OGAN ILIR — Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir mengamankan dua orang dan menyita sabu dengan berat bruto 18,88 gram dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Desa Ibul III, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Kedua orang yang diamankan berinisial BA (40) dan I (27). Keduanya ditangkap pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 21.45 WIB di sebuah rumah di Jalan Sriwijaya Raya, Dusun I, Desa Ibul III.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Unit I Satresnarkoba Polres Ogan Ilir bersama Unit Reskrim Polsek Pemulutan melalui penyelidikan.
Petugas yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dan Kanit Reskrim Polsek Pemulutan kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan kedua orang tersebut. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan, rumah, serta sejumlah tempat tertutup lainnya.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 18,88 gram. Barang tersebut dikemas dalam beberapa plastik klip dan sejumlah paket kecil.
Selain sabu, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, antara lain timbangan digital, gunting, pipet sekop plastik, plastik klip kosong, pirek kaca kosong, bong, dan dua korek api gas.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir IPTU Ahmad Surya Atmaja, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut.
> “Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 18,88 gram,” ujar Ahmad.
Menurut dia, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.
> “Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya,” katanya.
Kedua orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, pemeriksaan urine, serta melengkapi administrasi penyidikan. Barang bukti narkotika dan sampel urine disebut akan diperiksa di laboratorium forensik.
Dalam perkara ini, BA dan I diduga terlibat sebagai pengedar dan proses hukumnya masih berjalan. Status serta keterlibatan masing-masing akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.
Berkas perkara selanjutnya akan diproses untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum setelah penyidikan dinyatakan lengkap.
(Salman)















