OGAN ILIR — Polisi menyita 65 paket sabu dengan berat bruto 26,58 gram dan narkotika jenis ekstasi seberat bruto 0,72 gram dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Rabu (16/9/2026). Dua pria turut diamankan dalam pengembangan perkara tersebut.
Kedua pria yang diamankan berinisial S (39), warga Desa Sudimampir, Kecamatan Indralaya, dan DIS (30), warga Kelurahan Indralaya Indah, Kecamatan Indralaya.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu dan ekstasi di Dusun III, Desa Sudimampir. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dengan penyelidikan.
Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ipda Maulana Agus Salim, S.H., M.H., bersama personel kemudian bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.
Sekitar pukul 17.10 WIB, petugas mengamankan S di Dusun III, Desa Sudimampir. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 65 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 26,58 gram serta satu tablet dan pecahan yang diduga ekstasi dengan berat bruto 0,72 gram.
Polisi juga menyita uang tunai Rp2.083.000, dua telepon seluler, dan sejumlah barang lain yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik kemudian mengembangkan pemeriksaan terhadap S. Sekitar pukul 18.10 WIB, petugas bergerak ke Lingkungan I, Kelurahan Indralaya Indah, dan mengamankan DIS.
Dari lokasi kedua, polisi menyita satu buku tabungan BRI, satu telepon seluler, satu kartu ATM BRI, serta sejumlah sarana transaksi keuangan yang disebut berkaitan dengan perkara.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Ahmad Surya Atmaja, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut.
> “Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku dan menyita puluhan paket sabu serta narkotika jenis ekstasi,” ujar Ahmad.
Menurut Ahmad, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.
> “Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” katanya.
Kedua orang tersebut kini diamankan di Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa saksi dan terduga pelaku, melakukan gelar perkara, pemeriksaan kesehatan, serta pengambilan sampel urine.
Barang bukti narkotika dan sampel urine selanjutnya akan diperiksa di Laboratorium Forensik Cabang Palembang. Penyidik juga masih melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dalam proses penyelesaian perkara.
S dan DIS masih berstatus terduga pelaku dalam perkara tersebut. Keterlibatan dan pertanggungjawaban pidana keduanya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.
(Salman)















