BONE | Breakingnewspost.id — Di balik cahaya layar telepon genggam, terdapat jaringan yang bekerja dalam diam. Kabel membentang, sinyal mengalir, dan internet telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari masyarakat.
Namun, ketika layanan internet diperjualbelikan tanpa kejelasan legalitas, persoalan hukum, keselamatan, tata kelola jaringan, hingga tanggung jawab terhadap negara dan masyarakat ikut mengemuka.
Di Kabupaten Bone, dugaan praktik penjualan kembali layanan internet tanpa kelengkapan perizinan kini menjadi sorotan. Ketua GASIKINDO LSM Toappatunru Kabupaten Bone, Syam Arif Sunardi, meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait memberikan perhatian terhadap aktivitas penyedia layanan akses internet yang dinilainya perlu diperiksa dari sisi legalitas.
Persoalan tersebut, kata Arif, telah dilaporkan kepada Kepolisian Resor Bone. Ia meminta penanganan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
“Polres Bone harus memastikan proses hukum berjalan secara profesional, mandiri, adil, dan tidak berat sebelah,” ujar Syam Arif Sunardi kepada media.
Menurutnya, penyelenggaraan telekomunikasi bukan sekadar kegiatan bisnis karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat, tata kelola jaringan, kewajiban kepada negara, hingga aspek keselamatan apabila infrastruktur jaringan dipasang tidak sesuai ketentuan.
Legalitas Menjadi Titik Persoalan
Arif mempersoalkan dugaan adanya penyedia layanan akses internet yang melakukan penjualan kembali layanan internet tanpa ISP resmi atau tanpa dasar perizinan dan kerja sama infrastruktur yang sah.
Ia menyebut sejumlah nama usaha yang menurutnya perlu diperiksa legalitas serta bentuk penyelenggaraan usahanya, yakni BUKAKA.NET, SINAR UJUNG, AIS.NET, RISKI.NET, AISNET.KANCO, AFA228.NET, dan PRIMA HOME.
Namun, penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari pernyataan dan laporan pihak GASIKINDO LSM Toappatunru. Status hukum maupun legalitas masing-masing usaha tetap harus diverifikasi oleh instansi yang berwenang dan tidak dapat dianggap sebagai bukti bahwa usaha-usaha tersebut telah melakukan pelanggaran.
Menurut Arif, beberapa aspek yang perlu diperiksa antara lain izin penyelenggaraan telekomunikasi, dokumen kelayakan operasi, serta bentuk kerja sama dengan penyelenggara jaringan atau jasa telekomunikasi yang memiliki legalitas.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang pada prinsipnya mengatur bahwa penyelenggaraan telekomunikasi memerlukan izin dari pemerintah. Ketentuan tersebut kemudian mengalami perkembangan seiring perubahan regulasi, termasuk setelah berlakunya UU Cipta Kerja dan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Karena itu, menurut Arif, pemeriksaan legalitas tidak cukup hanya melihat apakah sebuah usaha beroperasi atau tidak. Yang lebih penting adalah memastikan kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi memiliki dasar hukum, perizinan, serta pola kerja sama yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bukan Sekadar Kabel dan Sinyal
Bagi Arif, persoalan internet tidak semata-mata berkaitan dengan bisnis dan keuntungan. Di dalam penyelenggaraan telekomunikasi terdapat kepentingan negara dan masyarakat yang juga harus diperhatikan.
Ia menilai, apabila terdapat kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi kewajiban perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, kontribusi Universal Service Obligation (USO), serta persaingan usaha dengan penyelenggara yang telah memenuhi kewajiban legalitas.
Aspek keselamatan juga menjadi perhatian.
Arif menyoroti keberadaan infrastruktur jaringan yang dipasang tidak tertib, termasuk kabel yang melintang rendah di ruang publik. Menurutnya, kondisi tersebut perlu diperhatikan karena berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan apabila kabel putus, menjuntai, atau berada pada posisi yang membahayakan.
Dengan demikian, persoalan legalitas tidak hanya berkaitan dengan dokumen administrasi, tetapi juga menyentuh aspek keselamatan dan kepentingan publik.
Sebuah kabel yang tampak sederhana di atas jalan, misalnya, tetap memiliki konsekuensi apabila pemasangannya tidak memperhatikan standar keselamatan. Begitu pula layanan internet yang memberikan manfaat bagi masyarakat semestinya diselenggarakan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan tanggung jawab terhadap lingkungan sekitar.
Prima Home Bone Berikan Klarifikasi
Di tengah sorotan tersebut, Kepala Cabang Prima Home Bone, H. Kaharuddin, memberikan klarifikasi.
Dikonfirmasi melalui telepon seluler pada Rabu (12/8/2026), Kaharuddin menegaskan bahwa Prima Home Bone merupakan penyelenggara jasa telekomunikasi yang, menurut keterangannya, telah memiliki legalitas.
Ia menyebut Prima Home Bone memiliki Surat Keterangan Laik Operasi (ULO) serta menjalin kemitraan dengan ISP PT Citra Prima Media (Prima Vision).
Menurut Kaharuddin, kerja sama tersebut didukung dokumen perjanjian jasa sewa infrastruktur dan Berita Acara Sewa Infrastruktur (BASI). Ia juga menyatakan bahwa pihaknya memenuhi kewajiban perpajakan serta kewajiban terkait BHP dan USO sebagai bagian dari penerimaan negara bukan pajak.
“Prima Home Bone resmi dan memiliki legalitas dari Komdigi, termasuk ULO. Kami juga menjalin kemitraan dengan ISP PT Citra Prima Media (Prima Vision),” kata Kaharuddin.
Kaharuddin mengapresiasi langkah GASIKINDO LSM Toappatunru apabila pelaporan tersebut bertujuan mendorong penertiban penyelenggaraan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi yang tidak memenuhi ketentuan.
Menurutnya, penertiban diperlukan bukan hanya demi kepentingan negara, tetapi juga untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat serta memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara yang telah memenuhi kewajibannya.
Menunggu Proses Hukum
Sementara itu, pihak-pihak lain yang disebut dalam pernyataan GASIKINDO LSM Toappatunru, selain Prima Home Bone, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi kepada Palapa Media Group terkait dugaan tersebut.
Palapa Media Group membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Pada akhirnya, persoalan tersebut bukan semata tentang siapa yang benar dan siapa yang salah. Dalam perkara hukum, kesimpulan harus dibangun berdasarkan fakta, dokumen, keterangan para pihak, serta hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.
Polri memiliki tugas dalam penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, proses hukum perlu diberikan ruang untuk bekerja secara profesional dan objektif.
Hukum tidak hanya berfungsi memberikan sanksi ketika suatu pelanggaran terbukti, tetapi juga memastikan setiap pihak memperoleh perlindungan dan tidak dinyatakan bersalah sebelum adanya pembuktian yang sah.
Di tengah perkembangan teknologi dan kebutuhan internet masyarakat Bone, persoalan ini pada akhirnya menyisakan satu hal penting: kemajuan digital harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum, keselamatan masyarakat, persaingan usaha yang sehat, dan tanggung jawab kepada negara.
Reporter:Iwan hammer















