Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pendidikan

“Ada Apa dengan PAUD Annisa?” Peserta Didik Berpindah, Status Lahan Dipertanyakan

154
×

“Ada Apa dengan PAUD Annisa?” Peserta Didik Berpindah, Status Lahan Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

PASAMAN | Breakingnewspost— Pertanyaan itu kini muncul di tengah masyarakat Nagari Cubadak Tengah, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman: “Ada apa dengan PAUD Annisa?”

Pertanyaan tersebut mengemuka pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sejumlah peserta didik disebut berpindah dari PAUD Annisa yang berada di kawasan Simpang Kalam, Kejorongan Sentosa, Nagari Cubadak Tengah.

menurut keterangan warga dan pengelola, kegiatan belajar mengajar sebelumnya tetap berjalan dan jumlah peserta didik disebut mengalami perkembangan. Kini, persoalan tempat belajar, status lahan, hingga keberlangsungan kegiatan pendidikan menjadi sorotan.

Publik pun membutuhkan jawaban: apakah persoalan ini berkaitan dengan status lahan, kontrak tempat, pengelolaan aset nagari, atau ada persoalan lain yang belum terungkap?

Hingga berita ini disusun, sejumlah pertanyaan tersebut belum mendapatkan penjelasan utuh dari seluruh pihak terkait.

Peserta Didik Berpindah, Warga Bertanya

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengatakan, kegiatan belajar mengajar di PAUD Annisa sebelumnya berjalan seperti biasa.

“Selama ini kegiatan belajar mengajar berjalan dan semakin meningkat. Karena itu, kami bertanya-tanya, ada apa sebenarnya dengan PAUD Annisa sekarang?” ujarnya.

Menurut warga tersebut, persoalan pendidikan anak usia dini semestinya segera mendapat perhatian pemerintah nagari dan instansi terkait. Ia berharap ada penjelasan terbuka sehingga masyarakat tidak hanya memperoleh informasi dari satu pihak.

Perpindahan peserta didik sendiri tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, ketika perpindahan tersebut bersamaan dengan munculnya persoalan mengenai tempat belajar, kebutuhan akan klarifikasi menjadi semakin penting.

Pengelola: “Kami Kecewa”

Pengelola PAUD Annisa berinisial MI membenarkan adanya persoalan terkait perpindahan peserta didik. Ia mengaku kecewa karena selama ini proses pembelajaran menurutnya berlangsung tanpa gangguan.

“Kami dari pengelola PAUD Annisa merasa kecewa dengan berpindahnya anak didik kami. Selama ini proses belajar mengajar tidak ada gangguan untuk mengajar anak-anak kami,” kata MI.

MI mengatakan persoalan tempat seharusnya diselesaikan melalui musyawarah. Ia menyebut lokasi tersebut berkaitan dengan aset nagari berdasarkan informasi yang diterimanya.

“Kami tahu ini aset nagari. Kami berharap ada perwakilan dari nagari untuk bermusyawarah, bagaimana caranya memberikan saran atau evaluasi terhadap tempat PAUD Annisa ini,” ujarnya.

Menurut MI, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut bangunan. Perpindahan peserta didik, kata dia, turut berdampak pada keberlangsungan kegiatan pendidikan yang selama ini dijalankan.

Wali Nagari Disebut Meminta Jangan Terburu-buru

MI mengaku telah meminta penjelasan kepada Wali Nagari Cubadak Tengah, Sulhaddi.

Menurut MI, wali nagari saat itu meminta agar perpindahan tidak dilakukan terburu-buru karena lokasi tersebut disebut berkaitan dengan aset nagari.

“Kami bertanya kepada Wali Nagari Cubadak Tengah. Beliau menjawab, tidak usah pindah dulu. Tidak semudah itu pindah begitu saja karena ini aset nagari,” tutur MI.

Pernyataan tersebut membutuhkan klarifikasi langsung dari pemerintah nagari. Jika benar lokasi tersebut merupakan aset nagari, masyarakat tentu berhak mengetahui dasar administrasi dan status penggunaannya.

Namun, sampai berita ini disusun, penjelasan langsung dari Wali Nagari Cubadak Tengah belum diperoleh.

Persoalan Lahan Mencuat

Di tengah persoalan perpindahan peserta didik, muncul pula persoalan mengenai lahan yang digunakan PAUD Annisa.

MI menyebut pihak yang disebut sebagai pemilik tanah berinisial IP meminta lokasi dikosongkan apabila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi.

“Kami merasa paling keberatan dengan pihak yang punya tanah, inisial IP. Kami mendapat informasi untuk keluar atau mengosongkan tempat apabila tidak membayar Rp80 juta, sementara kontraknya disebut Rp5 juta satu tahun,” ungkap MI.

Keterangan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan: apa dasar penggunaan lahan tersebut? Apakah terdapat perjanjian tertulis? Siapa pihak yang menandatangani kontrak? Dan bagaimana hubungan antara lahan tersebut dengan klaim bahwa tempat itu merupakan aset nagari?

Tanpa dokumen kontrak dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, angka Rp80 juta maupun nilai kontrak Rp5 juta per tahun masih merupakan keterangan dari pihak pengelola dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terverifikasi secara independen.

Dugaan Ancaman Disebut, Belum Terverifikasi

MI juga menyampaikan adanya dugaan ancaman terhadap salah seorang pegawai berinisial AA.

Namun, klaim tersebut belum terverifikasi secara independen. Media juga belum memperoleh keterangan dari pihak yang disebut dalam dugaan tersebut.

Karena itu, informasi mengenai dugaan ancaman tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta.

Kehati-hatian diperlukan karena persoalan ini tidak hanya menyangkut lembaga pendidikan, tetapi juga nama baik individu dan hubungan antar-pihak di lingkungan masyarakat.

Wali Nagari Belum Memberikan Tanggapan

Untuk mendapatkan keberimbangan informasi, media telah menghubungi Wali Nagari Cubadak Tengah, Sulhaddi, melalui telepon seluler, WhatsApp, dan pesan tertulis.

Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan.

Kondisi tersebut membuat sejumlah pertanyaan masih terbuka, terutama mengenai status lahan, kedudukan tempat PAUD yang disebut berkaitan dengan aset nagari, dasar kontrak, serta alasan perpindahan peserta didik.

Penjelasan pemerintah nagari penting agar persoalan tidak berkembang hanya berdasarkan keterangan sepihak.

Dinas Pendidikan Diharapkan Turun Tangan

Di tengah polemik tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman diharapkan memberikan klarifikasi sesuai kewenangannya.

Jika persoalan berkaitan dengan tempat penyelenggaraan pendidikan dan keberlangsungan proses belajar mengajar, pemerintah daerah perlu memastikan peserta didik tetap memperoleh layanan pendidikan yang layak, aman, dan berkelanjutan.

Seorang warga menegaskan bahwa anak-anak jangan sampai menjadi pihak yang dirugikan.

“Yang paling penting anak-anak jangan sampai menjadi korban persoalan orang dewasa. Kalau ada masalah, musyawarahkan dan cari jalan keluarnya,” ujarnya.

Bagi masyarakat, kepastian dibutuhkan bukan hanya mengenai siapa yang berhak menggunakan lahan, tetapi juga mengenai keberlangsungan pendidikan anak-anak.

Sejumlah Pertanyaan Masih Terbuka

Polemik PAUD Annisa kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban berbasis fakta.

Bagaimana sebenarnya status lahan yang digunakan PAUD Annisa?

Jika benar berkaitan dengan aset nagari, apa dasar administrasinya?

Apakah terdapat perjanjian penggunaan atau kontrak lahan?

Mengapa sejumlah peserta didik berpindah?

Dan siapa yang memastikan proses pendidikan anak tetap berlangsung?

Pertanyaan tersebut semestinya dijawab melalui keterangan resmi, dokumen yang dapat diverifikasi, serta klarifikasi dari semua pihak.

Pemerintah nagari, pengelola PAUD, pihak yang disebut sebagai pemilik lahan, orang tua peserta didik, dan Dinas Pendidikan memiliki posisi masing-masing. Namun kepentingan seluruh pihak seharusnya bertemu pada satu tujuan: memastikan anak-anak tetap mendapatkan pendidikan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.

PAUD bukan sekadar bangunan. Di dalamnya terdapat proses pendidikan, tenaga pendidik, harapan orang tua, dan masa depan anak.

Karena itu, ketika status tempat dan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar mulai dipertanyakan, transparansi menjadi penting.

Jika persoalan memang tidak ada, penjelasan terbuka dapat menghentikan spekulasi. Jika terdapat persoalan administrasi atau pengelolaan, musyawarah dan penyelesaian sesuai aturan dapat ditempuh.

Pada akhirnya, pertanyaan “Ada Apa dengan PAUD Annisa?” hanya dapat dijawab melalui fakta, dokumen, dan keterangan seluruh pihak.

Dan di tengah polemik tersebut, satu hal tidak boleh terabaikan: hak anak untuk belajar.

M.Ali Asman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *