Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaHukumKriminal

Remaja di Walenrang Timur Jadi Korban Pembusuran, Polisi Ringkus Pelaku di Palopo

16
×

Remaja di Walenrang Timur Jadi Korban Pembusuran, Polisi Ringkus Pelaku di Palopo

Sebarkan artikel ini

WALMAS-BreakingNewspost.id — Aksi kekerasan yang melibatkan penggunaan busur panah kembali terjadi di wilayah Kabupaten Luwu. Seorang remaja berinisial FM (16) menjadi korban pembusuran oleh orang tak dikenal saat sedang berkumpul bersama teman-temannya di Desa Seba-Seba, Kecamatan Walenrang Timur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam (8/3/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di Dusun Walempa. Saat itu, korban yang masih berstatus pelajar sedang duduk santai bersama beberapa rekannya di depan sebuah masjid di desa tersebut.

Suasana malam yang awalnya tenang tiba-tiba berubah ketika dua orang pemuda yang berboncengan menggunakan sepeda motor melintas di sekitar lokasi. Kedua pengendara tersebut terlihat memainkan gas motor berulang kali sehingga menimbulkan suara bising yang cukup mengganggu.

Korban bersama teman-temannya kemudian mencoba menegur dan mengusir kedua pengendara tersebut agar tidak membuat keributan di sekitar tempat ibadah. Namun situasi justru berubah menjadi insiden yang tidak terduga.

Tidak lama setelah itu, sebuah anak panah yang ditembakkan menggunakan busur tiba-tiba meluncur dan mengenai bagian pipi kanan korban. Serangan tersebut membuat korban langsung mengalami luka dan kepanikan pun terjadi di lokasi kejadian. Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan tempat kejadian.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan resmi dibuat oleh Ririn yang merupakan kakak korban sekaligus anggota Polri. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/35/III/2026/SPKT/Polsek Walenrang/Polres Luwu/Polda Sulawesi Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat Polsek Walenrang segera bergerak melakukan penyelidikan. Polisi juga langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan keterangan saksi serta mengamankan sejumlah petunjuk yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kapolsek Walenrang, AKP Abdul Azis, S.H mengatakan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penelusuran guna mengungkap pelaku.

“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kami langsung menuju lokasi kejadian dan melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan, identitas pelaku akhirnya berhasil kami ketahui,” ujar AKP Abdul Azis.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku pembusuran adalah seorang pemuda berinisial ZU (18) yang diketahui berdomisili di Kelurahan Mancani, Kota Palopo.

Tidak menunggu lama, tim gabungan yang terdiri dari personel Unit Reskrim Polsek Walenrang bersama Unit Intel Polres Luwu langsung bergerak menuju kediaman pelaku.

Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Walenrang AKP Abdul Azis. Polisi kemudian mendatangi rumah orang tua pelaku yang berada di Lingkungan Batu, Kelurahan Mancani.

Pada Senin malam (9/3/2026) sekitar pukul 23.30 WITA, aparat kepolisian akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumah tersebut.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga proses pengamanan berjalan lancar.

Setelah diamankan, pelaku kemudian menjalani pemeriksaan awal oleh pihak kepolisian. Dalam proses interogasi tersebut, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

“Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pembusuran terhadap korban. Ia juga menunjukkan kepada petugas lokasi tempat menyembunyikan barang bukti,” jelas AKP Abdul Azis.

Pelaku diketahui menyembunyikan barang bukti dengan cara menanamnya di dalam kandang ayam miliknya agar tidak mudah ditemukan.

Dari lokasi tersebut, polisi kemudian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah ketapel busur serta sepuluh anak panah yang diduga digunakan dalam aksi pembusuran tersebut.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Walenrang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini guna mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kapolsek Walenrang menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat, khususnya yang melibatkan penggunaan busur panah yang belakangan ini sering menimbulkan korban di kalangan remaja.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam kejadian ini. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya demi mencegah kejadian serupa kembali terulang,” tutupnya.

Liputan: AsruL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

‎Polres Pidie Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap ‎ ‎Pidie – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Pidie. Kamis, 23/4/2026. ‎ ‎Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan. ‎Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan Polisi, yakni LP/B/28/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026 dan LP/B/37/II/2026 tertanggal 25 Februari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi di Gampong Jeumpa, Kecamatan Pidie, serta di Gampong Siron Paloh, Kecamatan Padang Tiji. ‎ ‎Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EN (50), RN (28), dan AM (28), yang merupakan warga Kabupaten Pidie. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam setiap aksi pencurian yang dilakukan. ‎ ‎Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Mirzan, S.H., M.Si menjelaskan, para pelaku beraksi secara bersama-sama dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi. ‎ ‎Mereka menggunakan kunci palsu jenis letter T untuk merusak kunci kontak kendaraan. Dalam salah satu kasus, pelaku juga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di dalam jok sepeda motor. ‎ ‎“Para pelaku beraksi pada waktu-waktu sepi untuk menghindari perhatian warga. Salah satu tersangka terlibat dalam seluruh rangkaian pencurian, sementara pelaku lainnya terlibat di beberapa tempat kejadian perkara,” ujarnya. ‎ ‎Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, yaitu Honda Supra 125 warna hitam dan Honda Beat warna merah putih. Selain itu, diketahui salah satu kendaraan sempat dijual oleh pelaku setelah diubah warna catnya. Terang Iptu Mirzan. ‎ ‎Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda. EN diamankan di Jalan Beureunuen–Tangse saat membawa sepeda motor hasil curian, RN ditangkap di kawasan SPBU Blang Malu, dan AM diamankan di rumahnya di Kecamatan Padang Tiji. ‎ ‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para pelaku melakukan pencurian diduga karena faktor ekonomi, salah satunya untuk kebutuhan pembangunan rumah. ‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ‎ ‎Polres Pidie mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. ‎
Kriminal

Pidie–BreakingNewspost.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie…

‎Polres Pidie Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap ‎ ‎Pidie – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Pidie. Kamis, 23/4/2026. ‎ ‎Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan. ‎Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan Polisi, yakni LP/B/28/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026 dan LP/B/37/II/2026 tertanggal 25 Februari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi di Gampong Jeumpa, Kecamatan Pidie, serta di Gampong Siron Paloh, Kecamatan Padang Tiji. ‎ ‎Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EN (50), RN (28), dan AM (28), yang merupakan warga Kabupaten Pidie. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam setiap aksi pencurian yang dilakukan. ‎ ‎Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Mirzan, S.H., M.Si menjelaskan, para pelaku beraksi secara bersama-sama dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi. ‎ ‎Mereka menggunakan kunci palsu jenis letter T untuk merusak kunci kontak kendaraan. Dalam salah satu kasus, pelaku juga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di dalam jok sepeda motor. ‎ ‎“Para pelaku beraksi pada waktu-waktu sepi untuk menghindari perhatian warga. Salah satu tersangka terlibat dalam seluruh rangkaian pencurian, sementara pelaku lainnya terlibat di beberapa tempat kejadian perkara,” ujarnya. ‎ ‎Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, yaitu Honda Supra 125 warna hitam dan Honda Beat warna merah putih. Selain itu, diketahui salah satu kendaraan sempat dijual oleh pelaku setelah diubah warna catnya. Terang Iptu Mirzan. ‎ ‎Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda. EN diamankan di Jalan Beureunuen–Tangse saat membawa sepeda motor hasil curian, RN ditangkap di kawasan SPBU Blang Malu, dan AM diamankan di rumahnya di Kecamatan Padang Tiji. ‎ ‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para pelaku melakukan pencurian diduga karena faktor ekonomi, salah satunya untuk kebutuhan pembangunan rumah. ‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ‎ ‎Polres Pidie mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. ‎
Kriminal

Pidie-BreakingNewspost.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie…