Breakingnewspost.Id,Sulawesi Selatan- Manajemen Apkannews secara resmi mengumumkan penghentian seluruh operasional media tersebut secara permanen. Keputusan ini diambil sebagai langkah korektif sekaligus penegasan status hukum guna menghindari potensi pelanggaran regulasi pers di Indonesia.
Penutupan ini sekaligus menjadi jawaban atas simpang siur informasi mengenai aktivitas yang masih mencatut nama Apkannews di lapangan. Pimpinan manajemen menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketaatan terhadap aturan negara, bukan upaya penghindaran tanggung jawab.
Berdasarkan evaluasi internal dan tinjauan regulasi, operasional Apkannews dinilai tidak lagi sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai Pasal 9 ayat (2) UU Pers, setiap perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia yang spesifik. Selain itu, Pasal 12 mewajibkan transparansi nama, alamat, dan penanggung jawab. Secara faktual, Apkannews memiliki keterikatan identitas yang terlalu kuat dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM), baik dari sisi nomenklatur maupun visual logo.
Kondisi “dualitas” ini dinilai mencederai prinsip independensi pers. Pasal 3 ayat (1) UU Pers mengamanatkan pers sebagai media informasi dan kontrol sosial yang harus berdiri tegak secara mandiri. Kolaborasi struktural antara media dan LSM dalam satu entitas berisiko tinggi memicu konflik kepentingan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Pasca-penutupan resmi ini, manajemen mengeluarkan peringatan keras bagi oknum yang masih menggunakan atribut, identitas, maupun ID Card Apkannews untuk kepentingan pribadi maupun jurnalistik.
“Segala bentuk aktivitas yang mengatasnamakan Apkannews setelah pengumuman ini adalah tindakan ilegal dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi oknum yang bersangkutan,” tulis pernyataan resmi manajemen.
Pihak manajemen menekankan bahwa penyalahgunaan identitas lembaga yang sudah mati dapat dijerat dengan delik pidana serius, di antaranya:
Pasal 263 KUHP: Terkait pemalsuan dokumen/identitas.
Pasal 378 KUHP: Terkait tindak penipuan jika digunakan untuk mencari keuntungan.
Pasal 28 ayat (1) UU ITE: Terkait penyebaran informasi yang menyesatkan masyarakat.
Masyarakat diminta waspada terhadap pihak-pihak yang masih melakukan permintaan data, kerja sama, atau wawancara mengatasnamakan Apkannews. Dengan ditutupnya lembaga ini secara permanen, seluruh produk jurnalistik yang dihasilkan setelah tanggal penutupan dinyatakan tidak memiliki legalitas hukum.
Langkah tegas ini diambil demi menjaga integritas profesi wartawan dan memastikan kepastian hukum di wilayah Sulawesi Selatan dan sekitarnya.(Red)















