JAKARTA — Dua puluh lima tahun pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua menjadi momentum penting untuk melakukan refleksi sekaligus evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Dana Otonomi Khusus yang selama ini dialokasikan pemerintah guna mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua.
Sejak kebijakan Otsus diberlakukan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran dalam jumlah besar kepada wilayah Papua sebagai bentuk afirmasi negara untuk mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperluas akses pendidikan dan layanan kesehatan, membangun infrastruktur, serta memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat asli Papua.
Namun, setelah seperempat abad berjalan, berbagai kalangan menilai evaluasi yang komprehensif menjadi kebutuhan agar pelaksanaan Otsus tetap berada pada jalur yang sesuai dengan tujuan awal pembentukannya. Evaluasi tersebut dipandang penting untuk mengukur efektivitas kebijakan, memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran, serta mengidentifikasi berbagai tantangan yang masih menghambat optimalisasi manfaat Dana Otsus.
Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (Gercin Indonesia) menyatakan dukungan terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan evaluasi terhadap pengelolaan Dana Otonomi Khusus di enam provinsi di Tanah Papua. Organisasi tersebut menilai pengawasan yang kuat merupakan bagian penting dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Menurut Gercin Indonesia, evaluasi yang dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum tidak boleh dipandang sebagai upaya mencari kesalahan, melainkan sebagai mekanisme untuk memastikan bahwa setiap rupiah Dana Otsus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Papua sesuai tujuan kebijakan tersebut.
Kami mendukung langkah evaluasi yang dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana Otonomi Khusus merupakan amanah negara yang harus dikelola secara bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat Papua,” demikian pernyataan Gercin Indonesia.
Organisasi tersebut menilai keberhasilan Otsus tidak semata-mata diukur dari besarnya anggaran yang telah dikucurkan, tetapi terutama dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat, seperti meningkatnya kualitas pendidikan, membaiknya pelayanan kesehatan, berkembangnya infrastruktur dasar, bertumbuhnya ekonomi masyarakat, berkurangnya kesenjangan pembangunan, serta meningkatnya kesejahteraan orang asli Papua.
Gercin Indonesia juga menekankan bahwa evaluasi menyeluruh perlu mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Transparansi dalam setiap tahapan dinilai menjadi kunci untuk memperkuat kepercayaan publik sekaligus memastikan kebijakan Otsus berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, organisasi tersebut mengingatkan pentingnya menghormati proses hukum apabila dalam evaluasi ditemukan indikasi pelanggaran. Setiap dugaan penyimpangan, apabila ada, harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, hak-hak setiap pihak, serta prinsip peradilan yang adil.
Gercin Indonesia mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pengawas, aparat penegak hukum, akademisi, tokoh adat, tokoh agama, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat Papua untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Otonomi Khusus agar semakin efektif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Momentum 25 tahun Otonomi Khusus, menurut Gercin Indonesia, hendaknya tidak hanya menjadi ajang mengenang perjalanan kebijakan, tetapi juga kesempatan memperbaiki tata kelola, memperkuat akuntabilitas, dan memastikan Dana Otsus benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang mampu menghadirkan keadilan, kemajuan, dan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Papua.
Kawal Dana Otsus dengan Integritas. Wujudkan Papua yang Maju, Bersih, Transparan, Berkeadilan, dan Sejahtera.”















