Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Zuhud Law Firm Minta Polda Sulsel Ambil Alih Dugaan Investasi Dapur MBG

5
×

Zuhud Law Firm Minta Polda Sulsel Ambil Alih Dugaan Investasi Dapur MBG

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR | BreakingNewspost.id — Tim kuasa hukum seorang pengusaha asal Bantaeng meminta Polda Sulawesi Selatan mengambil alih penanganan perkara dugaan penipuan berkedok investasi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut melibatkan kendaraan sebagai jaminan dan beririsan dengan perkara di Bantaeng serta Gowa.

Permintaan itu diajukan Zuhud Law Firm and Associates melalui surat bernomor 019/SP-GK/ZLF-EKS/IX/2026 tertanggal 4 September 2026. Tim hukum meminta Polda Sulsel memberikan atensi, melakukan pengawasan penyidikan, menggelar perkara khusus, serta mempertimbangkan pelimpahan penanganan perkara.

Perkara tersebut dilaporkan oleh Darwin, SE, pengusaha asal Bantaeng yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1,42 miliar setelah menyerahkan dana dalam skema investasi yang ditawarkan perempuan berinisial HJ. Ayu, yang juga disebut dikenal sebagai Ayu Azizah atau Alfiani.

Ketua tim kuasa hukum Darwin, Ibnu Zuhud Ridwan, mengatakan perkara tersebut diduga tidak berdiri sendiri. Ia mengklaim terdapat sejumlah kendaraan lain yang tersebar di Bantaeng dan nilai kerugian secara keseluruhan diduga mencapai lebih dari Rp5 miliar.

«”Kerugian disinyalir lebih dari Rp5 miliar, karena klien kami saja Rp1,4 miliar dengan jaminan enam unit mobil, sedangkan unit yang tersebar di Bantaeng ada sekitar 21 unit,” ujar Ibnu.»

Menurut dia, dugaan tersebut perlu diuji melalui penyidikan yang menyeluruh untuk memastikan apakah perkara tersebut merupakan hubungan keperdataan biasa atau terdapat unsur pidana dan keterlibatan pihak lain.

Enam Transaksi, Rp1,42 Miliar

Menurut dokumen dan keterangan yang disampaikan kuasa hukum, perkara bermula pada akhir 2025 ketika Darwin mendapat tawaran kerja sama investasi pembangunan dapur MBG.

Skema yang ditawarkan berupa penyerahan modal dengan imbal hasil bulanan. Sebagai jaminan, sejumlah kendaraan roda empat diserahkan berikut BPKB dan STNK. Para pihak kemudian membuat Surat Perjanjian Gadai Mobil bermeterai.

Dalam periode Desember 2025 hingga April 2026, Darwin disebut melakukan enam transaksi dengan enam kendaraan berbeda.

Kendaraan tersebut antara lain Toyota Innova Zenix, Kijang Innova, dua unit Fortuner, Pajero Sport, dan satu unit lainnya.

Total dana yang diserahkan disebut mencapai Rp1,42 miliar dengan janji profit bulanan sekitar Rp137 juta.

Sebelum melanjutkan transaksi, Darwin disebut melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, termasuk mencocokkan nomor rangka, nomor mesin, barcode, serta dokumen kendaraan.

Hasil pemeriksaan yang disebut sesuai dengan dokumen membuat Darwin melanjutkan kerja sama.

Persoalan Muncul Saat Kendaraan Diklaim Pihak Lain

Masalah muncul pada awal Mei 2026 ketika seorang pria bernama Irsan disebut mengklaim sebagai pemilik salah satu kendaraan yang telah dijadikan jaminan.

Pada 4 Juni 2026, satu unit Fortuner kemudian ditarik oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik. Sementara satu unit Pajero Sport yang disebut hendak ditarik berhasil diamankan lebih dahulu di Polres Bantaeng.

Pada akhir Juni, satu unit Fortuner lainnya dilaporkan hilang dan diduga diambil menggunakan kunci cadangan.

Darwin kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Bantaeng pada 6 Juni 2026.

Tim kuasa hukum menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 392 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kuasa Hukum Pertanyakan Penanganan Dua Laporan

Tim hukum Darwin juga mempersoalkan perbedaan penanganan laporan yang disebut dibuat pada hari yang sama di Polres Bantaeng dan Polres Gowa.

Menurut mereka, laporan Irsan di Polres Gowa disebut meningkat ke tahap penyidikan dalam waktu sekitar dua hari. Pada saat yang sama, terdapat tindakan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan di Bantaeng.

Kuasa hukum menilai kondisi tersebut perlu mendapat pengawasan agar seluruh pihak memperoleh perlakuan hukum yang proporsional.

“Kami sudah menyerahkan hasil kajian kami kepada pihak Polres Bantaeng dalam bentuk surat yang menggambarkan secara detail kronologis perkara ini, apa saja alat bukti yang ada, siapa saja yang diduga kuat terlibat, bagaimana cara atau modus pelaku, dan berbagai kebutuhan penjelasan untuk membantu penyidik membuat terang perkara ini,” kata Ibnu.

Penyitaan Kendaraan Dipersoalkan

Kuasa hukum juga mempersoalkan penyitaan salah satu kendaraan pada 13 Agustus 2026 di Polres Bantaeng.

Mereka menyebut dua orang yang mengaku sebagai perwakilan Polres Gowa datang membawa surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Bantaeng.

Namun, menurut kuasa hukum, terdapat perbedaan data antara kendaraan yang tercantum dalam surat tersebut dengan data pada STNK, BPKB, dan nomor polisi kendaraan yang berada dalam penguasaan Darwin.

Kuasa hukum juga menyebut penyitaan dilakukan tanpa tanda tangan persetujuan Darwin dan tanpa kehadiran saksi dari unsur pemerintah desa atau kelurahan.

Darwin mengaku telah menyampaikan keberatan ketika kendaraan tersebut hendak dibawa.

“Unit mobil Pajero itu akan aman dan adil jika disimpan di Polres Bantaeng karena laporan masih berproses. Kebenaran kepemilikan dan hak kami belum jelas. Apalagi sampai hari ini HJ. Ayu saja tidak ada. Kami ada hak dan punya perjanjian dasar hukum,” kata Darwin.

Minta Gelar Perkara Khusus

Melalui surat kuasa tertanggal 22 Agustus 2026, Darwin menunjuk enam advokat dari Zuhud Law Firm and Associates untuk menangani perkara tersebut.

Tim hukum kemudian menempuh sejumlah langkah, antara lain menyampaikan keberatan atas penyitaan lanjutan, mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri yang berwenang, serta meminta atensi dan gelar perkara khusus kepada Polda Sulsel.

Ibnu mengatakan gelar perkara diperlukan untuk menguji seluruh alat bukti dan memperjelas konstruksi hukum perkara.

Menurut dia, penyidik perlu memastikan hubungan antara para pihak, status kepemilikan kendaraan, dasar penyerahan kendaraan, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Jika perkara ini tidak cepat dilakukan gelar khusus untuk mengungkap kebenaran atas perkara ini, maka ini akan menjadi masalah besar karena korban akan terus bertambah,” ujarnya.

Ia berharap Polda Sulsel dapat memastikan perkara ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Polisi dan Pihak Terlapor Belum Beri Penjelasan

Hingga berita ini ditulis, pihak yang disebut sebagai terlapor belum memberikan tanggapan atas tudingan yang disampaikan Darwin dan kuasa hukumnya.

Penjelasan resmi dari Polres Bantaeng, Polres Gowa, dan Polda Sulsel terkait perkembangan perkara, dasar tindakan penyitaan, serta permohonan pengambilalihan penanganan perkara juga belum diperoleh.

Dengan demikian, dugaan sindikat, nilai kerugian lebih dari Rp5 miliar, serta dugaan keterlibatan pihak lain masih merupakan klaim dari pihak kuasa hukum dan belum merupakan kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap.

Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.Catatan redaksional: Saya sengaja tidak menjadikan kata “sindikat” sebagai fakta dalam judul/lead. Secara jurnalistik lebih aman menggunakan “dugaan investasi” atau “dugaan penipuan berkedok investasi”, lalu istilah sindikat ditempatkan sebagai klaim kuasa hukum.Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *