SOPPENG-BreakingNewspost.id — Di tengah belum meredanya sorotan publik terhadap dugaan praktik fee dalam penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), persoalan lain kini muncul di sektor pertanian Kabupaten Soppeng. Harga pupuk subsidi yang diterima petani di sejumlah wilayah dilaporkan mencapai Rp105.000 per sak, atau berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap berbagai program pertanian yang menggunakan anggaran negara. Jika sebelumnya perhatian publik tertuju pada dugaan fee alsintan, kini mekanisme penetapan harga pupuk subsidi di tingkat petani menjadi sorotan baru.
Berdasarkan ketentuan HET pupuk subsidi yang berlaku secara nasional pada tahun 2026, harga pupuk Urea ditetapkan sebesar Rp1.800 per kilogram atau Rp90.000 per karung 50 kilogram. Sementara pupuk NPK Phonska ditetapkan sebesar Rp1.840 per kilogram atau Rp92.000 per karung 50 kilogram.
Artinya, apabila pupuk Urea ditebus petani dengan harga Rp105.000 per karung, terdapat selisih Rp15.000 dari HET. Sedangkan untuk NPK Phonska terdapat selisih Rp13.000 per karung.
Informasi yang beredar menyebutkan harga tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pengurus kelompok tani dan pengecer yang dibahas dalam forum kelompok sebelum pupuk disalurkan kepada anggota. Namun, keberadaan kesepakatan itu justru memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai transparansi proses pengambilan keputusan dan keterlibatan petani sebagai penerima manfaat.
Sejumlah petani menilai yang menjadi persoalan bukan hanya nominal selisih harga, melainkan kejelasan dasar penetapan tambahan biaya tersebut. Apakah seluruh anggota kelompok mengetahui dan menyetujui keputusan itu? Apakah ada berita acara atau dokumen yang menjelaskan penggunaan dana dari selisih harga tersebut? Dan sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap praktik yang terjadi di lapangan?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena pupuk subsidi merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan membantu petani menekan biaya produksi. HET ditetapkan sebagai bentuk perlindungan negara agar pupuk dapat diperoleh dengan harga yang terjangkau dan seragam.
Karena itu, ketika harga yang diterima petani berbeda dari HET, publik tentu berharap ada penjelasan yang terbuka dan dapat diverifikasi. Transparansi diperlukan bukan hanya untuk melindungi petani, tetapi juga untuk melindungi kelompok tani dan pengecer apabila mekanisme yang dijalankan memang sesuai ketentuan.
Persoalan ini sekaligus memperlihatkan pentingnya pengawasan yang tidak hanya berfokus pada penyaluran fisik bantuan pertanian, tetapi juga pada tata kelola dan akuntabilitas program. Pengawasan yang kuat diperlukan agar seluruh bantuan pemerintah, baik alsintan maupun pupuk subsidi, benar-benar memberikan manfaat maksimal kepada petani.
Di tengah berbagai sorotan terhadap sektor pertanian, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Soppeng, penyuluh pertanian lapangan, serta Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) diharapkan dapat memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai mekanisme distribusi dan penetapan harga pupuk subsidi di tingkat kelompok tani.
Masyarakat juga berharap setiap persoalan yang muncul tidak berhenti pada polemik semata, melainkan ditindaklanjuti melalui evaluasi dan pengawasan yang lebih ketat. Sebab, kepercayaan petani terhadap program pemerintah sangat ditentukan oleh keterbukaan, kepastian aturan, dan rasa keadilan dalam pelaksanaannya.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya soal selisih Rp13.000 hingga Rp15.000 per sak pupuk, melainkan kepercayaan publik terhadap tata kelola bantuan pertanian secara keseluruhan. Ketika transparansi berjalan baik, berbagai program pertanian akan lebih mudah diterima dan dipercaya oleh petani sebagai pihak yang paling berkepentingan.
@Red















