Kupang | Breakingnewspost.id | Perjalanan panjang pemulangan jenazah seorang pekerja migran Indonesia dari Malaysia akhirnya berakhir di tanah kelahirannya. Jenazah Yavet Oematan (35), warga Desa Bijaepunu, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, tiba di Bandara El Tari, Kupang, Jumat (7/8/2026) pagi setelah menempuh rangkaian perjalanan lintas negara melalui jalur darat dan udara.
Pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT0690 yang membawa jenazah dari Surabaya mendarat di Bandara El Tari sekitar pukul 08.45 WITA. Di terminal kargo bandara, suasana duka menyelimuti proses penjemputan ketika keluarga bersama perwakilan BPMI3 NTT menerima jenazah untuk selanjutnya dibawa ke kampung halaman.
Kehadiran BPMI3 NTT dalam proses penjemputan menjadi bagian dari pendampingan kepada keluarga pekerja migran Indonesia yang mengalami musibah di luar negeri. Pendampingan tersebut mencakup koordinasi pemulangan hingga proses penyerahan jenazah kepada pihak keluarga.
Berdasarkan dokumen resmi KJRI Kuching, Yavet Oematan dilaporkan meninggal dunia di Kuching, Malaysia, pada 1 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 waktu setempat. Informasi tersebut diterima KJRI melalui laporan kepolisian setempat dengan nomor 002676/26.
Hingga saat ini, penyebab kematian almarhum belum dinyatakan secara final. Dalam surat keterangan yang diterbitkan KJRI Kuching disebutkan bahwa penyebab kematian masih berstatus pending laboratory investigation, sehingga masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dari otoritas berwenang di Malaysia.
Meski demikian, proses otopsi telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan medis yang berlaku di negara tersebut sebelum jenazah dipulangkan ke Indonesia.
Data administrasi yang tercantum dalam dokumen KJRI menunjukkan bahwa Yavet Oematan merupakan pekerja dengan profesi buruh, beragama Kristen, dan tercatat sebagai pemegang paspor nomor E9544653. Alamat terakhirnya di Indonesia berada di Desa Bijaepunu, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Proses pemulangan jenazah berlangsung melalui koordinasi lintas negara yang melibatkan berbagai instansi. Permohonan pemulangan diajukan oleh pihak keluarga melalui Frengki Oematan. Selanjutnya, KJRI Kuching menerbitkan Surat Bukti Pencatatan Kematian Nomor 00203/SBPM-KCH/0826/09 tertanggal 5 Agustus 2026, yang ditandatangani Minister Counsellor Musa Derek Sairwona sebagai dasar administrasi pemulangan.
Rangkaian perjalanan jenazah menuju Indonesia dilakukan secara bertahap.
Pada 5 Agustus 2026, jenazah diberangkatkan dari Sibu menuju Entikong melalui jalur darat menggunakan kendaraan jenazah. Perjalanan kemudian dilanjutkan pada 6 Agustus 2026 dari Entikong menuju Pontianak menggunakan ambulans.
Dari Pontianak, jenazah diterbangkan menuju Surabaya menggunakan Super Air Jet penerbangan IU0341 sebelum akhirnya melanjutkan penerbangan terakhir menuju Kupang menggunakan Lion Air pada 7 Agustus 2026.
Rangkaian perjalanan tersebut menggambarkan kompleksitas proses pemulangan pekerja migran yang meninggal dunia di luar negeri. Selain membutuhkan koordinasi administrasi lintas negara, proses tersebut juga memerlukan kerja sama antara perwakilan diplomatik Indonesia, maskapai penerbangan, otoritas bandara, aparat setempat, dan keluarga korban.
Dalam surat resminya, KJRI Kuching juga meminta dukungan seluruh instansi terkait di Malaysia maupun Indonesia agar proses pemulangan dapat berjalan lancar sehingga jenazah dapat segera diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.
Setibanya di Kupang, jenazah diterima oleh Dekris Oematan sebagai perwakilan keluarga sebelum diberangkatkan menuju Kecamatan Mollo Utara untuk dimakamkan sesuai rencana keluarga.
Peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran Indonesia, mulai dari proses penempatan, pendampingan selama bekerja di luar negeri, hingga penanganan apabila terjadi keadaan darurat. Kehadiran negara melalui perwakilan diplomatik dan instansi terkait menjadi bagian penting dalam memastikan hak-hak pekerja migran dan keluarganya tetap terpenuhi.
Hingga berita ini diterbitkan, hasil pemeriksaan laboratorium terkait penyebab kematian Yavet Oematan belum diumumkan secara resmi oleh otoritas yang berwenang di Malaysia. Karena itu, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menarik kesimpulan mengenai penyebab meninggalnya almarhum sebelum proses investigasi medis selesai.
Penulis: Yuven Fernandez











