SOPPENG | BreakingNewsPost.id — Aktivis hukum Rudiandi, C.BJ., C.EJ., C.In, menyoroti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh jalur distribusi solar subsidi, dari SPBU hingga pengguna akhir, menyusul keluhan warga tentang antrean panjang dan sulitnya memperoleh pasokan.
Rudiandi menilai informasi mengenai dugaan pembelian solar subsidi dalam jumlah besar, yang kemudian disebut-sebut ditimbun dan diperjualbelikan kembali untuk kepentingan komersial, perlu diuji melalui pemeriksaan objektif dan berbasis bukti.
“Jangan langsung menyimpulkan ada mafia. Tetapi jangan pula mengabaikan informasi masyarakat. Aparat perlu memeriksa alur distribusinya, mulai dari SPBU, pembelian, pengangkutan, tempat penyimpanan hingga pengguna akhirnya,” ujar Rudiandi.
Menurutnya, dugaan solar subsidi yang diperjualbelikan kembali kepada pihak lain, termasuk untuk kebutuhan usaha atau perusahaan dan bahkan dibawa ke luar daerah, harus dibuktikan dengan data. Pemeriksaan, kata dia, dapat mencakup rekam transaksi, data penyaluran, identitas pembeli, kendaraan pengangkut, volume pembelian, lokasi penyimpanan, serta tujuan penggunaan BBM.
“Kalau memang ditemukan penyimpangan, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, kalau tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara transparan agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar,” katanya.
Keluhan warga mengenai antrean panjang dan sulitnya mendapatkan solar subsidi menjadi salah satu alasan perlunya evaluasi terhadap pola distribusi di lapangan. Rudiandi meminta aparat tidak hanya melihat kondisi antrean di SPBU, tetapi juga menelusuri distribusi BBM setelah transaksi berlangsung.
Ia mendorong Polres Soppeng bersama Pertamina dan instansi terkait melakukan pengawasan terpadu terhadap distribusi solar subsidi.
“Yang penting bukan sekadar siapa yang membeli di SPBU. Pertanyaannya, setelah BBM subsidi itu dibeli, dibawa ke mana, disimpan di mana, dan digunakan untuk apa. Di situlah dugaan penyimpangan harus diuji,” tegasnya.
Rudiandi juga mengingatkan agar istilah “mafia BBM” tidak dijadikan kesimpulan sebelum aparat menemukan bukti yang cukup dan menentukan pihak yang bertanggung jawab. Menurutnya, penegakan hukum harus bertumpu pada fakta dan bukti, bukan semata-mata tekanan opini publik.
Sementara itu, poster yang beredar di masyarakat dengan tulisan “Masyarakat Pertanyakan Mafia BBM di Soppeng, Dilindungi atau Pura-Pura Tidak Tahu?” dan “Usut Tuntas dan Tindak Tegas Oknum yang Menyalahgunakan BBM Subsidi!” turut memperlihatkan adanya keresahan publik.
Meski demikian, keberadaan poster dan informasi masyarakat belum dapat dijadikan bukti bahwa praktik penimbunan maupun penjualan kembali solar subsidi benar-benar terjadi. Dugaan tersebut tetap membutuhkan verifikasi serta pembuktian melalui pemeriksaan aparat dan instansi berwenang.
Rudiandi menegaskan, apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, proses hukum harus dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih. Namun, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.Red
















