SOPPENG BreakingNewspost.id — Dugaan pembebanan pembelian pipa kepada warga dalam penanganan kebocoran sambungan air PDAM di Dusun Peppae, Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, selasa(1/9/2026) dipertanyakan aktivis hukum Rudiandi, C.BJ., CEJ., C.In. Ia meminta PDAM menjelaskan dasar aturan yang digunakan ketika pelanggan diminta menyediakan material untuk perbaikan jaringan.
Persoalan itu dialami Santi, warga Desa Abbanuange, yang mengalami kebocoran pada pipa sambungan air menuju rumahnya. Menurut informasi yang disampaikan kepada Rudiandi, pihak pekerja lapangan PDAM disebut meminta Santi membeli pipa HDV untuk penanganan kebocoran tersebut.
Keterangan itu menjadi sorotan karena pipa yang mengalami gangguan disebut berada pada jalur sambungan menuju rumah pelanggan. Rudiandi menilai status dan batas tanggung jawab jaringan perlu dipastikan sebelum biaya material dibebankan kepada warga.
“Kalau warga diwajibkan membeli pipa, harus jelas dasar aturannya. Apakah pipa itu memang menjadi tanggung jawab pelanggan atau masuk jaringan pelayanan PDAM,” ujar Rudiandi.
Menurut dia, posisi pipa yang berada di luar meter air tidak semestinya langsung menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan pihak yang menanggung biaya. Status jaringan, titik sambungan, kepemilikan instalasi, dan batas tanggung jawab perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis serta ketentuan pelayanan yang berlaku.
Ia meminta PDAM menunjukkan aturan tertulis yang menjadi dasar apabila pelanggan diwajibkan membeli pipa. Transparansi tersebut dinilai penting agar warga mengetahui alasan, mekanisme, dan komponen biaya yang harus mereka keluarkan.
“Jangan hanya mengatakan ini tanggung jawab warga karena pipanya berada di luar meter. Harus ada dasar aturan dan penjelasan teknisnya,” kata Rudiandi.
Rudiandi mengatakan ketentuan mengenai sambungan pelanggan, jaringan, pemeliharaan, dan pembebanan biaya perlu merujuk pada regulasi serta ketentuan pelayanan yang berlaku di daerah tersebut.
Jika pipa yang mengalami kebocoran memang merupakan instalasi pelanggan, kata Rudiandi, PDAM perlu menjelaskan ketentuan yang menetapkan kewajiban tersebut. Sebaliknya, apabila pipa termasuk bagian jaringan yang menjadi kewenangan PDAM, penanganannya perlu mengacu pada ketentuan pemeliharaan jaringan.
“Yang kami minta bukan siapa yang harus disalahkan. Yang diminta adalah kepastian aturan. Warga perlu tahu hak dan kewajibannya, PDAM juga harus memiliki dasar yang jelas ketika membebankan biaya,” ujarnya.
Menurut Rudiandi, kasus yang dialami Santi perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara pelanggan dan petugas di lapangan. Apalagi, masyarakat membutuhkan kepastian ketika mengalami gangguan pelayanan air.
Ia juga meminta PDAM menjelaskan standar material apabila pelanggan memang diwajibkan menyediakan pipa sendiri. Jenis, ukuran, spesifikasi, serta mekanisme pemasangan perlu diketahui warga agar material yang digunakan sesuai dengan standar jaringan PDAM.
“Kalau memang ada pasalnya, sampaikan kepada warga. Kalau memang warga yang bertanggung jawab, jelaskan batasnya dan bagaimana prosedurnya,” katanya.
Rudiandi menilai pemerintah desa juga dapat membantu memfasilitasi komunikasi antara warga dan PDAM. Menurutnya, persoalan pelayanan air sebaiknya diselesaikan melalui pemeriksaan teknis dan komunikasi terbuka sehingga tidak berkembang menjadi sengketa mengenai tanggung jawab.
Selain soal biaya pipa, ia meminta adanya kejelasan mengenai mekanisme pengaduan gangguan. Setiap laporan warga, menurut dia, idealnya dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan penjelasan mengenai hasil pengecekan.
Persoalan tersebut juga dinilai menjadi momentum bagi PDAM untuk memperjelas batas tanggung jawab jaringan kepada pelanggan. Kejelasan itu penting agar masyarakat memahami bagian instalasi yang menjadi kewajibannya sekaligus mengetahui hak pelayanan yang diterima.
Rudiandi menegaskan, sorotan yang disampaikan bukan untuk menyimpulkan bahwa PDAM telah melakukan pelanggaran. Persoalan utamanya adalah memastikan apakah pembebanan pembelian pipa kepada Santi memiliki dasar aturan dan sesuai dengan status jaringan yang mengalami kebocoran.
“Kalau memang aturannya mengatur demikian, tidak ada masalah sepanjang dijelaskan secara terbuka. Tetapi kalau warga dibebani, dasar hukumnya harus jelas,” ujar Rudiandi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PDAM belum memberikan keterangan resmi mengenai kebocoran pipa yang dialami Santi, permintaan pembelian pipa HDV oleh pekerja lapangan sebagaimana disampaikan warga, serta dasar aturan pembebanan biaya tersebut.















