Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

Elpiji 3 Kg Langka, Harga Melampaui HET di Soppeng: Rudiandi CFLE Desak Pemda dan APH Periksa Distribusi

27
×

Elpiji 3 Kg Langka, Harga Melampaui HET di Soppeng: Rudiandi CFLE Desak Pemda dan APH Periksa Distribusi

Sebarkan artikel ini

SOPPENG | BreakingNewspost.id — Kelangkaan elpiji bersubsidi 3 kilogram kembali dikeluhkan masyarakat di Kabupaten Soppeng. Di wilayah kec.Liliriaja dan kec Lilirilau, harga elpiji di tingkat pengecer dilaporkan mencapai Rp35.000 per tabung, sementara masyarakat disebut kesulitan memperoleh gas untuk kebutuhan rumah tangga.

Informasi yang dihimpun Minggu, 9 Agustus 2026, menunjukkan persoalan elpiji bersubsidi tidak berhenti pada soal tersedia atau tidaknya pasokan. Ketika barang subsidi sulit ditemukan dan harga di tingkat pengecer mencapai Rp35.000 per tabung, pertanyaan yang muncul adalah: di titik mana rantai distribusi mengalami masalah?

Apakah pasokan memang berkurang, distribusi tidak merata, atau terdapat pihak tertentu yang diduga menahan stok kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi?

Pertanyaan tersebut dinilai perlu dijawab melalui pemeriksaan berbasis data, bukan sekadar pernyataan bahwa pasokan tersedia.

Aktivis hukum Rudiandi CFLE mendesak Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama aparat penegak hukum (APH) turun langsung memeriksa rantai distribusi elpiji 3 kilogram, mulai dari pasokan, pangkalan hingga pengecer.

Kalau masyarakat kesulitan mendapatkan elpiji 3 kilogram, sementara harga di tingkat pengecer justru berada di atas HET, harus ada pemeriksaan. Jangan sampai kelangkaan dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengambil keuntungan berlebihan,” ujar Rudiandi.

Harga Rp35.000 Per Tabung Jadi Sorotan

Harga elpiji yang dilaporkan mencapai Rp35.000 per tabung menjadi salah satu indikator yang perlu ditelusuri lebih jauh.

Pemerintah dan APH perlu mengetahui bagaimana harga terbentuk sepanjang rantai distribusi. Berapa jumlah elpiji yang masuk ke Soppeng? Berapa yang diterima setiap pangkalan? Kapan distribusi dilakukan? Berapa jumlah tabung yang disalurkan kepada masyarakat? Dan pada titik mana harga mulai meningkat?

Pertanyaan tersebut penting untuk membedakan antara persoalan distribusi dan dugaan penyimpangan.

Jika pasokan sebenarnya mencukupi tetapi masyarakat tetap kesulitan memperoleh elpiji sesuai harga yang ditetapkan, maka ada persoalan distribusi yang perlu dijelaskan.

Sebaliknya, jika pasokan memang terbatas, pemerintah perlu membuka data dan menjelaskan penyebab keterbatasan tersebut kepada masyarakat.

Dugaan Permainan Stok Perlu Diverifikasi

Informasi mengenai dugaan pengecer menahan atau menimbun stok tidak dapat serta-merta diperlakukan sebagai fakta.

Namun, dugaan tersebut juga tidak semestinya diabaikan ketika masyarakat secara berulang mengeluhkan kelangkaan dan harga tinggi.

Rudiandi meminta APH melakukan pemeriksaan terhadap stok fisik dan dokumen distribusi. Pemeriksaan juga dapat mencakup catatan penerimaan barang, penyaluran, pola pembelian, serta pergerakan harga dari pangkalan hingga pengecer.

“Yang harus dibuktikan adalah apakah memang ada stok yang sengaja ditahan, apakah distribusi berjalan sesuai ketentuan, atau kelangkaan terjadi karena faktor lain,” katanya.

Dengan pemeriksaan tersebut, dugaan permainan stok dapat diuji berdasarkan bukti, bukan sekadar informasi atau asumsi yang berkembang di masyarakat.

Pengawasan Pemda Dipertanyakan

Kelangkaan berulang juga menempatkan fungsi pengawasan Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam sorotan.

Pengawasan barang bersubsidi tidak cukup dilakukan melalui pencatatan administrasi. Pemerintah perlu memastikan barang yang dialokasikan benar-benar sampai kepada masyarakat sasaran dengan mekanisme dan harga sesuai ketentuan.

Rudiandi mempertanyakan sejauh mana pengawasan terhadap pangkalan dan pengecer dilakukan, khususnya di wilayah yang masyarakatnya melaporkan kesulitan memperoleh elpiji.

“Pemda harus mampu menjelaskan berapa alokasi yang masuk ke Soppeng, bagaimana distribusinya, berapa pangkalan yang menerima, dan bagaimana pengawasan dilakukan sampai ke tingkat pengecer,” tegasnya.

Menurut dia, keterbukaan data penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah kelangkaan disebabkan persoalan pasokan atau terdapat hambatan pada rantai distribusi.

APH Diminta Tidak Hanya Menunggu Laporan

Rudiandi juga meminta APH tidak hanya menunggu persoalan membesar atau laporan resmi dari masyarakat.

Menurutnya, informasi mengenai kelangkaan dan harga di atas HET dapat menjadi dasar untuk melakukan pengecekan awal terhadap kondisi di lapangan.

Pengecekan tersebut bukan berarti langsung menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, melainkan untuk memastikan fakta sebenarnya.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan penyimpangan, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan kepada publik agar tidak terjadi spekulasi berkepanjangan.

Jangan Sampai Subsidi Berhenti di Tengah Jalan

Elpiji 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang ditujukan bagi kelompok masyarakat tertentu. Karena itu, persoalan distribusinya tidak semata-mata menyangkut mekanisme perdagangan, tetapi juga menyangkut efektivitas kebijakan subsidi.

Ketika masyarakat yang berhak memperoleh subsidi justru kesulitan mendapatkan barang dan harus membayar lebih mahal, pemerintah perlu memastikan di mana letak persoalannya.

Apakah pada pasokan, distribusi, pengawasan pangkalan, pengecer, atau kombinasi beberapa faktor?

Jawaban atas pertanyaan tersebut hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan lapangan dan keterbukaan data.

Hingga dugaan mengenai penimbunan atau permainan stok terbukti, semua pihak tetap harus ditempatkan secara proporsional. Pengecer, pangkalan, pemerintah daerah, maupun pihak lain yang berkaitan dengan distribusi berhak memberikan klarifikasi.

Namun, tuntutan publik sederhana: ketika elpiji subsidi langka dan harga melampaui HET, pengawasan harus hadir lebih cepat daripada spekulasi.

Kini bola berada di tangan Pemkab Soppeng dan APH. Publik menunggu bukan hanya penjelasan, tetapi data distribusi, pemeriksaan lapangan, dan tindakan yang terukur apabila ditemukan pelanggaran.Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *