SOPPENG-Breakingnewspost.id .— 11 maret 2026, Seorang warga di wilayah Soppeng mengaku didatangi seseorang yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan kendaraan dan menanyakan keberadaan sebuah mobil dump truck yang menurutnya telah lama dikembalikan kepada pihak leasing sekitar lima tahun lalu. Kemunculan kembali persoalan tersebut memunculkan tanda tanya sekaligus kekhawatiran terkait kemungkinan kesalahan administrasi maupun adanya tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Informasi yang dihimpun menyebutkan kendaraan tersebut sebelumnya dibiayai melalui perusahaan pembiayaan otomotif Dipo Star Finance. Namun menurut keterangan pihak yang pernah menguasai kendaraan tersebut, unit dump truck itu telah diserahkan kembali kepada pihak perusahaan pembiayaan secara baik beberapa tahun lalu.

“Mobil dump truck itu sudah kami kembalikan sekitar lima tahun lalu kepada pihak leasing. Karena itu kami juga heran ketika ada orang datang menanyakan kembali kendaraan tersebut,” ujar salah seorang pihak yang mengetahui kronologi persoalan tersebut.
Dugaan Persoalan Administrasi
Sejumlah pengamat pembiayaan kendaraan menilai kemunculan kembali penagihan terhadap kendaraan yang telah lama dikembalikan dapat terjadi karena beberapa faktor, salah satunya persoalan administrasi internal perusahaan pembiayaan.
Dalam sejumlah kasus, data kendaraan yang telah diserahkan kembali terkadang belum diperbarui dalam sistem perusahaan. Akibatnya, status kredit kendaraan masih tercatat aktif atau bahkan dianggap menunggak meskipun secara faktual kendaraan telah dikembalikan.
Selain itu, perusahaan leasing juga kerap menggunakan jasa pihak ketiga atau debt collector untuk melakukan penagihan kepada konsumen yang tercatat memiliki kewajiban kredit. Pergantian pihak penagih ini berpotensi menimbulkan miskomunikasi apabila petugas baru tidak memiliki informasi lengkap mengenai riwayat penyelesaian kredit kendaraan tersebut.
Potensi Oknum Mengatasnamakan Perusahaan
Di sisi lain, tidak menutup kemungkinan adanya oknum yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan untuk mencari keuntungan pribadi. Karena itu masyarakat diimbau untuk berhati-hati apabila didatangi pihak yang mengaku sebagai petugas penagihan kendaraan.
Dalam kondisi seperti itu, masyarakat berhak meminta identitas resmi serta surat tugas dari perusahaan pembiayaan yang bersangkutan. Selain itu, pihak yang datang juga seharusnya dapat menunjukkan dokumen resmi terkait nomor kontrak kredit, status kendaraan, maupun dasar penagihan yang dilakukan.
“Jika memang dari perusahaan resmi, tentu mereka dapat menunjukkan identitas, nomor kontrak kredit, serta dokumen terkait kendaraan yang ditanyakan,” ujar sumber tersebut.
Dasar Hukum Perlindungan Konsumen
Dalam perspektif hukum, perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Selain itu, perlindungan konsumen dalam transaksi pembiayaan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak konsumen untuk memperoleh kenyamanan, keamanan, serta kepastian hukum dalam penggunaan barang maupun jasa.
Dalam praktik penagihan oleh pihak ketiga, tindakan penagihan juga harus mematuhi ketentuan hukum serta tidak boleh disertai intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang melanggar hak-hak konsumen.
Pentingnya Bukti Penyerahan Kendaraan
Apabila kendaraan memang telah dikembalikan kepada pihak leasing, pemilik sebelumnya disarankan untuk menyimpan seluruh bukti administrasi yang berkaitan dengan proses penyerahan kendaraan tersebut. Bukti tersebut dapat berupa kwitansi pembayaran, berita acara serah terima kendaraan, dokumen pelepasan unit, maupun saksi yang mengetahui proses pengembalian.
Dokumen tersebut dapat menjadi bukti penting apabila di kemudian hari muncul kembali klaim atau penagihan terkait kendaraan yang sama.
Dalam kondisi seperti ini, masyarakat juga dapat memberikan klarifikasi kepada pihak yang datang dengan menyampaikan bahwa kendaraan tersebut telah lama dikembalikan kepada perusahaan pembiayaan.
“Mobil dump truck tersebut sudah kami kembalikan kepada pihak leasing sekitar lima tahun lalu secara baik. Jika ada persoalan administrasi, silakan menunjukkan dokumen resmi dari perusahaan pembiayaan atau menghubungi kami melalui jalur resmi,” demikian penjelasan yang dapat disampaikan kepada pihak penagih.
Laporkan Jika Terjadi Intimidasi
Apabila pihak yang mengaku sebagai petugas penagihan melakukan tekanan, ancaman, atau tindakan intimidatif, masyarakat memiliki hak untuk menolak memberikan informasi pribadi serta meminta penyelesaian melalui jalur resmi perusahaan.
Jika diperlukan, tindakan tersebut juga dapat dilaporkan kepada aparat kepolisian guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi administrasi serta perlindungan hukum bagi konsumen dalam sektor pembiayaan kendaraan bermotor. Dengan adanya kepastian data dan prosedur yang jelas, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman maupun persoalan hukum di kemudian hari antara perusahaan pembiayaan dan masyarakat.red















