KOLAKA TIMUR,BreakingNewsPost.id – Persoalan pembayaran sertifikasi tanah melalui Program Nasional Agraria (PRONA) di Desa Atulano, Kecamatan Lambandia, kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan disampaikan terhadap mantan Kepala Desa Atulano, H. Idris, terkait dugaan kejanggalan dalam sebuah surat pernyataan yang, menurut penilaian perwakilan DPD APKAN RI, belum didukung kelengkapan administrasi yang memadai.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh perwakilan DPD APKAN RI, Jamaludin. Ia menilai dokumen yang pernah diperlihatkan dan dibacakan oleh kuasa hukum H. Idris dalam proses mediasi di Polres Kolaka Timur memiliki sejumlah kekurangan administratif yang perlu diklarifikasi melalui mekanisme hukum.
Dokumen Dipersoalkan karena Dinilai Belum Lengkap
Menurut Jamaludin, surat pernyataan tersebut digunakan sebagai bagian dari keterangan dalam penyelesaian persoalan biaya sertifikasi tanah. Namun, menurutnya, dokumen itu belum didukung bukti administrasi yang memadai.
Menurut saya, surat itu belum dapat dijadikan alat bukti yang kuat karena tidak dilengkapi identitas pihak-pihak yang disebutkan, tidak ada daftar nama warga yang jelas, dan yang paling krusial, tidak terdapat tanda tangan masyarakat yang disebut telah membayar Rp 4 juta untuk setiap sertifikat,” ujar Jamaludin.»
Ia berpendapat bahwa dokumen yang memuat keterangan mengenai transaksi keuangan dan mengatasnamakan sejumlah pihak semestinya didukung data yang lengkap dan dapat diverifikasi. Menurutnya, apabila data pendukung tidak tersedia, hal itu berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran yang perlu diuji melalui proses hukum.
Minta Aparat Melakukan Verifikasi
Atas dasar itu, Jamaludin meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman serta verifikasi terhadap dokumen dimaksud guna memastikan keabsahan dan kesesuaiannya dengan fakta.
Kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti persoalan ini secara profesional dan objektif. Jangan sampai masyarakat justru dirugikan apabila terdapat dokumen yang keabsahannya masih dipertanyakan atau tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” katanya.»
Ia menegaskan bahwa penyampaian persoalan ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk dorongan agar kebenaran materiil dapat terungkap melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dorong Transparansi Program PRONA
Jamaludin menambahkan bahwa Program PRONA merupakan program yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Oleh karena itu, setiap proses administrasi maupun pembiayaan yang berkaitan dengan program tersebut, menurutnya, harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara tuntas. Siapa yang benar harus dibenarkan, dan siapa yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan,” ujarnya.»
Hingga berita ini diterbitkan, H. Idris belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi atas pernyataan dan tudingan yang disampaikan Jamaludin.
Reporter: Tim Liputan















