ASAHAN | BreakingNewspost.id — Setelah hampir dua bulan proses penyidikan yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, perkara yang dilaporkan Rini Siregar, staf tata usaha MTsN 1 Asahan, memasuki babak baru.
Pada Jumat, 7 Agustus 2026, Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan memanggil empat orang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Rini Siregar selaku pelapor turut dimintai keterangan bersama sejumlah saksi lainnya.
Pemanggilan tersebut dituangkan dalam empat surat panggilan terpisah, masing-masing Nomor S.Pgl/619, 620, 621, dan 622/VIII/2026/Reskrim. Surat itu diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan SP-Sidik/299/VIII/2026/Reskrim tertanggal 3 Agustus 2026, yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/547/VI/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara.
Pemeriksaan berlangsung di Ruangan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Asahan dan dipimpin Iptu M. Reza Fahrurrozy, S.Tr.K., M.H.
Namun, di tengah dimulainya pemeriksaan saksi, muncul persoalan lain yang menjadi sorotan tim kuasa hukum Rini Siregar: konstruksi pasal yang digunakan penyidik.
Dalam surat panggilan pemeriksaan, pasal yang tercantum adalah Pasal 436 KUHP tentang penghinaan ringan. Sementara itu, tim kuasa hukum sejak awal meminta agar penyidik mempertimbangkan penerapan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, yang menurut mereka lebih relevan dengan dugaan ancaman kekerasan melalui sistem elektronik.
Kuasa Hukum: Pemeriksaan Saksi Baru Pintu Masuk
Asri Hamdani Panggabean dari Tim Kantor Hukum Fajar Setya Budi, SH & Rekan, selaku kuasa hukum Rini Siregar, menyambut pemeriksaan saksi tersebut sebagai perkembangan positif. Namun, ia menilai persoalan konstruksi hukum perkara belum selesai.
Kami menghargai bahwa pemeriksaan saksi akhirnya berjalan. Tapi penghinaan ringan sama sekali tidak mencerminkan apa yang terjadi pada klien kami,” ujar Asri.
Menurut dia, kliennya mengalami rangkaian kejadian yang oleh tim kuasa hukum dipandang bukan sekadar persoalan penghinaan.
Asri menyebut adanya teror selama kurang lebih 18 jam, dugaan ancaman kekerasan yang menurut pihaknya kemudian terjadi di lingkungan sekolah, serta kondisi Rini Siregar yang disebut harus menjalani perawatan inap selama tiga hari.
Seluruh uraian tersebut, menurut kuasa hukum, menjadi bagian dari alat bukti dan keterangan yang telah disampaikan kepada penyidik.
Namun, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tertentu tetap menjadi kewenangan penyidik dan pada tahap berikutnya aparat penegak hukum sesuai proses hukum yang berlaku.
Mengapa Pasal 29 Jo. 45B UU ITE Dipersoalkan?
Tim kuasa hukum berpendapat bahwa apabila rangkaian peristiwa tersebut didukung alat bukti elektronik, keterangan saksi, serta bukti medis, maka konstruksi dugaan ancaman melalui sistem elektronik perlu dikaji secara lebih mendalam.
Mereka karena itu kembali meminta penyidik mempertimbangkan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE.
Asri mengatakan penggunaan Pasal 436 KUHP dalam surat panggilan menunjukkan bahwa penyidikan saat ini masih berada pada konstruksi hukum yang sebelumnya telah mereka persoalkan melalui analisis hukum bersama tim pengacara pidana.
Kami melihat unsur ancaman kekerasan pribadi melalui sarana elektronik perlu dikaji secara serius. Apalagi jika terdapat bukti digital, rekam medis, dan keterangan saksi yang mendukung rangkaian peristiwa tersebut,” katanya.
Bagi kuasa hukum, persoalan utamanya bukan semata-mata mengenai berat atau ringannya ancaman pidana sebuah pasal.
Yang dipersoalkan adalah apakah pasal yang digunakan benar-benar mampu menggambarkan perbuatan yang dilaporkan dan fakta yang berhasil ditemukan penyidik selama proses penyidikan.
SP2HP Jadi Titik Pengawasan
Tim kuasa hukum menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Mereka juga berencana kembali mengirimkan surat resmi kepada penyidik agar penerapan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE dipertimbangkan dalam pengembangan perkara.
“Pemeriksaan saksi ini kami anggap sebagai pintu masuk, bukan titik akhir. Kami akan terus mengawal lewat SP2HP, dan bila pasal yang lebih tepat belum juga diterapkan, kami akan kembali menyurati penyidik maupun instansi di atasnya,” tegas Asri.
Bagi kuasa hukum, SP2HP menjadi penting karena dari dokumen perkembangan penyidikan tersebut dapat dilihat sejauh mana laporan telah ditindaklanjuti, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta arah konstruksi hukum yang digunakan penyidik.
Pengawalan Tak Berhenti di Polres Asahan
Tim kuasa hukum juga menyatakan pengawalan perkara tidak akan berhenti di tingkat Polres Asahan.
Menurut mereka, sejumlah surat resmi sebelumnya telah disampaikan kepada berbagai lembaga, antara lain Bareskrim Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kementerian Agama RI, Badan Gizi Nasional, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Perempuan dan Anak.
Surat-surat tersebut, kata Asri, akan diperbarui mengikuti perkembangan penyidikan.
Kasus ini bukan lagi soal satu laporan di satu polres. Ini menyangkut bagaimana negara merespons warga yang menjadi korban teror hanya karena bercerita jujur soal kualitas pangan program pemerintah,” ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga ke tingkat nasional.
“Kami akan kawal sampai ke eskalasi nasional, sampai pasal yang diterapkan benar-benar mencerminkan apa yang sesungguhnya dialami klien kami,” kata Asri.
Polisi Ditunggu Menjelaskan Arah Penyidikan
Di sisi lain, perkembangan perkara kini menempatkan Polres Asahan pada posisi penting untuk menjelaskan arah penyidikan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh.
Pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi menjadi salah satu tahapan penting untuk menguji kronologi serta mencocokkannya dengan bukti digital maupun bukti lain yang telah diserahkan.
Persoalan yang juga masih terbuka adalah apakah konstruksi Pasal 436 KUHP akan tetap digunakan sampai tahap selanjutnya atau penyidik akan melakukan pengembangan hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat SP2HP terbaru yang secara eksplisit menyebut penerapan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE dalam perkara tersebut.
Karena itu, permintaan kuasa hukum untuk menerapkan pasal tersebut masih merupakan posisi hukum dan desakan dari pihak pelapor, bukan keputusan final penyidik maupun putusan pengadilan.
Perkara ini selanjutnya akan ditentukan oleh hasil penyidikan, kecukupan alat bukti, serta penilaian aparat penegak hukum terhadap unsur-unsur pidana yang diduga terjadi.Tim















