SUMATERA BARAT | BreakingNewspost — Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan enam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Semester I Tahun 2026 mulai menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat sipil. Salah satunya datang dari LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman) yang secara resmi melayangkan surat konfirmasi dan permintaan informasi kepada Ketua KPK guna memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum dan pertimbangan penghentian perkara-perkara tersebut.
Surat bernomor 450/P2NAPAS/VIII/2026 yang ditandatangani Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, dikirim sebagai bentuk permintaan informasi publik terkait kebijakan penghentian penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut. Dalam surat itu, P2NAPAS meminta penjelasan mengenai dasar hukum, pertimbangan yuridis, serta mekanisme yang digunakan dalam penerbitan enam SP3, termasuk terhadap salah satu perkara yang sebelumnya menyeret mantan Sekretaris Jenderal DPR RI.
Menurut Ahmad Husein Batu Bara, langkah yang ditempuh organisasinya bukanlah bentuk keberatan terhadap kewenangan KPK, melainkan upaya mendorong transparansi dalam proses penegakan hukum yang menyangkut kepentingan publik.
«”Kami menghormati kewenangan KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Namun karena perkara korupsi berkaitan langsung dengan kepentingan publik, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai dasar penghentian penyidikan enam perkara tersebut. Transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” ujarnya.»
Transparansi Penegakan Hukum Jadi Sorotan
Dalam pandangan P2NAPAS, keterbukaan informasi mengenai penghentian penyidikan menjadi penting karena perkara korupsi tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum.
Organisasi tersebut menilai bahwa publik memiliki hak untuk mengetahui alasan suatu perkara yang sebelumnya telah masuk tahap penyidikan akhirnya dihentikan. Penjelasan yang terbuka, menurut mereka, dapat membantu mencegah munculnya spekulasi maupun persepsi negatif yang tidak didasarkan pada fakta hukum.
Meski demikian, P2NAPAS menegaskan bahwa permintaan informasi tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri independensi KPK maupun mempengaruhi proses hukum yang menjadi kewenangan lembaga tersebut.
Dalam suratnya, P2NAPAS mendasarkan permohonan informasi pada sejumlah regulasi, antara lain Pasal 28F UUD 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pertanyakan Kemungkinan Pembukaan Kembali Perkara
Selain meminta penjelasan mengenai dasar penerbitan SP3, P2NAPAS juga meminta KPK menjelaskan apakah perkara-perkara yang telah dihentikan tersebut masih memungkinkan untuk dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti baru sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pertanyaan tersebut menjadi salah satu poin penting yang diajukan organisasi itu. Menurut P2NAPAS, penjelasan mengenai mekanisme tersebut diperlukan agar masyarakat memahami batas-batas kewenangan hukum dalam penghentian penyidikan dan kemungkinan tindak lanjut apabila terdapat perkembangan baru dalam suatu perkara.
Tidak hanya itu, organisasi tersebut juga meminta penjelasan mengenai langkah evaluasi internal yang dilakukan KPK untuk meningkatkan kualitas penyidikan sehingga perkara yang telah masuk tahap penyidikan tidak berakhir pada penghentian akibat kendala administratif, prosedural, maupun persoalan pembuktian.
Minta Data Penanganan Perkara Korupsi Semester I 2026
Dalam surat yang sama, P2NAPAS turut meminta data mengenai jumlah perkara tindak pidana korupsi yang saat ini masih berada pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) sampai Semester I Tahun 2026.
Permintaan tersebut, menurut organisasi itu, bertujuan memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kinerja penanganan perkara korupsi sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya berfokus pada perkara yang dihentikan.
«”Kami berharap KPK memberikan jawaban secara tertulis sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuan kami bukan mengintervensi proses hukum, melainkan mendorong keterbukaan informasi serta memperkuat akuntabilitas lembaga penegak hukum di mata masyarakat,” tegas Ahmad Husein Batu Bara.»
Menunggu Tanggapan Resmi KPK
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua KPK belum memberikan tanggapan resmi atas surat konfirmasi dan permintaan informasi yang disampaikan LSM P2NAPAS.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini memuat posisi dan pernyataan P2NAPAS sebagai pihak yang mengirimkan surat permintaan informasi. Redaksi belum memperoleh penjelasan resmi dari KPK mengenai substansi permintaan tersebut maupun alasan yang melatarbelakangi penerbitan enam SP3 yang dipersoalkan.
Karena itu, informasi dalam pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai benar atau tidaknya kebijakan penghentian penyidikan yang dilakukan KPK. Penjelasan resmi dari lembaga antirasuah tersebut tetap diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.
“Enam SP3 Korupsi Jadi Sorotan, LSM P2NAPAS Minta KPK Buka Dasar Penghentian Penyidikan”
Abdi nofirta















