TANGERANG | Breakingnewspost.id — Sebuah video berdurasi sekitar dua menit 11 detik memperlihatkan seorang perempuan yang mengaku sebagai pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Tangerang, Banten, meminta pemerintah membawanya pulang dari Libya. Perempuan yang mengaku bernama Sumiati, 46 tahun, itu menyebut dirinya tertekan, belum menerima gaji, dan telah empat kali berganti majikan.
Video tersebut beredar di grup WhatsApp komunitas warga Tangerang, “GAMATA”, pada Minggu (9/8/2026).
Pengakuan itu segera memunculkan pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar kondisi seorang pekerja migran di luar negeri: bagaimana proses penempatannya, siapa yang bertanggung jawab, mengapa negara tujuan pekerjaannya disebut berubah dari Turki menjadi Libya, dan apakah negara mengetahui persoalan yang kini dihadapinya?
Pertanyaan tersebut belum memiliki jawaban resmi yang dapat diverifikasi secara independen.
Di tengah beredarnya video itu, Profesor Sutan Nasomal, SH, MH, meminta Presiden Prabowo Subianto segera memerintahkan kementerian terkait untuk memastikan keberadaan dan keselamatan Sumiati.
Sutan meminta Kementerian Luar Negeri bersama Kementerian Ketenagakerjaan bergerak melakukan penelusuran dan, apabila kondisi Sumiati memang membahayakan atau terdapat persoalan serius yang terbukti, mengambil langkah perlindungan dan pemulangan sesuai kewenangan pemerintah.
“Presiden Bapak Haji Prabowo Subianto kita harapkan segera memerintahkan atas nama negara membela warganya di luar negeri. Pemerintah RI harus menyelamatkan warganya dari berbagai kasus permasalahan, apalagi menyangkut hak asasi kemanusiaan,” ujar Sutan saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online di kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta, Senin (10/8/2026), melalui sambungan telepon seluler.
“Kita harapkan Kemenlu bersama Kemnaker segera berangkat ke Libya untuk memulangkan warganya apabila memang terbukti mengalami persoalan dan membutuhkan perlindungan,” lanjutnya.
Pengakuan yang Memerlukan Verifikasi
Dalam video yang beredar, Sumiati mengaku awalnya dijanjikan bekerja di Turki dengan gaji sekitar 350 dolar AS.
Namun, menurut pengakuannya, ia justru diberangkatkan dan bekerja di Libya dengan gaji yang disebut sekitar 300 dolar AS.
Perubahan negara tujuan tersebut menjadi salah satu titik yang perlu diperiksa.
Jika benar terjadi perubahan negara penempatan tanpa persetujuan pekerja atau tidak sesuai dokumen dan perjanjian kerja, maka diperlukan penjelasan mengenai siapa yang melakukan perubahan, berdasarkan dokumen apa, serta bagaimana proses keberangkatannya.
Namun, sampai saat ini informasi tersebut masih bersumber dari pengakuan Sumiati dalam video.
Belum ada keterangan resmi yang dikutip dalam informasi tersebut dari agen penempatan, perusahaan pemberi kerja, otoritas ketenagakerjaan, maupun instansi pemerintah yang dapat mengonfirmasi rangkaian peristiwa itu.
Empat Kali Berganti Majikan
Sumiati juga mengaku telah empat kali berganti majikan.
Perpindahan tersebut, menurut dia, tidak menyelesaikan persoalan yang dihadapinya.
“Saya ditipu agen. Saya sudah empat kali gonta-ganti majikan, saya belum pernah menerima gaji. Katanya orang kantor yang menerima,” ujar Sumiati.
Klaim mengenai gaji yang belum diterima juga membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Pertanyaan utamanya bukan hanya apakah pembayaran memang belum diterima pekerja, tetapi juga siapa yang selama ini menerima atau menguasai pembayaran tersebut, bagaimana sistem pengupahan yang disepakati, serta apa yang tertulis dalam dokumen kerja.
Jika terdapat pihak yang menerima upah atas nama pekerja tanpa dasar yang sah, persoalan tersebut tentu memerlukan pemeriksaan tersendiri.
Tetapi, sekali lagi, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum ada verifikasi dan bukti yang mendukung.
Beban Kerja dan Ancaman yang Diklaim
Dalam video tersebut, Sumiati juga mengaku pernah mendapatkan ancaman dari majikan keempat.
Ia mengatakan dirinya diperingatkan akan dikembalikan kepada kantor agen apabila pekerjaannya dianggap tidak cukup bersih.
Ia juga menggambarkan pekerjaan yang menurut pengakuannya harus dikerjakan seorang diri.
“Di sini banyak angin, rumah sebesar ini saya sendiri yang mengerjakan,” katanya.
Dalam kondisi emosional, Sumiati kemudian menyampaikan permintaan agar pemerintah membantu memulangkannya.
“Saya cuma minta tolong pulangkan saya ke Indonesia. Saya tertekan, saya nggak kuat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menggambarkan kondisi yang menurut Sumiati sedang dialaminya. Tetapi untuk menentukan apakah telah terjadi kekerasan, eksploitasi, pelanggaran kontrak, atau pelanggaran hukum lainnya, diperlukan pemeriksaan langsung dan keterangan dari para pihak.
Jejak Penempatan Menjadi Kunci
Kasus ini tidak cukup hanya dilihat dari video terakhir yang beredar.
Rantai penempatan perlu ditelusuri sejak awal.
Siapa yang merekrut Sumiati?
Di mana proses perekrutan dilakukan?
Siapa agen atau perusahaan penempatan yang memberangkatkannya?
Negara tujuan apa yang tercantum dalam dokumen resmi?
Apakah Turki atau Libya?
Siapa yang mengurus perjalanan dan dokumen?
Dengan perusahaan atau majikan siapa Sumiati terikat hubungan kerja?
Dan kepada siapa pembayaran gaji seharusnya dilakukan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena persoalan pekerja migran tidak berdiri sendiri. Ada rangkaian proses sebelum seorang pekerja meninggalkan Indonesia dan tiba di negara tujuan.
Karena itu, apabila benar terjadi ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dijanjikan dan kondisi yang kemudian dialami, penelusuran terhadap rantai penempatan menjadi bagian penting dalam penyelesaian kasus.
Sutan: Negara Tidak Boleh Hanya Menunggu Viral
Prof. Sutan Nasomal menilai pemerintah tidak boleh menunggu persoalan pekerja migran menjadi viral sebelum mengambil tindakan.
Menurut dia, munculnya video pengakuan dari seorang warga negara Indonesia yang mengaku mengalami tekanan seharusnya menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk melakukan verifikasi.
“Apa pun penyebab masalah TKW di negara Libya maupun di negara-negara tetangga dan negara lainnya, pemerintah RI harus menyelamatkan warganya,” kata Sutan.
Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap warga negara di luar negeri merupakan persoalan kemanusiaan.
Menurut Sutan, pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu kondisi Sumiati sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Apabila setelah diverifikasi ditemukan kondisi yang membahayakan keselamatan atau terdapat pelanggaran terhadap hak pekerja, pemerintah harus mengambil langkah perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Perlu Menjawab, Bukan Sekadar Merespons
Kasus ini juga menguji seberapa cepat mekanisme perlindungan pekerja migran bekerja ketika laporan muncul dari media sosial.
Sumiati mengaku berasal dari Kampung Kebon Cau, RT 011/003, Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, dan menyebut dirinya kini berada di Libya.
Dalam video lainnya, ia meminta perhatian Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten.
Beredar pula foto identitas yang disebut mencantumkan nama dan alamatnya.
Namun, keberadaan foto identitas tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh rangkaian cerita yang disampaikan dalam video.
Verifikasi tetap diperlukan untuk memastikan identitas, lokasi keberadaan, kondisi aktual, status pekerjaan, serta proses penempatan Sumiati.
Di sinilah pemerintah memiliki ruang untuk menjelaskan secara terbuka apa yang sudah diketahui dan apa yang masih diperiksa.
Ada Dua Persoalan yang Harus Dipisahkan
Penanganan kasus ini setidaknya memiliki dua jalur.
Pertama, perlindungan segera terhadap Sumiati apabila benar ia berada dalam kondisi terancam atau membutuhkan pertolongan.
Kedua, pemeriksaan terhadap proses penempatan dan hubungan kerja, termasuk jika terdapat dugaan penipuan, ketidaksesuaian kontrak, persoalan pembayaran upah, atau pelanggaran hak pekerja.
Keduanya tidak semestinya dicampuradukkan.
Menyelamatkan warga negara yang membutuhkan pertolongan tidak berarti pemerintah harus langsung menyimpulkan siapa yang bersalah.
Sebaliknya, proses verifikasi hukum juga tidak semestinya menjadi alasan untuk menunda pertolongan apabila keselamatan seseorang memang sedang terancam.
Menunggu Langkah Resmi Pemerintah
Kini, sejumlah pertanyaan masih terbuka.
Apakah pemerintah telah mengetahui keberadaan Sumiati?
Apakah perwakilan Indonesia di Libya telah melakukan pengecekan?
Siapa agen yang memberangkatkan Sumiati?
Apakah benar ia semula dijanjikan bekerja di Turki?
Mengapa ia kemudian berada di Libya?
Apakah benar gajinya belum diterima selama bekerja?
Dan jika seluruh atau sebagian pengakuannya terbukti, siapa yang harus bertanggung jawab?
Pertanyaan itu tidak dapat dijawab hanya dengan potongan video yang beredar di WhatsApp.
Diperlukan penelusuran dokumen, pemeriksaan pihak-pihak terkait, serta verifikasi langsung terhadap kondisi pekerja migran yang bersangkutan.
Desakan Prof. Sutan Nasomal agar Presiden memerintahkan kementerian terkait bergerak kini menempatkan pemerintah pada satu pekerjaan mendesak: memastikan apakah seorang warga negara Indonesia benar-benar sedang meminta pertolongan dari luar negeri dan, jika benar, memastikan negara hadir untuk melindunginya.
Sebab, di balik video berdurasi dua menit 11 detik itu, terdapat rangkaian persoalan yang jauh lebih panjang—tentang perekrutan, penempatan, kontrak kerja, pembayaran upah, perlindungan pekerja, dan tanggung jawab negara.Tim/Red















