LUWU UTARA| BreakingNewsPost.Id — Perbedaan jumlah pengisian Pertalite di SPBU Cakaruddu dipertanyakan konsumen setelah seorang warga, Nola, mengaku hanya mendapat jatah pengisian senilai Rp20 ribu, sementara konsumen yang mengisi sebelumnya disebut dapat membeli Pertalite sekitar Rp60 ribu hingga Rp70 ribu.
Peristiwa itu, menurut Nola, terjadi pada Senin pagi (24/8/2026) sekitar pukul 07.15 WITA ketika ia hendak mengantar anaknya ke sekolah. Persoalan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar pembatasan pengisian, apakah merupakan kebijakan resmi SPBU, ketentuan pada waktu tertentu, atau keputusan petugas di lapangan.
Nola mengatakan, sebelum kendaraannya mendapat giliran, ia melihat seorang lelaki yang menggunakan sepeda motor trail melakukan pengisian Pertalite dengan nilai sekitar Rp60 ribu hingga Rp70 ribu.
Setelah konsumen tersebut selesai, Nola kemudian masuk dalam antrean. Ia mengaku meminta agar tangki kendaraannya diisi penuh. Namun, menurut pengakuannya, petugas hanya mengisi Pertalite sebesar Rp20 ribu.
“Sebelum saya, ada orang pakai motor trail mengisi sekitar Rp60 sampai Rp70 ribu. Setelah itu giliran saya. Saya bilang mau isi full, tapi saya justru hanya dikasih Rp20 ribu. Saya bingung, kenapa saya dibatasi sementara sebelumnya ada yang bisa mengisi lebih banyak?” ujar Nola.
Menurut Nola, dirinya kemudian diberi penjelasan bahwa apabila ingin kembali melakukan pengisian hingga penuh, ia harus mengantre dari awal.
Penjelasan tersebut justru membuat Nola mempertanyakan mekanisme pelayanan yang diterapkan. Sebab, ia merasa sudah mengikuti antrean dan tidak mengetahui sejak awal bahwa terdapat pembatasan nominal pengisian.
«“Katanya kalau mau full, harus antre lagi. Padahal saya juga sudah antre. Saya waktu itu mau mengantar anak sekolah. Kalau memang ada aturan, seharusnya dari awal dijelaskan kepada konsumen, supaya kami tidak bingung di lapangan,” katanya.»
Pertanyakan Penerapan Aturan
Nola juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah mendengar informasi mengenai kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, termasuk informasi yang menurutnya pernah disampaikan pemerintah daerah beberapa bulan sebelumnya mengenai prioritas bagi masyarakat yang mengantar anak sekolah.
Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti bagaimana ketentuan tersebut diterapkan di SPBU Cakaruddu dan apakah terdapat aturan khusus mengenai batas nominal pembelian Pertalite pada waktu kejadian.
Karena itu, Nola meminta agar pengelola SPBU menjelaskan secara terbuka dasar pembatasan tersebut sehingga konsumen memahami ketentuan yang berlaku.
“Saya ini mau antar anak sekolah. Kalau memang ada aturan mendahulukan anak sekolah, tentu kami pahami. Tapi jangan sampai aturan itu diterapkan berbeda-beda. Kalau memang Pertalite dibatasi, harus jelas aturannya dan berlaku sama untuk semua,” ujarnya.
Menurut dia, persoalan yang dipermasalahkan bukan semata-mata nominal Rp20 ribu. Yang lebih penting, kata Nola, adalah kepastian mengenai aturan pelayanan dan penerapannya terhadap seluruh konsumen.
Ia menilai konsumen akan lebih mudah menerima pembatasan apabila dasar kebijakannya disampaikan sejak awal dan diterapkan secara konsisten.
Mengaku Bukan Kejadian Pertama
Nola juga mengklaim bahwa pengalaman tersebut bukan pertama kali ia temui. Ia menyebut pola pelayanan serupa, menurut pengamatannya, sudah beberapa kali terjadi.
Bahkan, Nola menyebut seorang karyawan yang diidentifikasinya dengan inisial ET diduga kerap melakukan pembatasan pengisian seperti yang dialaminya.
Namun, tudingan tersebut masih merupakan keterangan dan pengalaman pribadi Nola yang belum diverifikasi secara independen.
“Kalau menurut saya, ini bukan baru pertama kali. Mau dibilang setiap hari, seperti itu yang saya lihat. Jadi bukan hanya kejadian hari ini saja. Makanya saya merasa perlu menyampaikan, karena ini menyangkut pelayanan kepada konsumen,” kata Nola.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari keluhan konsumen, tetapi tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran atau perlakuan berbeda dari pihak SPBU. Untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan penjelasan dari pengelola SPBU serta pihak terkait mengenai standar operasional dan ketentuan pengisian Pertalite yang berlaku.
Konsumen Minta Aturan Dibuka
Nola mengatakan dirinya tidak mempersoalkan apabila SPBU memiliki ketentuan tertentu dalam pelayanan pengisian BBM bersubsidi.
Menurutnya, pembatasan dapat dipahami apabila memang memiliki dasar kebijakan yang jelas, diberlakukan kepada seluruh konsumen, serta diinformasikan secara terbuka.
“Kami bukan tidak mau mengikuti aturan. Kalau memang ada aturan resmi, kami ikuti. Tapi jangan sampai yang satu bisa mengisi Rp60–70 ribu, sementara yang lain tiba-tiba hanya Rp20 ribu. Kami sebagai masyarakat kecil tentu bertanya-tanya, aturan sebenarnya yang mana?” ujarnya.
Ia berharap pengelola SPBU Cakaruddu tidak mengabaikan keluhan tersebut. Bagi Nola, pelayanan BBM merupakan kebutuhan masyarakat yang berlangsung setiap hari sehingga aspek transparansi dan kepastian aturan menjadi penting.
“Kami cuma mau pelayanan yang adil. Kalau memang ada pembatasan, kasih tahu aturannya. Jangan konsumen datang, sudah antre, lalu tiba-tiba dikasih Rp20 ribu dan disuruh antre lagi kalau mau full.”
Persoalan ini kemudian tidak hanya menyangkut pengalaman seorang konsumen, tetapi juga menyentuh pertanyaan yang lebih luas mengenai bagaimana aturan pembelian Pertalite diterapkan di tingkat SPBU.
Jika memang terdapat pembatasan nominal atau volume pembelian pada waktu tertentu, masyarakat perlu mengetahui dasar ketentuan tersebut. Sebaliknya, apabila tidak terdapat pembatasan sebagaimana yang dialami Nola, pihak pengelola juga memiliki ruang untuk menjelaskan standar pelayanan yang sebenarnya berlaku.
Menunggu Penjelasan Pengelola SPBU
Hingga berita ini disusun, pihak pengelola SPBU Cakaruddu dan karyawan berinisial ET belum memberikan klarifikasi mengenai keluhan tersebut.
Klarifikasi dari pihak SPBU diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan, antara lain apakah pengisian Pertalite sebesar Rp20 ribu merupakan kebijakan resmi, apakah terdapat batas pembelian pada waktu tertentu, apakah konsumen memang diwajibkan mengantre kembali untuk pengisian berikutnya, serta apakah terdapat perbedaan ketentuan berdasarkan jenis kendaraan atau kondisi tertentu.
Penjelasan tersebut penting agar informasi mengenai kejadian tidak berhenti pada satu sisi berdasarkan pengalaman konsumen, tetapi dapat disandingkan dengan keterangan pihak yang dilaporkan.
Dengan demikian, publik dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi di SPBU Cakaruddu pada Senin pagi tersebut.
Keluhan Nola pada akhirnya menempatkan persoalan pada satu pertanyaan sederhana tetapi penting: jika memang ada pembatasan pengisian Pertalite, apa dasar aturannya dan apakah aturan tersebut diterapkan secara konsisten kepada seluruh konsumen?
Pertanyaan itu kini menunggu jawaban dari pengelola SPBU.
Tim/Red















