Kota Metro-BreakingNewspost.id — Dugaan penelantaran pasien anak di RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro yang beredar di sejumlah media online lokal mendapat klarifikasi resmi dari mantan Direktur rumah sakit tersebut, dr. Fitri Agustina. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Dalam pernyataan tertulis tertanggal 31 Maret 2026, dr. Fitri menyebut bahwa seluruh tenaga medis dan non-medis telah menjalankan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Kami menegaskan bahwa tudingan penelantaran pasien anak sebagaimana disampaikan tidaklah benar. Pelayanan telah dilakukan sesuai prosedur demi keselamatan dan kenyamanan pasien,” ujar dr. Fitri.
Ia menjelaskan, peristiwa yang dimaksud terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026. Pasien anak bernama Muhammad Attha Arrazka terdaftar di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sekitar pukul 22.40 WIB dan langsung mendapatkan pemeriksaan dari dokter serta perawat.
Berdasarkan data administrasi, pasien tercatat sebagai peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan hak perawatan di kelas 3. Setelah pemeriksaan awal, petugas kemudian memproses administrasi rawat inap dan berkoordinasi dengan ruang perawatan anak.
Namun, dalam proses tersebut, keluarga pasien disebut menolak penempatan di ruang kelas 3 dan meminta agar pasien dirawat di kelas 1 atau di ruang Nuwo Wawai. Permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena keterbatasan ruang serta ketentuan kelas layanan BPJS.
“Petugas telah menginformasikan bahwa ruang kelas 1 dan 2 dalam kondisi penuh, sementara ruang yang tersedia hanya kelas 3. Selain itu, ruang Nuwo Wawai diperuntukkan bagi pasien BPJS kelas 1,” jelasnya.
Menurut dr. Fitri, saat petugas hendak mengantarkan pasien ke ruang perawatan kelas 3 sekitar pukul 01.24 WIB, keluarga kembali menolak dan akhirnya memilih untuk tidak melanjutkan rawat inap serta meminta rawat jalan.
Ia menilai, pemberitaan yang beredar tidak didasarkan pada data medis maupun fakta lapangan yang utuh, sehingga berpotensi menimbulkan opini negatif terhadap pelayanan rumah sakit.
“Informasi yang tidak berimbang dapat merusak kepercayaan publik terhadap fasilitas kesehatan serta mencederai semangat tenaga medis yang telah bekerja secara profesional,” tegasnya.
Lebih lanjut, dr. Fitri juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak benar dapat berimplikasi hukum, termasuk mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Pastikan setiap informasi yang diterima telah melalui proses verifikasi, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik,” pungkasnya.
Towi















