Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kriminal

Ratusan Tabung LPG Tanpa Izin Digagalkan Polisi, Dua Warga Soppeng Diperiksa

15
×

Ratusan Tabung LPG Tanpa Izin Digagalkan Polisi, Dua Warga Soppeng Diperiksa

Sebarkan artikel ini

Luwu Utara-Breakingnewspost.id —Aparat kepolisian mengungkap dugaan praktik pengangkutan ilegal LPG 3 kilogram di wilayah Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ratusan tabung gas bersubsidi tanpa dokumen resmi serta dua orang yang diduga terlibat.

Pengungkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Utara dalam kegiatan pengawasan di jalur Trans Sulawesi, Kamis (30/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi yang kerap terjadi di sejumlah daerah.

Dalam patroli tersebut, petugas menghentikan sebuah kendaraan jenis Isuzu berwarna silver metalik dengan nomor polisi R 7195 D yang dicurigai membawa muatan tidak wajar. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 250 tabung LPG ukuran 3 kilogram di dalam kendaraan tersebut.

Namun, saat dimintai kelengkapan administrasi berupa surat jalan maupun izin distribusi, pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen resmi.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa tabung gas tersebut didistribusikan di luar mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Petugas kemudian mengamankan seluruh barang bukti beserta kendaraan yang digunakan.

Dua orang yang berada di dalam kendaraan, masing-masing berinisial SG (21) dan IK (20), warga Kabupaten Soppeng, turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Satreskrim Polres Luwu Utara, Kadek Andi Pradnyadana, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya menjaga distribusi energi bersubsidi agar tetap tepat sasaran.

Menurut dia, LPG 3 kilogram merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah. Karena itu, distribusinya harus diawasi secara ketat.

“Jika distribusi tidak sesuai aturan, maka yang dirugikan adalah masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi,” ujarnya.

Ia menambahkan, praktik pengangkutan tanpa dokumen resmi berpotensi terkait dengan jaringan distribusi ilegal yang lebih luas. Kepolisian membuka kemungkinan untuk mengembangkan kasus ini guna menelusuri asal-usul barang serta tujuan distribusinya.

Di sisi lain, penyalahgunaan LPG bersubsidi dinilai dapat berdampak pada ketersediaan barang di pasaran. Distribusi yang tidak terkendali berpotensi memicu kelangkaan dan kenaikan harga.

Saat ini, seluruh barang bukti berupa 250 tabung LPG 3 kilogram bersama kendaraan pengangkut telah diamankan di Mapolres Luwu Utara. Proses hukum terhadap kedua terduga pelaku masih berlangsung.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi bahan bakar bersubsidi.

Pengungkapan ini diharapkan dapat menjadi langkah pencegahan sekaligus memberikan efek jera terhadap praktik distribusi ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Penulis: AsL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *