Manado-BreakingNewspost.id — Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Manado dalam perkara IPTU Dedy Vengki Matahari mulai memunculkan tekanan serius terhadap langkah penyidik. Setelah hakim menyatakan adanya undue delay atau penundaan penanganan perkara secara berlarut tanpa alasan sah, rangkaian fakta hukum berikutnya dinilai semakin mempersempit ruang gerak penyidik untuk mempertahankan perkara tanpa kepastian.
Sorotan paling tajam kini tertuju pada amar ketiga putusan PN Manado yang secara eksplisit memerintahkan penyidik menyerahkan hasil penyidikan tambahan berikut tersangka dan alat bukti kepada Penuntut Umum guna menentukan apakah perkara dilanjutkan atau tidak.
Namun hakim tidak berhenti sampai di situ. Dalam amar tersebut juga ditegaskan:
“Apabila penyidik tidak melakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk Penuntut Umum, maka penyidik menghentikan penyidikan.”
Frasa itu kini menjadi titik sentral perdebatan hukum setelah muncul dua surat resmi dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang dianggap memperjelas posisi perkara.
P-20 Tegaskan Batas Waktu Penyidikan Tambahan Sudah Habis
Melalui surat P-20 Nomor: B-1578/P.1.4/Eoh.1/04/2026 tertanggal 7 April 2026, Jaksa Penuntut Umum secara resmi menyatakan bahwa batas waktu 14 hari penyidikan tambahan telah berakhir.
Artinya, tenggat yang diberikan jaksa kepada penyidik untuk memenuhi petunjuk P-19 telah lewat. Dalam surat tersebut, JPU juga meminta agar hasil penyidikan tambahan segera diserahkan kembali.
Namun hingga batas waktu itu habis, hasil penyidikan tambahan ternyata belum juga diterima pihak kejaksaan.
Kondisi ini kemudian berkembang menjadi persoalan yang lebih serius setelah Kejati Sulut mengambil langkah administratif berikutnya.
SPDP Dikembalikan, Posisi Perkara Dinilai Masuk Titik Kritis
Melalui surat Nomor: B-1992/P.1.4/Eoh.1/04/2026 tertanggal 30 April 2026, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara secara resmi mengembalikan SPDP perkara tersebut kepada penyidik.
Alasan pengembalian disebut tegas:
hasil penyidikan tambahan belum diterima.
Dalam surat itu, Kejati Sulut bahkan menegaskan bahwa apabila perkara masih ingin dilanjutkan, maka penyidik diminta mengirim kembali SPDP baru disertai surat pengantar baru sesuai ketentuan KUHAP.
Bagi sejumlah praktisi hukum, langkah pengembalian SPDP bukan sekadar administrasi biasa. Situasi tersebut dinilai menunjukkan bahwa proses perkara sebelumnya praktis telah kehilangan pijakan prosedural karena petunjuk jaksa tak kunjung dipenuhi dalam batas waktu yang ditentukan.
Amar Putusan Dinilai “Menutup Lingkaran”
Sejumlah kalangan hukum kini membaca amar ketiga putusan PN Manado secara utuh bersama fakta terbitnya P-20 dan pengembalian SPDP oleh Kejati Sulut.
Konstruksi hukumnya dianggap membentuk satu rangkaian yang saling berkaitan:
waktu penyidikan tambahan telah habis;
petunjuk jaksa belum dipenuhi;
hasil penyidikan tambahan tidak pernah diserahkan;
dan SPDP telah dikembalikan.
Karena itu, banyak pihak menilai tidak ada lagi alasan kuat bagi penyidik untuk terus mempertahankan status perkara tanpa kejelasan hukum.
Terlebih sebelumnya hakim telah menyatakan adanya undue delay, yang secara substansi dipahami sebagai bentuk penanganan perkara yang berlarut dan melanggar prinsip kepastian hukum.
Menurut pandangan sejumlah pengamat hukum, kondisi tersebut justru mengaktifkan bagian akhir amar ketiga putusan:
“maka penyidik menghentikan penyidikan.”
Penyidik Dinilai Tak Bisa Terus Menggantung Status Hukum
Putusan PN Manado juga dipandang sebagai kritik keras terhadap praktik penanganan perkara yang tidak kunjung selesai namun terus membebani seseorang dengan status hukum dalam waktu panjang.
Dalam pertimbangannya, hakim dinilai menegaskan bahwa proses pidana tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kepastian, terlebih ketika mekanisme penyidikan tambahan dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum telah menemui jalan buntu.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah yang akan diambil penyidik:
apakah menghentikan penyidikan sesuai konsekuensi amar putusan;
atau membuka kembali proses baru dengan dasar administrasi dan konstruksi hukum berbeda.
Sebab apabila perkara tetap dipertahankan tanpa kejelasan tindak lanjut dan tanpa pemenuhan petunjuk jaksa, penyidik dinilai berpotensi kembali bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.
Yoksan salenda





