Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pemerintah

Pemprov Sulteng Angkat Bicara, Luruskan Isu Gubernur Diundang KPK

3
×

Pemprov Sulteng Angkat Bicara, Luruskan Isu Gubernur Diundang KPK

Sebarkan artikel ini

Palu-BreakingNewspost.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan klarifikasi Rabu 29 april 2026,pemberitaan yg beredar salah satu media online yang menyebut Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, diundang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerima hibah tanah. Pemprov menilai pemberitaan tersebut tidak utuh dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Adiman, menegaskan bahwa kehadiran gubernur di KPK merupakan bagian dari agenda resmi serah terima hibah aset negara, bukan dalam konteks pemanggilan atau pemeriksaan hukum.

“Undangan tersebut terkait penerimaan hibah tanah dan penandatanganan berita acara serah terima, yang nantinya akan dicatat dalam buku aset pemerintah daerah,” ujar Adiman dalam keterangan tertulis.

Ia menjelaskan, proses hibah tersebut telah dimulai sejak 2025, ketika pihak KPK melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkait aset berupa tanah hasil sitaan perkara tindak pidana korupsi.

Menurut Adiman, aset tersebut berada di beberapa lokasi, termasuk di wilayah Sumatera dan salah satunya berada di kawasan Mamboro, Kota Palu. Hibah dilakukan agar aset negara tersebut tidak terbengkalai dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik melalui pemerintah daerah.

“Agar tidak terlantar, aset tersebut dihibahkan kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan serta dicatat sebagai bagian dari aset daerah,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pada tahap awal, tim dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum Setda, serta perwakilan KPK telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi aset. Proses tersebut kemudian berlanjut hingga tahap administrasi dan akhirnya direalisasikan pada 2026 melalui agenda resmi serah terima di KPK.

Adiman menegaskan, kehadiran Gubernur Sulawesi Tengah dalam agenda tersebut merupakan bentuk kepercayaan KPK kepada pemerintah daerah dalam mengelola aset negara yang dihibahkan.

“Aset berupa satu bidang tanah tersebut nantinya akan dicatat dalam buku aset pemerintah daerah dan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana,” ujarnya.

Terkait pemberitaan yang beredar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meminta pihak media yang bersangkutan untuk mencabut berita tersebut serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik.

Menurut Adiman, pemberitaan yang tidak akurat telah menimbulkan keresahan di masyarakat serta berpotensi mencoreng citra pemerintah daerah.

“Kami meminta agar dilakukan koreksi dan permohonan maaf secara terbuka. Jika tidak, kami akan menempuh langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak media yang dimaksud terkait permintaan klarifikasi tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dari semua pihak terkait.

Sejumlah pengamat komunikasi publik menilai, peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya verifikasi dan kelengkapan konteks dalam pemberitaan, terutama yang berkaitan dengan institusi penegak hukum. Akurasi informasi dinilai menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap media.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang sekaligus memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait agenda gubernur di KPK yang merupakan bagian dari proses administratif hibah aset negara.@Red

Sumber:Biro Hukum pemprov Sul-teng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *