PASAMAN | Breakingnewspost.id — Keberadaan PAUD Annisa di Kejorongan Sentosa, Nagari Cubadak Tengah, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, menjadi perhatian sejumlah warga. Persoalan yang mencuat tidak hanya menyangkut keberlangsungan kegiatan belajar mengajar, tetapi juga status tempat yang digunakan serta perpindahan sejumlah peserta didik.
Informasi tersebut mencuat pada Sabtu, 15 Agustus 2026, setelah adanya perpindahan sejumlah anak didik yang kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
PAUD Annisa yang berada di kawasan Simpang Kalam, Cubadak Tengah, sebelumnya disebut tetap menjalankan kegiatan pembelajaran. Bahkan, menurut keterangan warga, jumlah peserta didik di PAUD tersebut sempat menunjukkan perkembangan.
Kondisi itulah yang kemudian memunculkan pertanyaan: apa sebenarnya yang terjadi dengan PAUD Annisa?
Seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan, masyarakat membutuhkan penjelasan yang jelas agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi.
“Selama ini kegiatan belajar mengajar berjalan dan semakin meningkat. Karena itu, kami bertanya-tanya, ada apa sebenarnya dengan PAUD Annisa sekarang?” ujar warga tersebut.
Menurut dia, persoalan yang berkaitan dengan pendidikan anak usia dini sebaiknya segera mendapat perhatian pemerintah nagari maupun instansi terkait. Sebab, apabila persoalan internal berlarut-larut, dikhawatirkan justru berdampak terhadap proses pendidikan anak.
Pengelola Keberatan Peserta Didik Berpindah
Pengelola PAUD Annisa berinisial MI membenarkan adanya persoalan terkait perpindahan peserta didik. Ia mengaku kecewa karena selama ini kegiatan belajar mengajar menurutnya berlangsung tanpa gangguan berarti.
“Kami dari pengelola PAUD Annisa merasa kecewa dengan berpindahnya anak didik kami. Selama ini proses belajar mengajar tidak ada gangguan untuk mengajar anak-anak kami,” kata MI.
MI menjelaskan, pihak pengelola memahami bahwa tempat tersebut berkaitan dengan aset nagari. Karena itu, menurutnya, persoalan semestinya dibicarakan melalui musyawarah dengan melibatkan pemerintah nagari dan pihak-pihak terkait.
“Kami tahu ini aset nagari. Kami berharap ada perwakilan dari nagari untuk bermusyawarah, bagaimana caranya memberikan saran atau evaluasi terhadap tempat PAUD Annisa ini,” ujarnya.
MI mengaku telah meminta penjelasan kepada Wali Nagari Cubadak Tengah, Sulhaddi, mengenai persoalan tersebut.
Menurut MI, dalam komunikasi sebelumnya, wali nagari meminta agar perpindahan tidak dilakukan secara terburu-buru karena tempat tersebut disebut berkaitan dengan aset nagari.
“Kami bertanya kepada Wali Nagari Cubadak Tengah. Beliau menjawab, tidak usah pindah dulu, karena tidak semudah itu pindah begitu saja. Katanya, ini merupakan aset nagari,” tutur MI.
Persoalan Lahan Ikut Mencuat
Di tengah persoalan perpindahan peserta didik, muncul pula persoalan mengenai lahan yang digunakan PAUD Annisa.
MI menyebut pihak yang disebut sebagai pemilik tanah berinisial IP meminta agar lokasi dikosongkan apabila kewajiban pembayaran kontrak tidak dipenuhi.
Ia mengklaim terdapat nilai pembayaran yang dipersoalkan mencapai Rp80 juta, sementara nilai kontrak yang disebutkan sebesar Rp5 juta per tahun.
“Kami merasa paling keberatan dengan pihak yang punya tanah, inisial IP. Kami juga mendapat informasi adanya permintaan untuk keluar atau mengosongkan tempat apabila tidak membayar Rp80 juta, dengan kontrak Rp5 juta satu tahun,” ungkap MI.
Selain persoalan pembayaran dan lahan, MI juga mengklaim adanya dugaan ancaman terhadap salah seorang pegawai berinisial AA.
Namun, seluruh tudingan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pengelola PAUD Annisa. Belum ada klarifikasi dari pihak yang disebut sebagai pemilik tanah maupun pihak lain yang terkait sehingga informasi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta.
Wali Nagari Belum Beri Klarifikasi
Untuk memastikan keberimbangan informasi, media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Wali Nagari Cubadak Tengah, Sulhaddi, melalui telepon seluler, WhatsApp, dan pesan tertulis.
Namun hingga berita ini disusun, Sulhaddi belum memberikan tanggapan.
Belum adanya penjelasan dari pemerintah nagari membuat sejumlah pertanyaan publik masih belum terjawab, terutama mengenai status tempat yang digunakan PAUD Annisa, kedudukan aset nagari, persoalan kontrak lahan, serta alasan perpindahan peserta didik.
Jangan Sampai Anak Menjadi Korban
Persoalan PAUD Annisa diharapkan tidak berhenti pada persoalan lahan atau perbedaan kepentingan antarorang dewasa. Kepentingan anak-anak yang selama ini mengikuti kegiatan belajar mengajar harus tetap menjadi perhatian utama.
Seorang warga berharap pemerintah segera mengambil langkah untuk memperjelas duduk persoalan.
“Yang paling penting anak-anak jangan sampai menjadi korban dari persoalan orang dewasa. Kalau ada masalah, sebaiknya dimusyawarahkan dan dicari jalan keluarnya,” ujarnya.
Warga juga berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman dapat memberikan klarifikasi dan, bila diperlukan, memfasilitasi pertemuan antara pemerintah nagari, pengelola PAUD, pihak pemilik lahan, serta orang tua peserta didik.
Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi informasi simpang siur di tengah masyarakat.
PAUD memiliki posisi penting dalam pendidikan anak usia dini. Selain menjadi tempat belajar, lembaga tersebut menjadi ruang bagi anak untuk bermain, bersosialisasi, membangun karakter, dan mempersiapkan diri menuju jenjang pendidikan berikutnya.
Karena itu, kepastian mengenai status tempat, keberlangsungan kegiatan belajar mengajar, dan hak peserta didik menjadi hal yang perlu segera diperjelas.
Pemerintah nagari dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman diharapkan dapat membuka ruang dialog secara transparan. Penyelesaian yang melibatkan seluruh pihak dinilai lebih penting daripada membiarkan persoalan berlarut-larut.
Pada akhirnya, apa pun persoalan yang terjadi di balik polemik PAUD Annisa, kepentingan anak-anak harus ditempatkan sebagai prioritas.
M.Ali Asman
















