KONAWE | BreakingNewsPost.id — Aktivis hukum Rudiandi, C.FLE., C.BJ., C.EJ., C.In., meminta aparat terkait memeriksa mobil tangki yang disebut melintas di wilayah Kabupaten Konawe pada Minggu (23/8/2026). Pemeriksaan dinilai penting setelah muncul pertanyaan mengenai cara kendaraan melintas serta legalitas bahan bakar minyak (BBM) yang diangkut.
Rudiandi mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kendaraan memenuhi standar keselamatan, pengemudi mematuhi aturan lalu lintas, serta muatan BBM dilengkapi dokumen dan legalitas yang sesuai.
“Kalau ada kendaraan pengangkut BBM yang melintas dan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, jangan langsung disimpulkan ilegal. Tetapi aparat juga perlu melakukan pemeriksaan untuk memastikan kendaraan, muatan dan dokumennya sesuai ketentuan,” ujar Rudiandi.
Menurut dia, pengawasan kendaraan pengangkut BBM perlu dilakukan secara serius karena menyangkut keselamatan pengguna jalan sekaligus kepastian hukum dalam distribusi BBM.
Dua Hal yang Perlu Diperiksa
Rudiandi menyebut setidaknya ada dua persoalan yang perlu dijawab melalui pemeriksaan.
Pertama, apakah mobil tangki tersebut benar melaju dengan cara yang membahayakan pengguna jalan.
Kedua, apakah BBM yang diangkut memiliki dokumen dan legalitas sesuai ketentuan.
Ia menilai kedua persoalan itu tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan pengamatan masyarakat di lapangan.
“Kalau soal cara berkendara, harus dilihat faktanya. Kalau soal BBM, harus diperiksa jenis, volume, asal, tujuan dan dokumennya. Jangan sampai dugaan langsung dianggap sebagai fakta,” katanya.
Karena itu, aparat terkait diminta melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan apabila kendaraan tersebut memang dilaporkan atau ditemukan dalam kondisi yang mencurigakan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai jenis BBM yang diangkut, volume muatan, asal pengiriman, tujuan perjalanan maupun dokumen pengangkutan mobil tangki tersebut.
Informasi mengenai pengemudi yang disebut bernama Nur juga masih membutuhkan konfirmasi, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas kendaraan dan muatan.
Rudiandi menegaskan, belum terdapat dasar yang cukup untuk menyatakan mobil tangki tersebut membawa BBM ilegal.
“Jangan sampai pemberitaan mendahului hasil pemeriksaan. Kalau belum ada dokumen atau keterangan resmi yang menyatakan ilegal, statusnya tetap dugaan. Tetapi dugaan itu juga harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan supaya jelas,” ujarnya.
Dengan demikian, pemeriksaan diperlukan untuk membedakan informasi awal, dugaan dan fakta yang telah terverifikasi.
Menurut Rudiandi, pengawasan kendaraan pengangkut BBM tidak hanya berkaitan dengan legalitas muatan. Kondisi kendaraan, kelayakan pengemudi, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan aspek keselamatan juga perlu diperiksa.
Kendaraan tangki membawa muatan yang memiliki risiko keselamatan. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangan aparat.
Jika ditemukan pelanggaran lalu lintas atau standar keselamatan, aparat diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila kendaraan dan muatan dinyatakan memenuhi persyaratan, informasi tersebut juga perlu disampaikan kepada publik agar tidak berkembang anggapan yang keliru mengenai legalitas kendaraan maupun BBM yang diangkut.
Rudiandi juga mendorong pemilik kendaraan atau perusahaan pengangkut memberikan penjelasan apabila mobil tangki tersebut merupakan bagian dari distribusi BBM resmi.
Keterangan mengenai asal muatan, tujuan pengiriman dan dokumen pengangkutan dapat membantu menjernihkan informasi yang berkembang di masyarakat.
“Kalau memang resmi dan dokumennya lengkap, sampaikan. Kalau ada persoalan, aparat yang berwenang juga harus menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan informasi yang simpang siur,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Nur selaku pengemudi yang disebutkan, pemilik kendaraan, perusahaan pengangkut, kepolisian maupun instansi terkait mengenai peristiwa tersebut.
Belum diketahui secara pasti jenis BBM, volume muatan, asal pengiriman, tujuan perjalanan dan kelengkapan dokumen pengangkutan.
Karena itu, dugaan bahwa kendaraan tersebut membawa BBM ilegal belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan masih memerlukan pembuktian.
Rudiandi meminta persoalan tersebut ditangani berdasarkan pemeriksaan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang paling penting adalah fakta. Periksa kendaraannya, periksa dokumennya, periksa muatannya dan minta keterangan pihak terkait. Setelah itu baru bisa diketahui apakah ada pelanggaran atau tidak,” ujarnya.
Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Nur, pemilik kendaraan, perusahaan pengangkut, kepolisian serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai peristiwa tersebut.
Pada akhirnya, terdapat dua pertanyaan yang menunggu jawaban: apakah kendaraan tersebut melanggar aspek keselamatan lalu lintas, dan apakah BBM yang diangkut memiliki legalitas serta dokumen yang sah?
Jawaban atas kedua pertanyaan tersebut semestinya berasal dari pemeriksaan resmi, bukan sekadar dugaan.
Tim/Red















