SOPPENG,BreakingNewsPost.id — Persoalan LPG 3 kilogram masih menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya terselesaikan di Kabupaten Soppeng. Keluhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kembali mengemuka, terutama terkait sulitnya memperoleh gas bersubsidi dan persoalan harga di tingkat konsumen.
Salah seorang pelaku UMKM, Ananda Sastika, saat ditemui di lokasi usahanya pada Rabu (19/8/2026), mengatakan LPG 3 kg merupakan bagian penting dari operasional usaha sehari-hari. Usahanya bergerak di sektor kuliner yang membutuhkan LPG sebagai salah satu penunjang proses produksi.
Bagi pelaku usaha kecil, gangguan pasokan bukan sekadar persoalan mendapatkan gas untuk memasak. Ketika LPG sulit diperoleh atau harga meningkat, biaya operasional ikut bertambah dan pada akhirnya dapat menekan keuntungan usaha.
Persoalan tersebut menempatkan pemerintah daerah dan instansi terkait pada pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana sistem distribusi LPG bersubsidi mampu menjamin ketersediaan bagi masyarakat yang berhak?
Keluhan pelaku UMKM juga tidak semata-mata menyangkut ketersediaan LPG di pasaran. Mereka membutuhkan kepastian mengenai pasokan, harga, serta akses memperoleh LPG melalui jalur distribusi resmi.
Pelaku UMKM berharap pemerintah tidak berhenti pada memastikan LPG tersedia di tingkat agen atau pangkalan. Pengawasan perlu dilakukan hingga titik penjualan kepada konsumen agar distribusi berjalan sesuai ketentuan dan tidak menambah beban masyarakat.
LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang memiliki sasaran penerima tertentu. Karena itu, apabila terjadi kesulitan memperoleh LPG atau harga di tingkat konsumen berada di atas ketentuan, kondisi tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk mengetahui akar persoalannya, apakah berkaitan dengan pasokan, distribusi, pola pembelian, pengawasan, atau faktor lainnya.
Namun, setiap dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui data, pemeriksaan, dan keterangan resmi. Redaksi tidak menarik kesimpulan mengenai adanya pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama instansi terkait diharapkan memberikan penjelasan mengenai kondisi stok LPG 3 kg, jumlah dan sebaran pangkalan, mekanisme distribusi, pengawasan harga, serta langkah penanganan apabila terjadi kekurangan pasokan.
Transparansi tersebut penting agar masyarakat mengetahui apakah persoalan LPG yang dikeluhkan pelaku UMKM merupakan gangguan pasokan sementara atau bagian dari persoalan distribusi yang membutuhkan pembenahan lebih mendasar.
Bagi UMKM, persoalan LPG memiliki dampak langsung terhadap keberlangsungan usaha. Kenaikan biaya bahan bakar dapat menempatkan pelaku usaha pada posisi sulit. Menaikkan harga jual berisiko mengurangi daya beli pelanggan, sedangkan mempertahankan harga dapat mempersempit margin keuntungan.
Karena itu, penyelesaian persoalan LPG 3 kg tidak cukup hanya dengan memastikan barang tersedia. Distribusi harus tepat sasaran, harga harus sesuai ketentuan, dan pengawasan harus berjalan dari hulu hingga konsumen.
Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari Pemerintah Kabupaten Soppeng, instansi teknis, agen, pangkalan, serta pelaku UMKM untuk memastikan kondisi pasokan dan harga LPG 3 kg di sejumlah wilayah.Tim/Red















