Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

Pemkab Sikka Sinkronkan Kewenangan Camat dan Dorong Digitalisasi Administrasi Lewat SRIKANDI

26
×

Pemkab Sikka Sinkronkan Kewenangan Camat dan Dorong Digitalisasi Administrasi Lewat SRIKANDI

Sebarkan artikel ini

Maumere-BreakingNewspost.id — Pemerintah Kabupaten Sikka mendorong penguatan tata kelola pemerintahan melalui sinkronisasi kewenangan camat serta percepatan digitalisasi administrasi persuratan berbasis aplikasi SRIKANDI.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi dalam Rapat Sinkronisasi Implementasi Keputusan Bupati Sikka tentang Kewenangan Camat dan Pemanfaatan Aplikasi SRIKANDI, yang digelar di Aula Egon, Kantor Bupati Sikka, Rabu (15/4/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh para camat, perangkat daerah terkait, serta perwakilan pemerintah desa, dengan tujuan menyamakan pemahaman terkait pembagian kewenangan sekaligus mendorong pemanfaatan sistem administrasi berbasis digital.

Dorong Administrasi Modern dan Akuntabel

Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sikka, Yuvensius Rafael, menegaskan bahwa penerapan aplikasi SRIKANDI merupakan bagian dari transformasi menuju tata kelola pemerintahan yang modern dan transparan.

Menurut dia, penggunaan sistem persuratan elektronik tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga meningkatkan keamanan arsip dan memudahkan penelusuran dokumen.

“Digitalisasi kearsipan menjadi kebutuhan mendesak, bukan lagi pilihan. Dengan SRIKANDI, proses administrasi bisa lebih efisien dan akuntabel,” ujarnya.

Implementasi sistem ini diharapkan dapat menjangkau hingga tingkat desa dan kecamatan, yang selama ini masih banyak bergantung pada sistem manual.

Sinkronisasi Kewenangan Jadi Kunci

Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sikka, Ferdinandus Florianus, menyoroti pentingnya kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah kecamatan dan desa.

Menurut dia, sinkronisasi diperlukan untuk menghindari tumpang tindih tugas dan fungsi, sekaligus memperkuat peran camat sebagai koordinator pemerintahan di wilayahnya.

“Camat memiliki posisi strategis dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat wilayah. Karena itu, perlu didukung dengan regulasi yang jelas dan implementasi yang konsisten,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kesiapan aparatur dalam memahami aturan yang berlaku, agar kebijakan yang ditetapkan dapat berjalan efektif di lapangan.

Tantangan Implementasi di Lapangan

Meski digitalisasi administrasi dinilai membawa banyak manfaat, implementasinya di tingkat desa dan kecamatan masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya keterbatasan infrastruktur teknologi, akses internet, serta kapasitas sumber daya manusia.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, tanpa dukungan pelatihan yang memadai dan pendampingan berkelanjutan, penggunaan aplikasi digital berpotensi tidak optimal.

Selain itu, perubahan dari sistem manual ke digital juga memerlukan penyesuaian budaya kerja aparatur yang selama ini terbiasa dengan prosedur konvensional.

Arah Reformasi Birokrasi Daerah

Langkah Pemkab Sikka ini sejalan dengan upaya reformasi birokrasi yang mendorong peningkatan efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan publik.

Digitalisasi melalui SRIKANDI tidak hanya menyasar aspek teknis administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari perubahan sistem kerja yang lebih terbuka dan terukur.

Namun demikian, keberhasilan program ini sangat bergantung pada konsistensi implementasi, pengawasan, serta komitmen seluruh pemangku kepentingan.

Harapan ke Depan

Melalui kegiatan sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap aparatur kecamatan dan desa dapat memahami secara utuh kewenangan masing-masing sekaligus mampu mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Dengan tata kelola yang lebih tertib dan berbasis digital, pelayanan kepada masyarakat diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan publik.

Penulis: Yuven Fernandez

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *