Larantuka-BreakingNewspost.id — Perkembangan terbaru muncul dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan yang melibatkan mantan Bendahara PKO Kabupaten Flores Timur berinisial EB. Perkara tersebut kini memasuki tahapan lanjutan setelah aparat penegak hukum menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Penerbitan SP2HP ini menjadi bagian dari mekanisme transparansi kepada pelapor terkait perkembangan penanganan perkara yang tengah berjalan.
Penyelidikan Masih Berjalan
Dalam proses yang berlangsung, aparat penegak hukum diketahui telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak terkait serta menelaah dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan organisasi.
Langkah ini dinilai penting untuk menelusuri alur penggunaan dana serta memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Gelekat Nara Larantuka, Yohanes Milan Liwun, menyampaikan bahwa proses yang dilakukan aparat saat ini masih berada pada tahap pendalaman.
“Dalam proses penyelidikan, aparat sudah melakukan pengumpulan keterangan dari para pihak terkait serta menelaah berbagai dokumen yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan organisasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kejelasan alur penggunaan dana,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/4/2026).
Harapan Penanganan Profesional
Milan Liwun berharap agar penanganan kasus ini dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran bagi seluruh pengurus dan anggota organisasi, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan yang tertib dan akuntabel.
“Kami berharap proses ini berjalan sesuai aturan. Ini juga menjadi pelajaran penting agar pengelolaan keuangan ke depan lebih tertib, akuntabel, dan bertanggung jawab,” katanya.
Imbauan kepada Anggota dan Publik
Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, pihak KPRI Gelekat Nara mengimbau seluruh anggota serta masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak jelas dapat memperkeruh situasi serta berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan tidak menyebarkan informasi yang belum pasti. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.
Menunggu Hasil Resmi
Hingga saat ini, aparat penegak hukum masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Penentuan ada tidaknya unsur pidana akan bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut.
Pihak KPRI Gelekat Nara memastikan akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik secara terbuka setelah adanya hasil resmi dari pihak berwenang.
Penegasan
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya tata kelola keuangan yang transparan dalam organisasi, khususnya yang menyangkut kepentingan anggota.
Sementara itu, proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan serta kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
(Kim da Santo)















