MINAHASA SELATAN | Breakingnewspost.id — Tujuh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih dari Desa Tambelang, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan, disiapkan untuk menerima amanah sebagai bagian dari lembaga yang memiliki posisi penting dalam tata kelola pemerintahan desa.
Pengambilan Sumpah Janji dan Peresmian Anggota BPD tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 14 Agustus 2026, pukul 14.00 WITA, bertempat di Aula Waleta Kantor Bupati Minahasa Selatan.
Agenda tersebut merujuk pada surat Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 1428/26/Sekr-DPMD, tertanggal 13 Agustus 2026.
Bagi Desa Tambelang, momentum ini bukan sekadar agenda administratif. Pelantikan atau peresmian anggota BPD menandai dimulainya tanggung jawab baru yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat desa.
BPD bukan sekadar pelengkap struktur pemerintahan desa. Lembaga tersebut diharapkan menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, sekaligus menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi antara warga dan Pemerintah Desa.
Karena itu, setelah menerima sumpah dan amanah, pekerjaan sesungguhnya justru dimulai.
Tujuh Nama, Satu Amanah
Tujuh anggota BPD terpilih dari Desa Tambelang yang dijadwalkan menerima amanah tersebut adalah:
1. Adeleida K. Laoh
2. Leyla Oley
3. Hesje Sendow
4. Venty Nelwan
5. Leri Ruus
6. Yoke Kawengian
7. Efendy Kapugu
Mereka kini menghadapi tanggung jawab untuk membawa suara masyarakat ke dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa.
Amanah tersebut tidak ringan. BPD dituntut mampu memahami persoalan yang dihadapi masyarakat, menyerap aspirasi secara terbuka, serta membangun komunikasi yang sehat dengan Pemerintah Desa Tambelang.
Di tengah berbagai kebutuhan pembangunan desa, masyarakat tentu berharap keberadaan BPD tidak berhenti pada formalitas kelembagaan.
Setelah Pengambilan Sumpah, Tantangan Dimulai
Momentum pengambilan sumpah dan peresmian merupakan awal, bukan akhir.
Tantangan berikutnya adalah bagaimana tujuh anggota BPD tersebut menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara nyata.
Masyarakat membutuhkan wakil yang mau mendengar persoalan di tingkat bawah. Mulai dari kebutuhan pembangunan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan program desa, hingga persoalan sosial yang membutuhkan perhatian pemerintah.
Di titik inilah kualitas BPD akan diuji.
Apakah aspirasi masyarakat benar-benar diserap?
Apakah pembahasan mengenai kepentingan desa dilakukan secara terbuka?
Apakah komunikasi antara BPD dan pemerintah desa berjalan konstruktif?
Dan yang tidak kalah penting, apakah masyarakat dapat merasakan bahwa keberadaan BPD membawa manfaat nyata?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut pada akhirnya akan dijawab melalui kerja, bukan sekadar seremoni.
BPD Diharapkan Tidak Jauh dari Warga
Bagi masyarakat Desa Tambelang, kedekatan anggota BPD dengan warga menjadi salah satu hal penting.
Seorang anggota BPD tidak hanya dituntut hadir dalam rapat-rapat kelembagaan. Mereka juga diharapkan memahami kondisi masyarakat yang menjadi basis amanahnya.
Persoalan di desa sering kali tidak seluruhnya terlihat dalam dokumen administrasi. Ada kebutuhan masyarakat yang baru diketahui ketika wakil mereka turun langsung, berdialog, mendengar keluhan, dan melihat kondisi di lapangan.
Karena itu, komunikasi dua arah menjadi penting.
Masyarakat menyampaikan aspirasi. BPD menyerap dan memperjuangkannya melalui mekanisme yang berlaku. Pemerintah desa kemudian menjalankan program sesuai kewenangan, aturan dan kemampuan anggaran.
Jika ketiga unsur tersebut dapat berjalan secara sehat, pemerintahan desa akan memiliki fondasi yang lebih kuat.
Jangan Jadikan Amanah Sekadar Jabatan
Sumpah dan janji bukan hanya rangkaian kata yang diucapkan dalam sebuah seremoni.
Di balik sumpah tersebut terdapat kepercayaan masyarakat.
Karena itu, tujuh anggota BPD Desa Tambelang diharapkan mampu menjaga integritas, menghindari kepentingan pribadi dalam menjalankan tugas, serta menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas.
Kritik terhadap pemerintah desa juga semestinya ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan perbaikan, bukan sekadar pertentangan.
Sebaliknya, hubungan BPD dengan Pemerintah Desa juga perlu dibangun secara profesional. BPD memiliki fungsi kelembagaan yang harus dihormati, sementara Pemerintah Desa memiliki tugas dan kewenangan tersendiri.
Hubungan yang sehat bukan berarti selalu sepakat. Perbedaan pandangan justru dapat menjadi bagian dari proses demokrasi desa sepanjang disampaikan berdasarkan data, aturan dan kepentingan masyarakat.
Transparansi Menjadi Kunci
Seiring dimulainya masa tugas anggota BPD, transparansi menjadi salah satu hal yang layak mendapat perhatian.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana aspirasi mereka dibawa ke forum desa dan bagaimana proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan publik dilakukan sesuai ketentuan.
BPD juga dituntut memahami persoalan desa secara utuh agar setiap aspirasi tidak berhenti sebagai keluhan, tetapi dapat ditempatkan dalam mekanisme kelembagaan yang tepat.
Dengan demikian, keberadaan BPD tidak hanya terlihat ketika ada rapat atau kegiatan resmi.
Ukuran keberhasilannya justru terlihat dari seberapa jauh masyarakat merasa memiliki saluran aspirasi yang bekerja.
Tantangan Pembangunan Desa Menanti
Desa Tambelang tentu memiliki kebutuhan dan tantangan pembangunan yang harus dihadapi bersama.
Mulai dari pembangunan infrastruktur, pelayanan masyarakat, pemberdayaan ekonomi, penguatan kelembagaan, hingga berbagai program yang menyentuh langsung kehidupan warga.
Dalam konteks tersebut, BPD dapat menjadi salah satu unsur penting untuk memastikan suara masyarakat tetap menjadi bagian dari proses pembangunan desa.
Tujuh anggota BPD terpilih kini memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa amanah yang diberikan masyarakat tidak berhenti pada acara pengambilan sumpah.
Mereka dituntut hadir ketika masyarakat membutuhkan.
Mendengar ketika warga menyampaikan persoalan.
Bersikap kritis ketika diperlukan.
Dan tetap membangun komunikasi ketika terjadi perbedaan pandangan.
Amanah Masyarakat Harus Dibayar dengan Kerja
Pada akhirnya, jabatan bukanlah ukuran keberhasilan.
Kerja nyata dan manfaat yang dirasakan masyarakat jauh lebih menentukan.
Pengambilan Sumpah Janji dan Peresmian Anggota BPD Desa Tambelang pada 14 Agustus 2026 menjadi titik awal bagi tujuh anggota tersebut untuk menjalankan mandat kelembagaan.
Adeleida K. Laoh, Leyla Oley, Hesje Sendow, Venty Nelwan, Leri Ruus, Yoke Kawengian, dan Efendy Kapugu diharapkan mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menjaga kepercayaan yang telah diberikan masyarakat.
Masyarakat Desa Tambelang tentu menaruh harapan agar BPD menjadi lembaga yang terbuka, responsif dan mampu memperjuangkan aspirasi warga melalui mekanisme yang benar.
Sebab pada akhirnya, amanah masyarakat tidak cukup dijawab dengan sumpah. Amanah harus dibuktikan melalui kerja, keberanian mendengar, keteguhan menjaga kepentingan publik, dan konsistensi mengawal kemajuan desa.
Selamat mengemban amanah kepada tujuh anggota BPD Desa Tambelang. Semoga diberikan hikmat dan kebijaksanaan dalam menjalankan tugas untuk masyarakat serta kemajuan Desa Tambelang.
Yoksan















