Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDAERAH

10 Barcode Kendaraan di Soppeng Diblokir, Rudiandi Pertanyakan Transparansi Pertamina

152
×

10 Barcode Kendaraan di Soppeng Diblokir, Rudiandi Pertanyakan Transparansi Pertamina

Sebarkan artikel ini

SOPPENG | BreakingNewsPost.id — Pemblokiran barcode pembelian BBM bersubsidi terhadap 10 unit kendaraan di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, menuai pertanyaan aktivis hukum. Rudiandi, C.BJ., C.EJ., C.In., meminta Pertamina menjelaskan secara terbuka dasar pemblokiran, proses verifikasi, dan alasan masing-masing kendaraan masuk daftar blacklist.

Informasi yang dihimpun Rudiandi pada Rabu (26/8/2026) menyebutkan, salah satu kendaraan yang terdampak merupakan milik Haji Tuha. Barcode kendaraan tersebut disebut tidak lagi dapat digunakan untuk melakukan pembelian BBM bersubsidi.

Rudiandi mempertanyakan dasar keputusan tersebut. Menurut dia, status blacklist seharusnya disertai penjelasan mengenai faktor yang menjadi dasar pemblokiran, apakah berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan barcode, ketidaksesuaian data kendaraan, atau persoalan administratif.

“Kalau memang ada pelanggaran, harus dijelaskan pelanggarannya apa dan berdasarkan data apa. Kalau persoalannya administratif, pemilik kendaraan harus diberi ruang untuk melakukan klarifikasi,” ujar Rudiandi.

Ia menilai transparansi diperlukan agar pemilik kendaraan tidak hanya menerima informasi bahwa barcode mereka diblokir tanpa mengetahui alasan dan mekanisme verifikasinya.

Menurut Rudiandi, BBM bersubsidi merupakan komoditas yang penyalurannya diatur pemerintah. Karena itu, setiap pembatasan akses terhadap konsumen harus memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus yang dialami Haji Tuha, kata dia, perlu mendapat penjelasan lebih lanjut. Pemilik kendaraan disebut mengetahui barcode kendaraannya masuk dalam daftar blacklist, tetapi alasan resmi pemblokiran dan hasil verifikasi terhadap kendaraan tersebut belum diketahui.

Rudiandi juga meminta Pertamina menjelaskan apakah pemblokiran terhadap 10 kendaraan tersebut dilakukan berdasarkan temuan sistem, hasil pengawasan di lapangan, laporan tertentu, atau hasil verifikasi administrasi.

“Yang perlu dibuka bukan hanya berapa kendaraan yang diblokir, tetapi juga bagaimana mekanisme penentuannya. Kalau terjadi kekeliruan data, harus ada prosedur yang jelas untuk mengajukan keberatan dan memulihkan akses,” katanya.

Menurutnya, keterbukaan tersebut penting untuk mencegah munculnya persepsi negatif di masyarakat sekaligus memastikan kebijakan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Pertamina mengenai pemblokiran 10 barcode kendaraan tersebut, termasuk dasar pemblokiran terhadap kendaraan milik Haji Tuha.Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *