Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Rudiandi CFLE Desak Kapolres Soppeng Kembangkan Kasus Sabu BTN Cahaya; Telusuri Asal Barang dan Dugaan Jaringan Pemasok

12
×

Rudiandi CFLE Desak Kapolres Soppeng Kembangkan Kasus Sabu BTN Cahaya; Telusuri Asal Barang dan Dugaan Jaringan Pemasok

Sebarkan artikel ini

SOPPENG | Breakingnewspost.id | 14 Agustus 2026 — Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berawal dari penangkapan seorang pengguna di kawasan BTN Cahaya, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, kini mendapat sorotan. Aktivis hukum Rudiandi CFLE meminta Kepolisian Resor Soppeng tidak berhenti pada penindakan pihak yang berada di lapisan paling bawah. Perkara perlu dikembangkan untuk menelusuri asal-usul barang, jalur peredaran, serta kemungkinan keterkaitan pihak lain — sepanjang didukung petunjuk dan alat bukti yang sah.

“Penangkapan pengguna memang bagian dari penegakan hukum. Namun perkara jangan berhenti di situ. Yang jauh lebih penting adalah menelusuri: barang itu berasal dari mana, diperoleh melalui siapa, dan apakah terdapat mata rantai pasokan yang lebih luas. Informasi dari hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti secara profesional,” tegas Rudiandi.

Jangan Hanya Menyentuh Lapisan Pengguna

Rudiandi mendorong Kapolres Soppeng bersama jajaran Satresnarkoba memperdalam perkara ini. Apabila dari keterangan tersangka, barang bukti, maupun rekam jejak komunikasi ditemukan petunjuk mengenai pihak yang memasok, mengantar, atau mengedarkan, penyidik wajib menindaklanjuti petunjuk tersebut.

“Jangan sampai penegakan hukum hanya terlihat saat menangkap pengguna, sementara pihak di atasnya tidak tersentuh. Kalau ada petunjuk mengarah ke pemasok, kembangkan berdasarkan bukti. Tetapi ingat: dorongan ini bukan berarti menuduh pihak tertentu terlibat. Setiap dugaan keterlibatan harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan yang sah,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru memberikan vonis sebelum ada kepastian hukum yang sah.

Telusuri Asal Barang untuk Memutus Rantai

Kunci pengungkapan perkara narkotika, menurut Rudiandi, terletak pada kemampuan menelusuri asal barang. Penyidik berwenang menggali keterangan dari tersangka, memeriksa komunikasi yang relevan sesuai ketentuan hukum, menelusuri transaksi, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang berkaitan dengan peredaran barang tersebut.

“Pertanyaan paling mendasar sederhana: dari mana barang itu berasal? Siapa yang memasok? Apakah ada pihak lain yang terlibat? Semua itu harus dijawab melalui penyidikan, bukan asumsi atau kabar yang beredar,” katanya.

Menangkap pengguna saja belum tentu memutus rantai peredaran. Namun apabila penyidik berhasil menelusuri hingga ke sumber pasokan berdasarkan bukti yang cukup, dampaknya jauh lebih strategis bagi upaya pemberantasan narkotika di wilayah Soppeng.

Keberhasilan Diukur dari Kemampuan Memutus Rantai, Bukan Sekadar Jumlah Penangkapan

Rudiandi menegaskan keberhasilan pemberantasan narkotika tidak semata-mata diukur dari berapa banyak pengguna yang diamankan. Penindakan terhadap pengguna tetap penting, namun pengungkapan jaringan pemasok dan pengedar memiliki dampak yang lebih luas dan berkelanjutan.

“Kalau hanya pengguna yang ditangkap, rantainya belum tentu putus. Tetapi apabila penyidik mampu menelusuri hingga ke sumber dan membuktikan keterkaitannya, maka peredaran dapat diputus lebih mendasar. Itulah yang diharapkan masyarakat,” ujarnya.

Seluruh proses hukum harus berjalan transparan, profesional, dan tetap menghormati hak-hak setiap orang yang diperiksa. Aparat bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan tekanan opini publik.

Informasi Perkembangan Perlu Diberikan Secara Terukur

Rudiandi mendorong kepolisian memberikan informasi perkembangan perkara sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan. Masyarakat berhak mengetahui bahwa perkara tidak berhenti pada penangkapan awal. Namun demikian, batasan kerahasiaan tahap penyidikan tetap wajib dihormati.

“Polisi tentu memiliki pertimbangan kapan informasi dapat disampaikan tanpa menghambat proses hukum. Namun pada saat yang tepat, masyarakat perlu mengetahui sejauh mana perkara ini dikembangkan,” katanya.

Menunggu Hasil Penyelidikan dan Penyidikan

Hingga saat ini, belum diketahui apakah perkara akan berhenti pada dugaan penggunaan atau penguasaan narkotika, atau justru berkembang menuju pihak yang diduga memasok dan mengedarkan. Semuanya bergantung pada petunjuk yang ditemukan serta alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

Rudiandi menegaskan prinsip kehati-hatian tetap harus dijaga.

“Kalau memang ada jaringan, ungkap berdasarkan bukti. Kalau tidak ditemukan keterkaitan pihak lain, itu juga harus dihormati. Penegakan hukum harus tegas, tetapi juga akurat dan berimbang. Jangan ada yang dilindungi, tetapi jangan pula ada yang dikorbankan tanpa bukti,” tegasnya.

Ia berharap Kapolres Soppeng memberikan perhatian serius terhadap pengembangan perkara ini — sehingga penanganannya tidak sekadar menimbulkan efek penindakan sesaat, melainkan mampu menjawab pertanyaan yang lebih besar: dari mana sabu itu masuk ke Soppeng, dan siapa yang menjadikannya beredar.

Catatan Redaksi: Seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain maupun adanya jaringan masih bersifat kemungkinan dan memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Setiap pihak yang disebut atau diduga terlibat tetap berhak memberikan klarifikasi. Dugaan keterlibatan seseorang belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum dibuktikan secara sah dan berkekuatan hukum tetap. Keterangan resmi dari Polres Soppeng terkait perkembangan perkara masih dinantikan.

(.R.d — Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *