Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Penindakan PETI Harus Menyasar Aktor Utama, Bukan Berhenti pada Operator

9
×

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Penindakan PETI Harus Menyasar Aktor Utama, Bukan Berhenti pada Operator

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | BreakingNewspost.id | 4 Agustus 2026 — Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menilai penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) perlu dilakukan secara menyeluruh dengan mengungkap seluruh mata rantai yang diduga terlibat, mulai dari pelaku lapangan hingga pihak yang diduga berperan sebagai pemodal, pemilik alat berat, penampung hasil tambang, maupun aktor intelektual di balik aktivitas tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Prof. Sutan Nasomal menanggapi informasi yang dimuat sejumlah media daring mengenai langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat yang dilaporkan telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai operator PETI di Kabupaten Solok Selatan beserta satu unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan dalam kegiatan pertambangan tanpa izin.

Menurut Prof. Sutan Nasomal, langkah aparat penegak hukum melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas PETI patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum. Namun, ia berpendapat proses hukum seharusnya tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapangan.

«”Operator hanyalah pelaksana di lapangan. Aparat penegak hukum harus mampu mengungkap siapa pemilik alat berat, pemodal, penampung hasil tambang, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas PETI. Dengan demikian, efek jera dapat benar-benar terwujud,” ujar Prof. Dr. Sutan Nasomal.»

Menurutnya, keberhasilan pemberantasan pertambangan ilegal tidak hanya diukur dari jumlah orang yang diamankan atau alat berat yang disita, tetapi juga dari kemampuan penyidik membongkar struktur jaringan yang diduga mendukung berlangsungnya aktivitas tersebut.

Prof. Sutan Nasomal berpendapat, apabila penindakan hanya menyasar operator atau pekerja lapangan, sementara pihak yang diduga mengendalikan maupun memperoleh keuntungan terbesar tidak tersentuh proses hukum, maka upaya pemberantasan PETI berpotensi tidak memberikan efek pencegahan yang optimal.

Berdasarkan informasi yang diberitakan sejumlah media, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar disebut berkomitmen mengembangkan penyidikan agar tidak berhenti pada operator, tetapi juga menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI. Hingga berita ini ditulis, redaksi belum memverifikasi secara independen perkembangan penyidikan tersebut kepada Polda Sumatera Barat.

Prof. Sutan Nasomal berharap komitmen tersebut diwujudkan melalui proses penyidikan yang profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa setiap orang yang diduga terlibat tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, praktik PETI telah lama menjadi persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum pidana, tetapi juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan, terganggunya daerah aliran sungai, hilangnya tutupan hutan, serta potensi kerugian negara akibat aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin.

Karena itu, ia menilai penanganan PETI memerlukan pendekatan yang komprehensif, melibatkan penegakan hukum, pengawasan pemerintah, perlindungan lingkungan hidup, serta partisipasi masyarakat.

Prof. Sutan Nasomal juga mengajak masyarakat yang mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal agar menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme yang berlaku. Menurutnya, partisipasi masyarakat dapat membantu proses penegakan hukum sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam.

«”Penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Jangan sampai yang diproses hanya pekerja di lapangan, sementara pihak yang diduga menikmati keuntungan terbesar justru tidak tersentuh hukum,” katanya.»

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat terkait perkembangan terbaru penanganan perkara yang dimaksud. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak kepolisian maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID).Versi ini mempertahankan ketajaman pada isu penegakan hukum, tetapi tidak menyimpulkan adanya keterlibatan pihak tertentu. Frasa seperti “diduga”, “berdasarkan informasi yang dimuat sejumlah media”, dan “menurut Prof. Sutan Nasomal” digunakan untuk menjaga akurasi, asas praduga tidak bersalah, dan keseimbangan pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *