Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

BPK Soroti Dana CSR Bank Nagari, Videotron Rp670 Juta di Sijunjung Belum Diserahterimakan

9
×

BPK Soroti Dana CSR Bank Nagari, Videotron Rp670 Juta di Sijunjung Belum Diserahterimakan

Sebarkan artikel ini

PADANGBreakingnewspost.id — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelemahan dalam pengelolaan Dana Kesejahteraan atau dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) PT Bank Nagari. Salah satu temuan menyangkut aset bantuan berupa videotron senilai Rp670 juta di Kabupaten Sijunjung yang hingga pemeriksaan berlangsung belum diserahterimakan secara resmi kepada pemerintah daerah.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas kepatuhan operasional PT Bank Nagari periode 2023 hingga Triwulan III 2025, yang mencakup pemeriksaan di Sumatera Barat, Jakarta, Bandung, dan Pekanbaru.

Berdasarkan LHP, realisasi Dana Kesejahteraan Bank Nagari tercatat lebih dari Rp34 miliar pada 2023, lebih dari Rp35 miliar pada 2024, dan lebih dari Rp21 miliar hingga September 2025.

Videotron Rp670 Juta Belum Diserahterimakan

Salah satu temuan BPK berkaitan dengan pengadaan videotron di Ruang Terbuka Hijau Kabupaten Sijunjung senilai Rp670 juta.

Pengadaan itu bermula dari permohonan Pemerintah Kabupaten Sijunjung melalui Surat Nomor 555/267/Kominfo-2022 tertanggal 31 Agustus 2022. Bank Nagari kemudian melaksanakan pengadaan berdasarkan kontrak tertanggal 10 Oktober 2023, dengan pekerjaan dinyatakan selesai pada 23 November 2023.

Direksi Bank Nagari menyetujui pengadaan tersebut dengan ketentuan aset diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sijunjung.

Namun, hasil konfirmasi BPK kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sijunjung pada 14 Agustus 2025 menunjukkan bahwa videotron tersebut belum diterima dan belum dicatat sebagai aset bantuan pemerintah daerah.

Kunci ruang panel perangkat juga masih disimpan Bank Nagari Cabang Sijunjung. Sementara itu, Dinas Kominfo disebut hanya memperoleh akses jarak jauh (remote) terhadap sistem pengoperasian videotron.

Dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) yang tersedia dinilai belum membuktikan penyerahan kepemilikan aset. Dokumen tersebut hanya menunjukkan pemberian akses sistem.

Padahal, pedoman Dana Kesejahteraan Bank Nagari mensyaratkan adanya dokumen penyerahan aset sebagai bukti penyaluran bantuan.

Status Aset Dipertanyakan

Pemeriksaan pada 28 November 2025 juga mengonfirmasi bahwa videotron tersebut tidak tercatat dalam neraca keuangan Bank Nagari.

Di sisi lain, aset itu belum tercatat sebagai aset bantuan Pemerintah Kabupaten Sijunjung.

Kondisi tersebut membuat status kepemilikan aset belum jelas secara administratif.

BPK menyebut kondisi itu terjadi karena Pemimpin Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Nagari belum menyelesaikan penyerahan kepemilikan aset kepada Pemerintah Kabupaten Sijunjung.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Direksi Bank Nagari meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap penyaluran Dana Kesejahteraan serta segera menyelesaikan proses penyerahan kepemilikan videotron kepada pemerintah daerah.

Direksi Bank Nagari menyatakan menerima rekomendasi tersebut dan berkomitmen menindaklanjutinya sesuai rencana yang telah disusun.

Bank Nagari Hormati Temuan BPK

Manajemen Bank Nagari kemudian menyampaikan klarifikasi melalui konferensi pers pada 4 Juni 2026 di Gedung Bank Nagari Pusat. Konferensi pers dipimpin Direktur Utama Bank Nagari Gusti Candra bersama jajaran manajemen dan pengawas serta dihadiri sejumlah pemangku kepentingan dan insan pers.

Gusti Candra mengatakan Bank Nagari menghormati dan mendukung pemeriksaan BPK. Menurut dia, hasil pemeriksaan menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola, akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan perusahaan.

“Bank Nagari berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat, nasabah, pemegang saham dan seluruh pemangku kepentingan melalui transparansi, akuntabilitas, profesionalitas dan integritas dalam setiap kegiatan usaha,” ujar Gusti Candra.

Manajemen Bank Nagari menyatakan telah menyiapkan langkah perbaikan, mulai dari penyempurnaan kebijakan, penguatan pengawasan internal, hingga peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Laporan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan juga disebut telah disampaikan kepada BPK Perwakilan Sumatera Barat pada 10 April 2026. Dokumen pelengkap selanjutnya akan disampaikan melalui sistem resmi BPK sesuai ketentuan.

Temuan tersebut menyoroti pentingnya kepastian administrasi dan status kepemilikan setiap aset yang bersumber dari dana CSR. Persoalannya bukan hanya mengenai pengadaan videotron, tetapi juga memastikan bantuan yang menggunakan dana perusahaan dapat diserahterimakan, dicatat, dan dipertanggungjawabkan secara jelas kepada penerima maupun publik.

(Abdi Novirta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *