Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

PKL Cangadi Bergeser ke Trans Sulawesi, Ditertibkan dari Lapangan, Relokasi Tak Terjawab?

34
×

PKL Cangadi Bergeser ke Trans Sulawesi, Ditertibkan dari Lapangan, Relokasi Tak Terjawab?

Sebarkan artikel ini

SOPPENG | BreakingNewspost.id — Penataan pedagang kaki lima di Cangadi, Kabupaten Soppeng, menyisakan pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar soal lapak dan bahu jalan. Setelah sebelumnya diminta bergeser dari kawasan Lapangan Cangadi, sebagian pedagang disebut kemudian beraktivitas di sekitar Jalan Trans Sulawesi.

Di satu sisi, pemerintah berkepentingan menjaga ketertiban ruang publik dan keselamatan pengguna jalan. Di sisi lain, pedagang kaki lima membutuhkan lokasi yang memungkinkan mereka tetap memperoleh penghasilan.

Masalahnya muncul ketika dua kepentingan itu tidak bertemu dalam satu kebijakan yang jelas.

Pertanyaan yang kini mengemuka sederhana: setelah pedagang ditertibkan dari Lapangan Cangadi, ke mana mereka harus berjualan?

Aktivis hukum Rudiandi, CFLE, menilai pertanyaan tersebut penting dijawab pemerintah. Menurut dia, penertiban tidak semestinya berhenti pada pemindahan pedagang dari satu titik ke titik lain.

Jangan hanya melihat pedagangnya berada di mana. Pertanyaannya juga harus dijawab, setelah mereka digeser dari Lapangan Cangadi, mereka diarahkan berjualan di mana?” ujar Rudiandi.

Pernyataan itu tidak serta-merta membuktikan bahwa pemerintah tidak menyediakan lokasi pengganti. Hingga informasi ini disusun, keterangan mengenai ada atau tidaknya lokasi relokasi masih memerlukan konfirmasi dari pemerintah daerah dan instansi terkait.

Namun justru di situlah persoalan penataan PKL Cangadi menjadi penting untuk diperiksa.

Sebab ketika pedagang meninggalkan satu ruang publik lalu muncul di ruang publik lain yang juga berpotensi menimbulkan persoalan, pemerintah perlu menjelaskan apakah itu bagian dari skema penataan atau konsekuensi dari kebijakan yang belum tuntas.

Dari Lapangan ke Pinggir Jalan

Aktivitas perdagangan di sekitar Jalan Trans Sulawesi bukan sekadar persoalan estetika kota.

Ruas tersebut merupakan jalur pergerakan kendaraan. Ketika aktivitas jual beli berlangsung terlalu dekat dengan lalu lintas, potensi gangguan dapat muncul: kendaraan memperlambat laju secara tiba-tiba, berhenti untuk membeli barang, pembeli keluar-masuk kendaraan, aktivitas bongkar muat, hingga pejalan kaki yang menyeberang.

Semua itu membutuhkan pengaturan.

Bagi pedagang, lokasi yang dekat dengan arus kendaraan mempunyai nilai ekonomi. Semakin mudah terlihat, semakin besar peluang didatangi pembeli.

Tetapi bagi pengendara, situasinya berbeda. Aktivitas yang tidak tertata di sisi jalan dapat menjadi gangguan, terlebih jika jarak antara lapak dan jalur kendaraan tidak memadai.

Pedagang pun sebenarnya berada dalam posisi yang tidak kalah rentan.

Mereka berjualan hanya beberapa meter dari kendaraan yang melintas.

Artinya, jika pemerintah hendak menertibkan aktivitas tersebut dengan alasan keselamatan, argumentasinya dapat dipahami. Tetapi pertanyaan berikutnya tetap harus dijawab: solusi pengganti seperti apa yang disiapkan?

Pedagang Mengaku Tak Memiliki Lokasi Pengganti

pedagang yang dikonfirmasi juma’t malam 7 Agustus 2026, mengenai keberadaan mereka di sekitar Jalan Trans Sulawesi mengaku tidak memiliki lokasi khusus yang ditetapkan setelah diminta bergeser dari Lapangan Cangadi.

Keterangan pedagang tersebut merupakan informasi lapangan yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa pemerintah sama sekali tidak menyediakan lokasi relokasi.

Namun jika keterangan itu benar dan berlaku bagi sejumlah pedagang lainnya, maka persoalannya menjadi lebih serius.

Penertiban akan menyisakan konsekuensi ekonomi.

Pedagang yang kehilangan lokasi usaha tidak serta-merta kehilangan kebutuhan hidup. Mereka tetap harus membeli barang dagangan, membayar kebutuhan rumah tangga dan mencari pemasukan.

Dalam kondisi seperti itu, mencari lokasi baru yang ramai adalah pilihan yang secara ekonomi masuk akal.

Jalan Trans Sulawesi kemudian menjadi salah satu ruang yang dianggap potensial.

Di titik inilah kebijakan pemerintah perlu diuji bukan hanya dari hasil penertibannya, tetapi dari desain setelah penertiban.

Penertiban Bukan Berarti Penataan

Rudiandi menilai pemerintah perlu membedakan antara penertiban dan penataan.

Penertiban dapat menghentikan aktivitas di satu lokasi.

Penataan seharusnya menyelesaikan rangkaian persoalan secara lebih menyeluruh.

Mulai dari pendataan pedagang, penentuan lokasi, kapasitas tempat, akses konsumen, kebersihan, keamanan, hingga mekanisme pengawasan.

Jangan sampai persoalan hanya dipindahkan. Kalau pedagang digeser tetapi tidak diberi solusi, mereka akan mencari tempat lain untuk bertahan hidup,” kata Rudiandi.

Jika pola yang terjadi hanya berupa pemindahan lokasi, maka pemerintah berpotensi menghadapi siklus yang sama.

Pedagang ditertibkan dari lapangan.

Mereka mencari lokasi baru.

Lokasi baru dianggap mengganggu.

Penertiban kembali dilakukan.

Pedagang mencari tempat lain.

Siklus tersebut dapat berlangsung berulang apabila tidak ada titik akhir yang jelas.

Masalahnya bukan lagi sekadar keberadaan PKL.

Masalahnya adalah apakah kebijakan pemerintah mampu mengendalikan aktivitas ekonomi rakyat secara tertib tanpa mematikan sumber penghidupan mereka.

Pemerintah Perlu Membuka Peta Relokasi

Jika memang pemerintah telah menyediakan tempat berjualan bagi pedagang yang digeser dari Lapangan Cangadi, informasi tersebut seharusnya tidak sulit dijelaskan kepada publik.

Lokasinya di mana?

Berapa kapasitasnya?

Siapa yang mengelolanya?

Bagaimana mekanisme penempatannya?

Apakah seluruh pedagang terdampak mendapat kesempatan menempati lokasi tersebut?

Bagaimana akses konsumen?

Apakah fasilitas dasar tersedia?

Dan yang tak kalah penting, apakah pedagang telah menerima informasi yang jelas?

Sebaliknya, apabila belum ada lokasi relokasi, pemerintah perlu menjelaskan rencana penataan berikutnya.

Keterbukaan semacam itu penting agar masyarakat dapat membedakan dua hal yang kerap tercampur: ketidakpatuhan pedagang terhadap aturan dan kemungkinan belum tuntasnya kebijakan penataan.

Keduanya bukan persoalan yang sama.

Pemerintah Tidak Bisa Membiarkan Jalan Menjadi Pasar

Namun kritik terhadap kebijakan relokasi juga tidak boleh berubah menjadi pembenaran terhadap penggunaan ruang lalu lintas secara sembarangan.

Jika aktivitas perdagangan benar-benar mengganggu fungsi jalan, pemerintah tetap memiliki alasan untuk melakukan penertiban sesuai kewenangannya.

Hak mencari nafkah tidak otomatis memberikan hak menggunakan ruang publik tanpa aturan.

Pedagang mempunyai kewajiban menaati ketentuan.

Pemerintah mempunyai kewajiban membuat aturan yang jelas dan dapat dijalankan.

Pengguna jalan mempunyai hak memperoleh ruang lalu lintas yang aman.

Karena itu, persoalannya bukan memilih antara pedagang atau pengendara.

Pemerintah justru dituntut membuat kebijakan yang memungkinkan keduanya berjalan.

Di Mana Titik Temunya?

Salah satu problem klasik penataan PKL adalah lokasi yang dianggap pemerintah layak belum tentu dianggap pedagang layak.

Pemerintah dapat menyediakan tempat yang secara administratif aman, tetapi jika lokasinya jauh dari konsumen, pedagang bisa kehilangan pendapatan.

Sebaliknya, lokasi yang ramai dan mudah diakses konsumen belum tentu aman bagi lalu lintas.

Di sinilah kebijakan penataan membutuhkan lebih dari sekadar surat keputusan atau instruksi penertiban.

Diperlukan pemetaan.

Diperlukan dialog.

Diperlukan perhitungan ekonomi.

Dan diperlukan pengawasan.

Jika pedagang ditempatkan di lokasi yang aman tetapi sepi, pemerintah perlu memikirkan bagaimana kawasan itu dapat menjadi pusat aktivitas ekonomi yang hidup.

Jika lokasi ramai tetapi mengganggu lalu lintas, pemerintah perlu melakukan rekayasa dan pengaturan.

Jika sebuah lokasi sama sekali tidak layak, jangan menjadikannya solusi hanya untuk mengakhiri persoalan sementara.

Rudiandi: Pemerintah Harus Hadir Sejak Awal

Menurut Rudiandi, pemerintah seharusnya tidak hanya terlihat ketika melakukan penertiban.

Pemerintah juga perlu hadir ketika pedagang didata, ketika lokasi ditentukan, ketika aturan disosialisasikan, hingga ketika pelaksanaan penataan dievaluasi.

“Pemerintah harus hadir memberikan kepastian. Pedagang juga harus menaati aturan. Kalau ada tempat yang ditetapkan, jangan kemudian kembali menggunakan badan jalan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan tanggung jawab pada kedua pihak.

Pemerintah tidak boleh mengabaikan kebutuhan akan kepastian lokasi.

Pedagang juga tidak dapat menggunakan ketiadaan kepastian sebagai alasan untuk mengabaikan keselamatan lalu lintas.

Jika pemerintah telah menyediakan lokasi yang sah, layak dan dapat diakses, pedagang semestinya mengikuti ketentuan tersebut.

Sebaliknya, jika lokasi pengganti belum tersedia, kebijakan penertiban perlu menjelaskan langkah transisinya agar tidak menghasilkan persoalan baru.

Enam Pertanyaan untuk Pemerintah

Untuk memastikan persoalan tidak berhenti sebagai polemik, pemerintah daerah dan instansi terkait perlu menjawab setidaknya sejumlah pertanyaan.

Pertama, apakah benar telah dilakukan penertiban atau penggeseran pedagang dari Lapangan Cangadi?

Kedua, instansi mana yang melaksanakan kebijakan tersebut dan apa dasar penataannya?

Ketiga, apakah lokasi relokasi atau lokasi alternatif telah disiapkan?

Keempat, jika tersedia, bagaimana mekanisme penempatan pedagang dan berapa kapasitasnya?

Kelima, jika belum tersedia, apa langkah pemerintah terhadap pedagang yang terdampak?

Keenam, bagaimana pemerintah memastikan aktivitas perdagangan di sekitar Jalan Trans Sulawesi tidak mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas?

Jawaban atas pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar perdebatan mengenai siapa yang salah.

Sebab publik berhak mengetahui bagaimana ruang publik dikelola.

PKL Bukan Sekadar Objek Penertiban

Pedagang kaki lima berada di persimpangan antara ekonomi rakyat, tata ruang dan ketertiban umum.

Bagi pedagang kecil, lokasi berjualan bukan sekadar titik di peta. Lokasi menentukan apakah dagangan mereka laku atau tidak.

Bagi pemerintah, ruang publik bukan sekadar tempat aktivitas ekonomi. Ada fungsi lain yang harus dijaga.

Bagi pengguna jalan, Trans Sulawesi bukan pasar. Ia adalah jalur lalu lintas yang harus dapat digunakan dengan aman.

Ketiga kepentingan tersebut sama-sama sah.

Karena itu, penyelesaiannya tidak bisa dibangun dengan pendekatan menang-kalah.

Pemerintah perlu menciptakan ruang yang memungkinkan pedagang tetap memperoleh penghasilan tanpa menjadikan bahu jalan sebagai lokasi perdagangan permanen.

Jangan Sampai Masalah Hanya Berpindah

Jika benar sebagian pedagang yang sebelumnya berjualan di Lapangan Cangadi kemudian pindah ke sekitar Jalan Trans Sulawesi karena tidak memiliki lokasi pengganti, maka kebijakan tersebut layak dievaluasi.

Bukan karena penertiban pasti keliru.

Melainkan karena hasil akhirnya perlu dilihat.

Apakah masalah selesai?

Atau hanya berpindah?

Jika sebelumnya persoalan berada di lapangan, kemudian muncul di pinggir jalan, lalu kelak berpindah lagi ke titik lain, pemerintah akan terus menghadapi persoalan yang sama dengan lokasi berbeda.

Penertiban mungkin berhasil pada hari pelaksanaan.

Tetapi keberhasilan penataan baru dapat dinilai ketika aktivitas ekonomi telah menemukan tempat yang jelas, aman dan dapat dipatuhi.

Klarifikasi Pemerintah Menjadi Penentu

Sorotan Rudiandi, CFLE, merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap kebijakan publik. Namun kritik tersebut tetap perlu ditempatkan dalam konteks informasi yang tersedia.

Belum dapat disimpulkan bahwa pemerintah tidak menyediakan relokasi.

Belum pula dapat dipastikan seluruh pedagang di sekitar Jalan Trans Sulawesi merupakan pedagang yang sebelumnya berjualan di Lapangan Cangadi.

Kedua hal itu masih membutuhkan konfirmasi.

Karena itu, pemerintah daerah dan instansi terkait perlu diberi ruang untuk menjelaskan kebijakan mereka secara terbuka.

Begitu pula pedagang perlu diberi kesempatan menyampaikan kondisi yang mereka alami.

Keterangan dari semua pihak penting agar pemberitaan tidak berubah menjadi vonis.

Yang perlu dicari bukan sekadar siapa yang salah.

Yang lebih penting adalah di mana kebijakan itu berhenti bekerja dan apa yang harus diperbaiki.

Pertanyaan yang Belum Selesai

Pada akhirnya, persoalan PKL Cangadi kembali kepada satu pertanyaan mendasar.

Jika pedagang tidak boleh berjualan di Lapangan Cangadi dan tidak boleh menggunakan ruang yang mengganggu lalu lintas, di mana tempat yang secara resmi disediakan bagi mereka untuk mencari nafkah?

Pertanyaan itu bukan pembenaran terhadap penggunaan badan jalan.

Sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan ujian terhadap kualitas kebijakan publik.

Pemerintah yang mampu menertibkan pedagang belum tentu berhasil menata pedagang.

Penertiban menghentikan aktivitas di satu lokasi.

Penataan memastikan aktivitas tersebut memiliki tempat yang benar.

Di situlah kebijakan pemerintah terhadap PKL Cangadi seharusnya diuji.

Pedagang memiliki kewajiban mematuhi aturan.

Pengguna jalan memiliki hak atas keselamatan.

Pemerintah memiliki tanggung jawab menjamin ketertiban sekaligus merancang solusi yang dapat dijalankan.

Jika ketiganya bertemu, Jalan Trans Sulawesi tidak perlu menjadi arena tarik-menarik antara kebutuhan ekonomi dan keselamatan.

Namun jika yang terjadi hanya pemindahan titik aktivitas, pertanyaan itu akan terus kembali:

Setelah ditertibkan, mereka harus berjualan di mana?

Pewarta: M. Nur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *