Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Uncategorized

Instruksi Ketua APDESI Luwu Disorot: Langganan Media Rp150 Ribu/Bulan Diduga Jadi Tameng Hukum Kades

2
×

Instruksi Ketua APDESI Luwu Disorot: Langganan Media Rp150 Ribu/Bulan Diduga Jadi Tameng Hukum Kades

Sebarkan artikel ini

Instruksi Ketua APDESI Luwu Disorot: Langganan Media Rp150 Ribu/Bulan Diduga Jadi Tameng Hukum Kades

LUWU, Brekingnewspost.id – Aroma tak sedap mencuat dari lingkup pemerintahan desa di Kabupaten Luwu. Informasi yang dihimpun awak media TNO hingga Mei 2026, mengarah pada dugaan adanya kewajiban terselubung bagi para Kepala Desa (Kades) untuk berlangganan salah satu media tertentu yang disebut-sebut diinisiasi oleh Ketua APDESI Kabupaten Luwu berinisial “IS”. Belopa, Senin (4/5/2026).

Kebijakan yang diklaim sebagai bagian dari kerja sama media ini justru memicu tanda tanya besar. Pasalnya, sejumlah sumber menyebut, dana langganan sebesar Rp150 ribu per bulan per desa itu diduga bukan sekadar untuk publikasi, melainkan disiapkan sebagai tameng atau mem-backup Kades yang tersangkut masalah hukum.

“Katanya dananya untuk membayar pengacara pak, kalau ada kades yang berkasus,” ungkap sumber yang ditemui awak media TNO di kantor desa yang identitasnya dirahasiakan.

Permintaan Ketua APDESI Luwu ini terkesan memonopoli kerjasama media atau memaksakan satu media tertentu. “Nilainya Rp150 ribu perbulan” kunci sumber.

Lebih jauh, sumber yang sama menilai, adapun penegasan ketua APDESI Luwu, kerjasama dengan media seharusnya didasarkan pada profesionalisme, bukan sekadar keharusan administratif. Secara umum, APDESI mendorong kolaborasi antara Desa dan media untuk meningkatkan transparansi, namun implementasinya seringkali perlu dievaluasi agar tidak memberatkan anggaran desa maupun terkesan memaksa.

Jika benar, praktik ini bukan hanya sebagai kemitraan media saja, tetapi juga berpotensi menyeret anggaran desa ke arah yang tidak transparan. Alih-alih memperkuat keterbukaan informasi publik, kebijakan tersebut dinilai berisiko menjadi alat pengondisian dan perlindungan kelompok tertentu, serta menguntungkan pihak tertentu.

Padahal, dalam prinsipnya, kolaborasi antara pemerintah desa dan media seharusnya dibangun atas dasar kebutuhan informasi publik, bukan tekanan atau kepentingan tertentu. Tidak ada regulasi yang mewajibkan desa berlangganan media tertentu, apalagi dengan skema yang tidak transparan dan terkesan terselubung.

Di sisi lain, Ketua ABDeSI Luwu “IS”, yang dikonfirmasi wartawan media ini melalui chat WhatsApp pada Jumat, (1/5) tidak menampik tentang isu salah satu media yang dipromosikan untuk berlangganan, namun hanya meluruskan tentang tudingan uang berlangganan untuk persiapan pengacara atau advokat.

“Salah itu informasinya dinda. Bukan untuk persiapan pengacara atau advokat. Nanti kita ketemu saja, agak sulit dijelaskan lewat WhatsApp,” jawabnya.

Meski demikian, polemik ini tentunya membuka lebar bagaimana pola terselubung bisa terjadi antara pemerintah desa dan media di daerah. Melalui jalur APDESI tercipta persepsi baru yaitu “iuran perlindungan” dengan berkedok langganan media tertentu yang diduga telah bersepakat sebelumnya.

Jika dugaan ini terus berkembang tanpa klarifikasi terbuka, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa di Luwu akan ikut tergerus dan tentunya akan mendorong aparat hukum untuk bergerak. Dan bisa saja APDESI menjadi otak pusaran dugaan korupsi di desa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

📰 LOWONGAN JURNALIS / WARTAWAN Di Bawah Naungan…