SOPPENG, BreakingNewsPost.id — Jalur masuk pihak luar ke SMAN 7 Salaonro, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan selasa (15/9)2026), untuk menyosialisasikan program pramugari, pramugara, perhotelan, dan kapal pesiar dipertanyakan. Pasalnya, wali kelas III mengaku tidak mengetahui siapa yang menerima pihak penyelenggara hingga dapat masuk dan membagikan brosur kepada siswa,
Aktivis hukum Rudiandi, C.BJ., C.EJ., C.In., meminta pihak sekolah membuka mekanisme penerimaan pihak eksternal tersebut. Menurut dia, persoalan utamanya bukan semata-mata keberadaan pihak luar di sekolah, melainkan siapa yang memberikan akses dan apa dasar administrasinya.
Pertanyaan itu muncul setelah wali kelas III mengaku tidak mengetahui pihak yang menerima kedatangan penyelenggara.
«“Saya tidak tahu, Pak, siapa yang menerima masuknya yayasan membagikan brosur kepada anak didik yang baru naik kelas tiga,” kata wali kelas saat dikonfirmasi.»
Pernyataan tersebut menyisakan pertanyaan: siapa yang membuka akses bagi pihak luar hingga dapat bertemu langsung dengan siswa?
Jika kegiatan tersebut merupakan agenda resmi sekolah, dasar kegiatannya perlu dapat diverifikasi. Misalnya, surat permohonan, surat tugas, proposal sosialisasi, disposisi pimpinan, atau dokumen kerja sama antara sekolah dan lembaga penyelenggara.
Sebaliknya, jika kegiatan tersebut berasal dari pihak eksternal dan bukan agenda resmi sekolah, perlu dijelaskan siapa yang menerima, siapa yang memberikan izin, serta melalui mekanisme apa pihak penyelenggara dapat masuk dan menyampaikan program kepada siswa.
Rudiandi juga mempertanyakan proses verifikasi terhadap lembaga yang datang ke sekolah. Menurut dia, identitas, legalitas lembaga, tujuan kegiatan, serta materi yang disampaikan kepada siswa perlu dipastikan sebelum kegiatan berlangsung.
«“Yang perlu dibuka bukan hanya siapa yang datang. Tetapi siapa yang mengundang, siapa yang menerima, siapa yang memberikan izin, dan apa dasar administrasinya,” kata Rudiandi.»
Perhatian juga tertuju pada materi brosur. Jika program tersebut menawarkan perekrutan dengan istilah seperti “jalur undangan khusus” atau “bebas tes”, pihak sekolah perlu meminta penjelasan mengenai status program, penyelenggara, mekanisme penerimaan, biaya, serta hubungan program tersebut dengan sekolah.
Keberadaan pihak luar di lingkungan sekolah belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Namun, ketika kegiatan melibatkan siswa dan berlangsung di lingkungan sekolah negeri, jalur akses dan dasar kegiatannya perlu dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, Kepala SMAN 7 Salaonro perlu menjelaskan apakah mengetahui kegiatan tersebut. Jika mengetahui, kapan persetujuan diberikan dan berdasarkan dokumen apa? Jika tidak mengetahui, siapa yang memberikan akses hingga pihak luar dapat berhadapan langsung dengan siswa?
Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan juga perlu menjelaskan mekanisme yang berlaku bagi sekolah negeri ketika menerima lembaga eksternal untuk melakukan sosialisasi, promosi pendidikan, atau perekrutan kepada siswa.
Pihak penyelenggara pun perlu menjelaskan siapa yang pertama kali menghubungi sekolah, kepada siapa permohonan disampaikan, apakah terdapat izin tertulis, dan apa tujuan pembagian brosur tersebut.
Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar siapa yang datang ke sekolah, melainkan bagaimana rantai akses itu terjadi: siapa yang menghubungi, siapa yang menerima, siapa yang menyetujui, dokumen apa yang menjadi dasar, dan siapa yang bertanggung jawab.
Jika seluruh prosedur telah ditempuh, dokumen dan pihak yang memberikan persetujuan semestinya dapat diverifikasi.
Namun, jika dasar kegiatan dan pemberian akses tidak dapat dijelaskan, pertanyaan mengenai tata kelola pihak eksternal di lingkungan sekolah menjadi semakin penting untuk dijawab.
Dari mana pintu itu dibuka? Siapa yang memberikan akses? Dan atas dasar kewenangan apa pihak luar dapat berhadapan langsung dengan siswa?
Pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban dari pihak sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, dan penyelenggara program.Kalau ingin lebih tajam lagi, judul alternatif yang paling menggigit menurut saya:
“Wali Kelas Mengaku Tak Tahu, Siapa Buka Akses Pihak Luar Masuk SMAN 7 Salaonro?”
(Red)















