Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Aktivis Hukum Minta Kapolda Turun Tangan Usut Dugaan BBM Ilegal Melintas di Konawe

2
×

Aktivis Hukum Minta Kapolda Turun Tangan Usut Dugaan BBM Ilegal Melintas di Konawe

Sebarkan artikel ini

KONAWE — Dugaan perlintasan kendaraan berpelat nomor kode Sulawesi Selatan yang disebut membawa BBM ilegal di wilayah Kabupaten Konawe pada 22 Agustus 2026 mendapat sorotan aktivis hukum. Kapolda Sulawesi Tenggara diminta turun tangan memastikan dugaan tersebut tidak berhenti sebagai informasi di lapangan, tetapi ditelusuri hingga asal muatan dan pihak yang bertanggung jawab.

Aktivis hukum menilai, jika informasi tersebut benar, persoalannya bukan semata kendaraan yang melintas antardaerah. Aspek yang perlu dipastikan mencakup asal BBM, jenis dan volume muatan, legalitas pengangkutan, dokumen yang menyertai perjalanan, hingga tujuan distribusi.

Karena itu, kepolisian diminta melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap kendaraan yang disebut melintas di Konawe tersebut.

“Kalau memang ada kendaraan yang diduga membawa BBM ilegal, jangan hanya berhenti pada pemeriksaan kendaraan. Harus ditelusuri BBM itu berasal dari mana, siapa pemiliknya, siapa yang mengangkut, dan akan dibawa ke mana,” ujar aktivis hukum dalam keterangannya.

Menurut dia, penelusuran terhadap rantai distribusi penting dilakukan apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Sebab, penindakan yang hanya menyasar pengemudi berisiko tidak mengungkap pihak yang berada di balik pengadaan maupun distribusi BBM.

Jangan Berhenti di Jalan

Aktivis tersebut meminta aparat tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga mencocokkan dokumen dengan kondisi muatan dan tujuan pengiriman.

Identitas kendaraan, pemilik atau pengelola angkutan, pengemudi, asal keberangkatan, titik tujuan, jenis BBM, volume muatan, serta dokumen pengangkutan dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh.

“Yang harus dicari adalah fakta. Kalau dokumennya lengkap dan muatannya legal, sampaikan kepada publik bahwa tidak ada pelanggaran. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum dan jangan hanya berhenti pada orang yang berada di lapangan,” katanya.

Ia juga meminta polisi mencermati apabila pengangkutan dengan pola serupa ternyata berlangsung berulang. Jika ditemukan pola perjalanan yang sama, menurut dia, hal tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi.

Namun demikian, aktivis hukum itu menegaskan bahwa status BBM maupun kendaraan tersebut belum dapat disebut ilegal sebelum ada pemeriksaan dan bukti resmi dari aparat berwenang.

Dugaan BBM Bersubsidi Perlu Didalami

Perhatian lebih besar diperlukan apabila BBM yang diduga diangkut merupakan BBM bersubsidi. Distribusi BBM bersubsidi memiliki ketentuan tersendiri sehingga asal-usul, peruntukan, serta jalur penyalurannya perlu dipastikan.

“Kalau ternyata BBM subsidi yang diselewengkan, dampaknya bukan hanya persoalan administrasi. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat subsidi bisa dirugikan,” ujarnya.

Karena itu, aparat diminta tidak terburu-buru menarik kesimpulan, tetapi mengedepankan pemeriksaan berbasis bukti.

Keterangan mengenai jenis BBM juga dinilai penting. Sebab, istilah “BBM ilegal” tidak boleh digunakan hanya berdasarkan dugaan atau penampakan kendaraan. Legalitas harus ditentukan melalui dokumen, asal muatan, peruntukan, serta hasil pemeriksaan aparat.

Kapolda Diminta Transparan

Aktivis hukum berharap Kapolda Sulawesi Tenggara memberikan perhatian terhadap informasi tersebut dan memastikan jajarannya melakukan verifikasi.

Menurut dia, masyarakat berhak memperoleh kejelasan apabila terdapat kendaraan yang diduga mengangkut BBM ilegal melintasi wilayah Konawe.

Setidaknya ada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui pemeriksaan: siapa pemilik kendaraan, siapa pengemudinya, dari mana BBM diperoleh, berapa jumlah muatan, jenis BBM apa yang dibawa, apakah dokumen pengangkutan lengkap, serta ke mana muatan tersebut akan dikirim.

“Jangan sampai masyarakat hanya menerima informasi soal kendaraan yang melintas, tetapi tidak pernah mengetahui bagaimana hasil pemeriksaannya. Kalau legal, katakan legal. Kalau ada pelanggaran, tindak sesuai hukum,” katanya.

Ia menambahkan, transparansi penting agar penanganan dugaan distribusi BBM ilegal tidak menimbulkan prasangka maupun spekulasi di tengah masyarakat.

Polisi Didorong Telusuri Asal dan Tujuan Muatan

Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian dokumen atau indikasi pelanggaran, aparat didorong mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui asal dan tujuan muatan.

Penelusuran tersebut dapat menjadi bagian penting untuk mengetahui apakah dugaan tersebut merupakan peristiwa tunggal atau berkaitan dengan aktivitas distribusi yang lebih luas.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan menunjukkan seluruh dokumen dan perizinan sesuai ketentuan, kepolisian juga perlu menyampaikan klarifikasi agar kendaraan dan pihak terkait tidak terlanjur mendapat stigma sebagai pelaku kegiatan ilegal.

Dengan demikian, penanganan perkara dapat berjalan berdasarkan fakta, bukan semata berdasarkan informasi yang beredar.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara mengenai identitas kendaraan berpelat Sulawesi Selatan yang disebut melintas di Kabupaten Konawe pada 22 Agustus 2026, termasuk jenis dan volume muatan, asal BBM, tujuan pengiriman, serta apakah kendaraan tersebut telah diperiksa aparat.Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *