Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

Aktivis Hukum Rudiandi,CFLE, Dukung Langkah Hukum Ketua GASIKINDO LSM Toappatunru, Minta Proses Dugaan Penjualan Internet di Bone Transparan

102
×

Aktivis Hukum Rudiandi,CFLE, Dukung Langkah Hukum Ketua GASIKINDO LSM Toappatunru, Minta Proses Dugaan Penjualan Internet di Bone Transparan

Sebarkan artikel ini

BONE | Breakingnewspost — Langkah hukum yang ditempuh Ketua Umum GASIKINDO LSM Toappatunru, Syam Arif Sunardi, terkait dugaan penyelenggaraan dan penjualan kembali layanan internet yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan mendapat dukungan dari Aktivis Hukum Rudiandi,CFLE.

Rudiandi menilai langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong kepastian hukum dan penertiban penyelenggaraan layanan telekomunikasi di Kabupaten Bone.

Menurut Rudiandi, laporan atau pengaduan masyarakat kepada aparat penegak hukum seharusnya tidak dipandang sebagai bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu. Sebaliknya, laporan tersebut perlu ditempatkan sebagai informasi awal yang harus diverifikasi melalui mekanisme hukum yang profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti.

“Yang paling penting adalah bagaimana aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif. Jangan sampai ada pihak yang sudah dianggap bersalah sebelum proses hukum membuktikan. Tetapi kalau memang ditemukan pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai ketentuan,” ujar Rudiandi.

Mendorong Pemeriksaan Legalitas

Sebelumnya, Ketua GASIKINDO LSM Toappatunru Kabupaten Bone, Syam Arif Sunardi, menyoroti dugaan adanya aktivitas penjualan kembali layanan internet yang menurutnya perlu diperiksa aspek legalitas dan perizinannya.

Syam Arif menyebut persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Kepolisian Resor Bone. Ia berharap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, mandiri, transparan, dan tidak memihak.

“Polres Bone harus memastikan proses hukum berjalan secara profesional, mandiri, adil, dan tidak berat sebelah,” kata Syam Arif.

Menurutnya, penyelenggaraan telekomunikasi bukan sekadar aktivitas bisnis biasa. Ada aspek perizinan, penggunaan jaringan, kewajiban kepada negara, tata kelola infrastruktur, hingga keselamatan masyarakat yang perlu diperhatikan.

Sejumlah Nama Usaha Disebut

Dalam keterangannya, Syam Arif juga menyebut sejumlah nama usaha yang menurutnya perlu diverifikasi legalitas dan bentuk penyelenggaraan usahanya, di antaranya BUKAKA.NET, SINAR UJUNG, AIS.NET, RISKI.NET, AISNET.KANCO, AFA228.NET, dan PRIMA HOME.

Namun, penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari pernyataan pihak GASIKINDO LSM Toappatunru dan tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa usaha-usaha tersebut telah melakukan pelanggaran hukum.

Status legalitas maupun ada atau tidaknya pelanggaran sepenuhnya menjadi kewenangan instansi yang berwenang untuk memeriksa berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, serta alat bukti yang sah.

Aspek yang dapat diverifikasi antara lain perizinan penyelenggaraan telekomunikasi, dokumen kelayakan operasi, bentuk kerja sama dengan penyelenggara jaringan atau jasa telekomunikasi, serta kepatuhan terhadap kewajiban yang berkaitan dengan penyelenggaraan usaha.

Rudiandi: Jangan Hanya Melihat Kabel dan Sinyal

Rudiandi mengatakan persoalan telekomunikasi perlu dilihat secara menyeluruh.

Menurutnya, ketika sebuah jaringan internet digunakan untuk memberikan layanan kepada masyarakat, terdapat sejumlah aspek yang harus dipastikan, mulai dari legalitas usaha, dasar kerja sama, kewajiban perpajakan, hingga kepatuhan terhadap ketentuan teknis dan keselamatan.

“Ini bukan semata-mata persoalan kabel dan sinyal. Ada aturan negara yang harus dihormati. Ada masyarakat sebagai pengguna yang juga harus mendapatkan layanan yang aman dan memiliki kepastian,” tuturnya.

Ia juga menyoroti aspek keselamatan infrastruktur jaringan, khususnya apabila terdapat pemasangan kabel di ruang publik yang tidak memenuhi standar teknis.

Menurut Rudiandi, persoalan tersebut harus diperiksa berdasarkan fakta di lapangan, sehingga tidak muncul kesimpulan sepihak.

Prima Home Bone Berikan Klarifikasi

Di tengah sorotan tersebut, Kepala Cabang Prima Home Bone, H. Kaharuddin, memberikan klarifikasi kepada media.

Dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (12/8/2026), Kaharuddin menegaskan bahwa Prima Home Bone merupakan penyelenggara jasa telekomunikasi yang menurutnya telah memenuhi aspek legalitas.

Ia menyebut Prima Home Bone memiliki Surat Keterangan Laik Operasi (ULO) dan menjalin kemitraan dengan ISP PT Citra Prima Media (Prima Vision).

Menurut Kaharuddin, hubungan kemitraan tersebut dilengkapi dokumen perjanjian jasa sewa infrastruktur dan Berita Acara Sewa Infrastruktur (BASI).

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya memenuhi kewajiban perpajakan serta kewajiban terkait BHP dan USO sebagai bagian dari kewajiban kepada negara.

“Prima Home Bone resmi dan memiliki legalitas dari Komdigi, termasuk ULO. Kami juga menjalin kemitraan dengan ISP PT Citra Prima Media (Prima Vision),” ujar Kaharuddin.

Kaharuddin juga mengapresiasi langkah GASIKINDO LSM Toappatunru apabila tujuan pelaporan tersebut adalah mendorong terciptanya ketertiban dalam penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi.

Menurutnya, pengawasan dan penertiban justru penting untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan.

Menunggu Verifikasi Aparat Penegak Hukum

Rudiandi menegaskan bahwa dukungannya terhadap langkah hukum Syam Arif bukan berarti dirinya menyimpulkan bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan pelanggaran.

Ia justru meminta seluruh pihak menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan.

“Dukung proses hukumnya, bukan menghakimi orang atau badan usaha. Kalau ada laporan, biarkan aparat memeriksa. Kalau tidak terbukti, nama baik pihak yang dilaporkan juga harus dijaga. Kalau terbukti ada pelanggaran, tentu penegakan hukum harus berjalan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak lain yang disebut dalam pernyataan GASIKINDO LSM Toappatunru, selain Prima Home Bone, belum memberikan keterangan resmi kepada BreakingNewsPost.com terkait dugaan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Pada akhirnya, perkara tersebut tidak semestinya ditentukan oleh siapa yang paling keras menyampaikan tudingan. Kepastian hukum harus lahir dari proses pemeriksaan yang transparan, bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, serta keputusan lembaga yang berwenang.

Rudiandi berharap Polres Bone dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku tanpa tekanan dari pihak mana pun.

“Biarkan hukum bekerja. Jangan ada penghakiman sebelum ada keputusan. Tetapi jangan pula laporan masyarakat diabaikan ketika terdapat indikasi yang memang perlu diperiksa,” pungkasnya.

Bagi Rudiandi, perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat terhadap internet harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum, keselamatan publik, persaingan usaha yang sehat, serta tanggung jawab terhadap negara.

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *