Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

Kerusakan Pipa Berulang, Aktivis Desak Dirut PDAM Soppeng Copot Kepala Unit Abbanuange dan Teknisi

3
×

Kerusakan Pipa Berulang, Aktivis Desak Dirut PDAM Soppeng Copot Kepala Unit Abbanuange dan Teknisi

Sebarkan artikel ini

SOPPENG | BreakingNewspost.id — Kebocoran pipa di sejumlah titik Dusun Peppae, Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, kembali mengganggu aliran air menuju rumah pelanggan, Rabu (2/9/2026). Kondisi itu mendorong aktivis mendesak Direktur Utama PDAM Kabupaten Soppeng mengevaluasi Kepala Unit PDAM Abbanuange dan teknisi lapangan, bahkan meminta keduanya dicopot jika pemeriksaan menemukan kelalaian atau pelanggaran prosedur.

Desakan tersebut muncul setelah warga melaporkan gangguan pada jaringan pipa yang berdampak terhadap pelayanan air bersih. Aktivis menilai persoalan tidak cukup diselesaikan dengan memperbaiki pipa setiap kali mengalami kebocoran. Manajemen PDAM dinilai perlu menelusuri penyebab gangguan, kinerja unit, kecepatan respons pengaduan, dan kualitas perbaikan.

Menurut aktivis, setiap laporan pelanggan semestinya memiliki tindak lanjut yang jelas, mulai dari penerimaan aduan, pemeriksaan titik kerusakan, tindakan teknis, hingga kepastian aliran air kembali normal.

“Kalau kerusakan berulang dan keluhan warga terus muncul, tentu harus ada evaluasi. Direktur Utama PDAM perlu melihat langsung kinerja unit dan petugas di lapangan,” ujar aktivis.

Kinerja Unit Abbanuange Dipertanyakan

Aktivis mempertanyakan efektivitas penanganan gangguan di tingkat Unit PDAM Abbanuange. Mereka meminta manajemen tidak hanya memastikan teknisi datang ke lokasi, tetapi juga memeriksa apakah sumber persoalan berhasil ditemukan dan apakah perbaikan mampu memulihkan pelayanan.

Sejumlah aspek dinilai perlu dievaluasi, antara lain waktu respons terhadap pengaduan, riwayat kerusakan, metode perbaikan, kondisi jaringan setelah diperbaiki, serta kemungkinan gangguan kembali terjadi pada titik yang sama.

Evaluasi tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah kebocoran merupakan gangguan teknis yang bersifat insidental atau menunjukkan persoalan jaringan yang membutuhkan penanganan lebih menyeluruh.

Pencopotan Diminta Jika Terbukti Lalai

Selain meminta evaluasi, aktivis mendesak Dirut PDAM mempertimbangkan pencopotan Kepala Unit PDAM Abbanuange dan teknisi lapangan apabila pemeriksaan internal menemukan kelalaian, pelanggaran prosedur, atau ketidakmampuan menjalankan tugas.

Desakan tersebut merupakan tuntutan aktivis, bukan kesimpulan bahwa kedua pegawai telah terbukti melakukan pelanggaran.

Karena itu, pemeriksaan internal PDAM menjadi penting untuk memastikan fakta sebelum tindakan disipliner atau organisatoris diambil.

Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil evaluasi juga perlu disampaikan secara terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi tudingan sepihak.

Jangan Berhenti pada Perbaikan Sementara

Aktivis menilai pelayanan air bersih tidak semestinya berhenti pada perbaikan pipa setiap kali terjadi kebocoran.

PDAM perlu memastikan akar persoalan jaringan, terutama jika gangguan berulang terjadi pada jalur atau wilayah yang sama.

Pemeriksaan teknis juga perlu menjawab titik kerusakan, penyebab kebocoran, kondisi jaringan, dan langkah yang diperlukan untuk mencegah gangguan serupa kembali terjadi.

Bagi pelanggan, ukuran pelayanan bukan sekadar petugas datang ketika pipa bocor. Yang lebih penting adalah aliran air kembali normal dan jaringan mampu berfungsi secara berkelanjutan.

Mekanisme Pengaduan Diminta Transparan

Aktivis juga meminta PDAM Kabupaten Soppeng lebih terbuka dalam menangani pengaduan pelanggan.

Mereka meminta kejelasan mengenai waktu laporan diterima, waktu petugas turun, hasil pemeriksaan, tindakan yang dilakukan, serta status penyelesaian setiap pengaduan.

Transparansi tersebut dinilai penting agar laporan warga tidak berhenti pada pemeriksaan atau perbaikan sementara tanpa kepastian penyelesaian.

Menunggu Respons Dirut PDAM

Desakan evaluasi dan pencopotan kini menunggu respons Direktur Utama PDAM Kabupaten Soppeng.

Kepala Unit PDAM Abbanuange dan teknisi yang disorot juga perlu diberikan ruang untuk menjelaskan penanganan gangguan, kondisi jaringan, serta langkah teknis yang telah dilakukan.

Persoalan tersebut pada akhirnya perlu diuji berdasarkan data pengaduan, kondisi jaringan, hasil pemeriksaan teknis, dan standar pelayanan, bukan sekadar pernyataan.

Jika pemeriksaan menemukan kelalaian atau pelanggaran prosedur, manajemen PDAM memiliki dasar untuk mengambil tindakan sesuai aturan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil evaluasi perlu disampaikan kepada publik secara proporsional.

Bagi warga Abbanuange, yang ditunggu bukan sekadar siapa yang disalahkan atas kebocoran, melainkan kepastian bahwa air kembali mengalir dan gangguan serupa tidak terus berulang.Tm/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *