Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaHukumKriminal

Lakukan Penganiayaan, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Jabung

18
×

Lakukan Penganiayaan, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Jabung

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TIMUR-BreakingNewspost.id — Team Tekab 308 Presisi Polsek Jabung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Dalam peristiwa tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial DS (22) yang merupakan warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Jabung IPTU Husin mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, pada Kamis, 25 Desember 2025 sekira pukul 18.10 WIB. Berdasarkan keterangan yang dihimpun pihak kepolisian, kejadian bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban.

Setibanya di lokasi, pelaku secara tiba-tiba melakukan penyerangan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis golok. Serangan tersebut membuat korban mengalami luka serius. Dalam kondisi terluka, korban sempat berteriak memanggil ayahnya untuk meminta pertolongan.

Mendengar teriakan tersebut, ayah korban segera keluar rumah untuk mencari sumber keributan. Namun saat dilakukan pengecekan di sekitar rumah, pelaku sudah tidak berada di lokasi kejadian dan diduga telah melarikan diri.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sayatan cukup parah pada bagian telapak tangan sebelah dalam. Luka tersebut memiliki panjang sekitar 12 centimeter dengan lebar 2 hingga 3 centimeter serta kedalaman luka sekitar 2 centimeter. Luka sayatan tersebut juga disertai dengan pembuluh darah yang terputus, sehingga korban mengalami luka berat dan harus mendapatkan penanganan medis.

Setelah kejadian tersebut, peristiwa penganiayaan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak Polsek Jabung untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Tekab 308 Presisi Polsek Jabung segera melakukan serangkaian penyelidikan guna mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya pada Selasa, 10 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang sedang berada di sebuah kos-kosan di Desa Adirejo, Kecamatan Jabung.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan upaya paksa terhadap pelaku. Dalam proses penangkapan, pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.

Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Jabung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 bilah golok tanpa gagang dengan panjang kurang lebih 30 centimeter yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi penganiayaan.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan. Pasal tersebut mengatur bahwa pelaku penganiayaan yang menyebabkan luka berat dapat diancam dengan pidana penjara hingga 5 tahun.(Husnanefendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

‎Polres Pidie Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap ‎ ‎Pidie – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Pidie. Kamis, 23/4/2026. ‎ ‎Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan. ‎Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan Polisi, yakni LP/B/28/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026 dan LP/B/37/II/2026 tertanggal 25 Februari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi di Gampong Jeumpa, Kecamatan Pidie, serta di Gampong Siron Paloh, Kecamatan Padang Tiji. ‎ ‎Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EN (50), RN (28), dan AM (28), yang merupakan warga Kabupaten Pidie. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam setiap aksi pencurian yang dilakukan. ‎ ‎Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Mirzan, S.H., M.Si menjelaskan, para pelaku beraksi secara bersama-sama dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi. ‎ ‎Mereka menggunakan kunci palsu jenis letter T untuk merusak kunci kontak kendaraan. Dalam salah satu kasus, pelaku juga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di dalam jok sepeda motor. ‎ ‎“Para pelaku beraksi pada waktu-waktu sepi untuk menghindari perhatian warga. Salah satu tersangka terlibat dalam seluruh rangkaian pencurian, sementara pelaku lainnya terlibat di beberapa tempat kejadian perkara,” ujarnya. ‎ ‎Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, yaitu Honda Supra 125 warna hitam dan Honda Beat warna merah putih. Selain itu, diketahui salah satu kendaraan sempat dijual oleh pelaku setelah diubah warna catnya. Terang Iptu Mirzan. ‎ ‎Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda. EN diamankan di Jalan Beureunuen–Tangse saat membawa sepeda motor hasil curian, RN ditangkap di kawasan SPBU Blang Malu, dan AM diamankan di rumahnya di Kecamatan Padang Tiji. ‎ ‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para pelaku melakukan pencurian diduga karena faktor ekonomi, salah satunya untuk kebutuhan pembangunan rumah. ‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ‎ ‎Polres Pidie mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. ‎
Kriminal

Pidie–BreakingNewspost.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie…

‎Polres Pidie Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap ‎ ‎Pidie – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Pidie. Kamis, 23/4/2026. ‎ ‎Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan. ‎Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan Polisi, yakni LP/B/28/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026 dan LP/B/37/II/2026 tertanggal 25 Februari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi di Gampong Jeumpa, Kecamatan Pidie, serta di Gampong Siron Paloh, Kecamatan Padang Tiji. ‎ ‎Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EN (50), RN (28), dan AM (28), yang merupakan warga Kabupaten Pidie. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam setiap aksi pencurian yang dilakukan. ‎ ‎Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Mirzan, S.H., M.Si menjelaskan, para pelaku beraksi secara bersama-sama dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi. ‎ ‎Mereka menggunakan kunci palsu jenis letter T untuk merusak kunci kontak kendaraan. Dalam salah satu kasus, pelaku juga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di dalam jok sepeda motor. ‎ ‎“Para pelaku beraksi pada waktu-waktu sepi untuk menghindari perhatian warga. Salah satu tersangka terlibat dalam seluruh rangkaian pencurian, sementara pelaku lainnya terlibat di beberapa tempat kejadian perkara,” ujarnya. ‎ ‎Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, yaitu Honda Supra 125 warna hitam dan Honda Beat warna merah putih. Selain itu, diketahui salah satu kendaraan sempat dijual oleh pelaku setelah diubah warna catnya. Terang Iptu Mirzan. ‎ ‎Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda. EN diamankan di Jalan Beureunuen–Tangse saat membawa sepeda motor hasil curian, RN ditangkap di kawasan SPBU Blang Malu, dan AM diamankan di rumahnya di Kecamatan Padang Tiji. ‎ ‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para pelaku melakukan pencurian diduga karena faktor ekonomi, salah satunya untuk kebutuhan pembangunan rumah. ‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ‎ ‎Polres Pidie mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. ‎
Kriminal

Pidie-BreakingNewspost.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie…