PASAMAN | BreakingNewspost.id — Udara dingin menyelimuti Pangkoroh, Jorong Air Dingin, Nagari Simpang Tonang Utara, Kecamatan Dua Koto, Minggu (9/8/2026). Sekitar 250 undangan dari berbagai kejorongan hadir dalam pertemuan yang membicarakan satu hal yang sangat dekat dengan kehidupan mereka: tanah pertanian dan masa depan pangan.
Di tengah kawasan perbukitan itu, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Khairuddin Simanjuntak menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Perda tersebut tidak hanya berbicara tentang mempertahankan lahan pertanian. Di dalamnya terdapat ketentuan mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani, termasuk dukungan terhadap harga komoditas yang menguntungkan, sarana produksi, pemasaran hasil pertanian, hingga kompensasi dalam kondisi tertentu, seperti gagal panen akibat bencana, serangan hama, atau puso.
Bagi warga Pangkoroh dan Simpang Tonang Utara, persoalan itu bukan sekadar materi regulasi yang dibacakan dalam sebuah sosialisasi.
Tanah adalah ruang hidup.
Di atas lahan itulah sebagian masyarakat menanam, bekerja, memenuhi kebutuhan keluarga, dan membangun harapan bagi anak-anak mereka. Karena itu, ketika lahan pertanian menyusut atau kehilangan daya dukungnya, persoalannya tidak berhenti pada sektor pertanian. Dampaknya dapat menjalar ke ekonomi rumah tangga dan ketersediaan pangan.
Pertemuan di Pangkoroh pun menjadi ruang untuk mengingatkan kembali posisi strategis lahan pertanian di tengah kebutuhan pembangunan dan perubahan penggunaan lahan.
Khairuddin selama ini juga menaruh perhatian pada pembangunan sektor pertanian di Pasaman. Ia sebelumnya mendorong pembangunan jalan usaha tani serta berbagai sarana pendukung sebagai bagian dari upaya memperkuat kembali Pasaman sebagai salah satu sentra produksi pangan di Sumatera Barat.
Di Pangkoroh, gagasan itu bertemu langsung dengan masyarakat yang kehidupannya masih bersentuhan erat dengan tanah.
Namun perlindungan lahan pertanian pada akhirnya tidak cukup hanya berhenti pada aturan. Regulasi membutuhkan pelaksanaan, pengawasan, dukungan sarana produksi, akses pemasaran, serta kebijakan yang membuat petani memiliki alasan ekonomi untuk tetap mempertahankan lahannya.
Sebab, menjaga lahan pertanian bukan semata-mata mempertahankan hamparan tanah.
Di dalamnya ada pekerjaan petani, keberlangsungan ekonomi keluarga, dan ketersediaan pangan masyarakat.
Dari Pangkoroh, pesan itu kembali mengemuka: tanah yang dilindungi hari ini bukan hanya untuk petani yang bekerja di atasnya, tetapi juga untuk memastikan pangan tetap tersedia bagi generasi yang akan datang.Versi ini lebih tajam pada substansi kebijakan, tetapi tetap menghindari klaim yang tidak didukung data. Saya juga menambahkan titik kritis bahwa perlindungan lahan tidak cukup berhenti pada perda—harus terlihat dalam implementasi, pengawasan, dan keberpihakan ekonomi kepada petani.
Liputan:Ludo















