SOPPENG | BreakingNewspost.id — Kerusakan pipa jaringan air bersih menuju rumah warga di Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, menuai sorotan. Persoalan itu mencuat setelah seorang pekerja menyebut timnya siap melakukan perbaikan, tetapi pekerjaan tersebut disebut belum dapat dilakukan karena menunggu perintah Kepala Unit PDAM Abbanuange, Hj. Rahmini.
Informasi yang dihimpun selasa (1/9/2026) dari pekerja menyebut, “Kami siap kerjakan besok, tetapi Kepala Unit PDAM Desa Abbanuange, Hj. Rahmini, melarang dan meminta menunggu perintah.” Pernyataan tersebut menjadi dasar munculnya pertanyaan warga mengenai alasan penundaan perbaikan pipa.
Namun, informasi mengenai dugaan larangan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Rahmini dan pihak PDAM yang berwenang. Belum ada penjelasan resmi mengenai apakah benar terdapat instruksi untuk melarang perbaikan, apa alasan instruksi tersebut diberikan, dan apakah terdapat prosedur teknis yang harus dipenuhi sebelum pekerjaan dilakukan.
Di lapangan, pipa yang dilaporkan putus menyebabkan aliran air menuju rumah warga terganggu. Kondisi tersebut menjadi persoalan karena air bersih merupakan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan aktivitas rumah tangga.
Warga berharap PDAM Abbanuange segera melakukan pemeriksaan dan memberikan kepastian mengenai penanganan kerusakan tersebut. Mereka juga mempertanyakan status pipa yang putus, termasuk pihak yang memiliki kewajiban melakukan perbaikan.
Perbaikan Disebut Ditunda
Informasi dari pekerja bahwa perbaikan siap dilakukan tetapi masih menunggu perintah menjadi titik persoalan yang perlu dijelaskan.
Jika memang terdapat instruksi penundaan dari kepala unit, warga berhak mengetahui alasan dan dasar kebijakan tersebut. Sebaliknya, apabila penundaan terjadi karena pertimbangan teknis atau administratif, PDAM juga perlu menjelaskannya agar masyarakat tidak menerima informasi yang sepotong.
Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah persoalan tersebut berkaitan dengan kewenangan jaringan, prosedur pekerjaan, kondisi teknis pipa, atau alasan lainnya.
Dengan demikian, persoalan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman antara pekerja, pelanggan, dan pengelola layanan air bersih.
Status Pipa dan Tanggung Jawab Dipertanyakan
Selain soal penundaan perbaikan, warga mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab terhadap pipa yang mengalami kerusakan.
Penentuan tanggung jawab tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan lokasi pipa. Posisi pipa terhadap meter air, status jaringan, serta ketentuan pelayanan PDAM perlu diperiksa terlebih dahulu.
Karena itu, pemeriksaan lapangan menjadi penting. PDAM perlu memastikan bagian jaringan yang rusak sekaligus menjelaskan kepada pelanggan batas jaringan yang menjadi tanggung jawab pengelola dan bagian instalasi yang menjadi tanggung jawab pelanggan.
Kejelasan tersebut penting untuk mencegah terjadinya saling lempar tanggung jawab, termasuk persoalan biaya perbaikan apabila memang diperlukan penggantian material.
Warga Butuh Kepastian Air Mengalir
Bagi warga, persoalannya bukan semata-mata siapa yang benar atau salah. Mereka membutuhkan kepastian kapan air kembali mengalir.
Gangguan pasokan air dapat menghambat kebutuhan sehari-hari, mulai dari memasak, mandi, mencuci hingga kebutuhan sanitasi. Karena itu, warga berharap kerusakan tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian penanganan.
Warga juga meminta PDAM memberikan informasi mengenai langkah yang akan ditempuh, termasuk hasil pemeriksaan teknis dan perkiraan waktu perbaikan apabila kerusakan memang masuk dalam tanggung jawab pengelola.
Rahmini Diminta Beri Klarifikasi
Posisi Hj. Rahmini sebagai Kepala Unit PDAM Abbanuange membuat keterangannya penting untuk melengkapi informasi mengenai persoalan tersebut.
Rahmini perlu menjelaskan apakah dirinya memang memberikan instruksi untuk menunda atau melarang pekerja melakukan perbaikan. Jika benar, alasan dan dasar instruksi tersebut perlu disampaikan secara terbuka.
PDAM juga perlu memberikan penjelasan mengenai status pipa yang putus, prosedur penanganan kerusakan, serta pihak yang bertanggung jawab atas perbaikan.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Soppeng dapat memastikan persoalan pelayanan tersebut mendapat perhatian sesuai kewenangan, terutama karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
Kini pertanyaan warga mengerucut pada tiga hal: mengapa perbaikan disebut ditunda, siapa yang bertanggung jawab atas pipa yang putus, dan kapan layanan air bersih kembali normal?
Red















