SOPPENG | BreakingNewspost.id — LSM LPKN mendesak Kejaksaan Agung RI memeriksa dan mengevaluasi Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng menyusul sorotan terhadap dugaan ketidaksesuaian administrasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belanja alat tulis kantor (ATK). LPKN bahkan meminta Kajari Soppeng dicopot apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran.
Direktur Investigasi LSM LPKN, Muh. Fajri, Rabu (2/9/2026) meminta Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan turun langsung memeriksa dokumen SPJ, bukti transaksi, toko penyedia, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan belanja tersebut.
Sorotan itu berkaitan dengan informasi dugaan penggunaan atau peminjaman stempel sebuah toko ATK di Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, yang disebut digunakan dalam kelengkapan dokumen pertanggungjawaban belanja.
Fajri menegaskan, LPKN tidak sedang menyimpulkan adanya tindak pidana. Menurut dia, dugaan tersebut justru harus diuji melalui pemeriksaan dokumen dan audit faktual agar fakta administrasi dan transaksi dapat diketahui secara objektif.
“Kalau SPJ itu benar dan sesuai fakta, mengapa tidak segera dibuktikan? Jangan biarkan diam melahirkan tanda tanya,” tegas Fajri.
SPJ ATK Diminta Dibuka dan Diuji
Menurut Fajri, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat keberadaan dokumen SPJ. Pemeriksa perlu mencocokkan dokumen tersebut dengan bukti transaksi, identitas toko penyedia, jenis dan jumlah barang, waktu pembelian, serta dokumen pendukung lainnya.
Pencocokan itu diperlukan untuk memastikan apakah dokumen pertanggungjawaban benar-benar menggambarkan transaksi yang terjadi.
“Yang kami minta adalah pemeriksaan. Jangan langsung menyimpulkan bersalah, tetapi jangan pula mengabaikan informasi yang perlu diverifikasi,” ujarnya.
Bagi LPKN, transparansi menjadi penting karena persoalan yang dipertanyakan menyangkut administrasi penggunaan anggaran pada institusi penegak hukum.
Stempel Toko Jadi Titik yang Dipersoalkan
Informasi mengenai dugaan penggunaan atau peminjaman stempel toko ATK menjadi salah satu titik yang disorot LPKN.
Namun, keberadaan stempel dalam sebuah dokumen tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Fakta tersebut perlu diperiksa bersama keseluruhan dokumen dan rangkaian transaksi.
Pemeriksa perlu memastikan apakah toko yang tercantum dalam SPJ benar-benar melakukan transaksi, apakah barang yang dipertanggungjawabkan memang dibeli dan diterima, serta apakah seluruh dokumen dibuat sesuai kondisi sebenarnya.
Dengan demikian, audit faktual menjadi instrumen penting untuk memisahkan dugaan administratif dari pelanggaran yang benar-benar terbukti.
Kajari Diminta Dievaluasi
Fajri meminta hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar bagi Kejagung dan institusi pengawasan untuk menentukan langkah terhadap jajaran Kejari Soppeng.
Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran atau persoalan serius dalam tata kelola dan pengawasan, LPKN meminta Kajari Soppeng dievaluasi dan, bila dinilai perlu, dicopot dari jabatannya.
“Kalau bersih, buktikan. Kalau ditemukan pelanggaran, tindak sesuai aturan,” kata Fajri.
Menurut dia, desakan tersebut bukan upaya menghakimi, melainkan tuntutan agar mekanisme pengawasan terhadap lembaga penegak hukum berjalan sebagaimana mestinya.
LPKN Siap Serahkan Bukti
LPKN menyatakan siap memberikan informasi serta bukti pendukung kepada pihak berwenang.
“Mau kami tunjukkan. Kami tidak mencari sensasi, kami meminta transparansi. Penegak hukum juga harus siap diawasi,” ujar Fajri.
Ia mengatakan masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana anggaran dikelola, terlebih ketika administrasi pertanggungjawaban dipersoalkan.
Namun, Fajri juga menegaskan bahwa LPKN tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Menunggu Pemeriksaan dan Klarifikasi
Hingga kini, dugaan ketidaksesuaian SPJ belanja ATK dan informasi mengenai penggunaan atau peminjaman stempel toko tersebut masih memerlukan verifikasi resmi.
Kejaksaan Negeri Soppeng dan pihak toko yang disebut dalam informasi tersebut memiliki hak jawab untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan mengenai fakta transaksi yang dipersoalkan.
Desakan pencopotan Kajari Soppeng merupakan sikap dan tuntutan LPKN, bukan kesimpulan bahwa Kajari telah terbukti melakukan pelanggaran.
Karena itu, titik krusial persoalan ini berada pada pemeriksaan: apakah SPJ sesuai dengan transaksi sebenarnya, apakah dokumen pendukung dapat dipertanggungjawabkan, dan apakah terdapat pelanggaran dalam proses pengelolaan anggaran tersebut.
Jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, tindakan harus dilakukan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan perlu dijelaskan secara terbuka agar persoalan tidak terus berkembang menjadi spekulasi.
Publik kini menunggu satu hal: bukan sekadar tudingan atau bantahan, melainkan hasil pemeriksaan yang mampu menjawab dugaan tersebut berdasarkan dokumen dan fakta.Tim/Red















