LUWU UTARA-BreakingNewspost. Id — Kebakaran yang melahap deretan kios di Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta, Selasa pagi (5/5/2026), menyisakan lebih dari sekadar puing dan kerugian material. Peristiwa ini kembali menyoroti lemahnya standar keamanan, khususnya instalasi listrik dan tata kelola lapak usaha di ruang publik.
Api muncul sekitar pukul 09.30 Wita, saat aktivitas jual beli tengah berlangsung di kawasan yang selama ini menjadi pusat ekonomi warga, tepat di depan lapangan sepak bola kelurahan. Dalam hitungan menit, kobaran api membesar dan menjalar ke kios-kios lain yang berdiri rapat, sebagian besar berbahan kayu dan material mudah terbakar.
Sumber api diduga berasal dari kios milik Misrawati (46), pedagang makanan tradisional. Ia sebelumnya memasak kapurung dan memastikan kompor telah dimatikan. Namun tak lama berselang, percikan api muncul dari dalam kios—diduga dari sambungan listrik—dan langsung membesar.
Kapolsek Baebunta, IPDA Jumaing, menyebut dugaan awal mengarah pada korsleting listrik. Kondisi lingkungan yang menyimpan bahan bakar seperti bensin di sekitar lokasi mempercepat penyebaran api.
“Struktur bangunan yang mudah terbakar dan adanya bahan bakar di sekitar lokasi membuat api cepat membesar,” ujarnya.
Namun, di balik penjelasan tersebut, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana pengawasan terhadap standar keamanan di kawasan usaha rakyat seperti ini? Apakah instalasi listrik di lapak-lapak tersebut pernah diperiksa secara berkala?
Fakta di lapangan menunjukkan sebagian besar kios dibangun secara semi permanen, dengan instalasi listrik yang kerap dipasang seadanya. Dalam kondisi seperti itu, risiko korsleting bukanlah kemungkinan kecil, melainkan ancaman yang terus mengintai.
Saat api mulai membesar, upaya pemadaman dilakukan secara spontan oleh warga menggunakan peralatan sederhana. Namun, keterbatasan sarana dan cepatnya rambatan api membuat usaha tersebut tak membuahkan hasil. Dalam waktu singkat, sedikitnya tujuh kios hangus terbakar.
Kepulan asap hitam membumbung tinggi, terlihat dari kejauhan, sementara para pedagang berupaya menyelamatkan barang dagangan mereka. Sebagian berhasil, namun banyak pula yang hanya bisa menyaksikan sumber penghidupan mereka dilalap api.
Petugas pemadam kebakaran yang tiba di lokasi akhirnya berhasil mengendalikan api setelah berjibaku bersama aparat dan warga. Fokus utama adalah mencegah api merambat ke permukiman yang jaraknya tidak terlalu jauh.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, kerugian material diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah—angka yang bagi pedagang kecil berarti kehilangan hampir seluruh modal usaha.
Kejadian ini kembali menegaskan kerentanan sektor usaha informal terhadap bencana kebakaran. Minimnya standar keamanan, lemahnya pengawasan, serta absennya sistem mitigasi risiko menjadikan lapak-lapak rakyat sebagai titik rawan yang setiap saat bisa berubah menjadi lokasi bencana.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran. Namun, menunggu hasil investigasi saja tidak cukup.
Peristiwa ini semestinya menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah daerah. Penataan kawasan usaha, pemeriksaan instalasi listrik, hingga edukasi keselamatan bagi pedagang perlu dilakukan secara sistematis—bukan sekadar respons setelah kejadian.
Di sisi lain, harapan kini tertuju pada langkah konkret pemerintah dalam membantu para korban. Tanpa intervensi yang cepat, para pedagang terdampak berisiko kehilangan mata pencaharian dalam waktu yang tidak singkat.
Kebakaran di Salassa bukan sekadar musibah. Ia adalah cermin dari persoalan yang lebih besar: ketika aktivitas ekonomi rakyat tumbuh tanpa diiringi sistem perlindungan yang memadai, maka risiko menjadi tanggungan yang harus dibayar mahal.
Asrul















