SOPPENG-BreakingNewspost.id — Keberadaan seorang warga negara asing (WNA) yang disebut berasal dari India di Desa Abbanuange, Kabupaten Soppeng, mulai memantik perhatian warga. Kehadirannya dikaitkan dengan aktivitas usaha peternakan ayam petelur yang sebelumnya telah menuai keluhan terkait dampak lingkungan.
Bagi sebagian warga, persoalan ini tidak lagi sekadar soal bau dan lalat. Yang kini dipertanyakan adalah status hukum keberadaan WNA tersebut—apakah telah memenuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
“Kalau memang warga asing, harus jelas izinnya. Jangan sampai tinggal dan usaha tanpa pengawasan,” ujar Arifin.
Sorotan pun mengarah pada peran instansi keimigrasian di wilayah tersebut. Warga menilai perlu ada kejelasan apakah keberadaan WNA itu telah tercatat secara resmi, memiliki izin tinggal, serta sesuai dengan tujuan keberadaannya di Indonesia.
Dalam kerangka hukum, keberadaan orang asing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian beserta peraturan turunannya. Setiap WNA wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah serta izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya.
Izin tinggal tersebut dapat berupa izin kunjungan, izin tinggal terbatas (ITAS), atau izin tinggal tetap (ITAP), yang masing-masing memiliki syarat dan batasan tertentu. Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa izin tinggal hanya diberikan kepada WNA yang memenuhi persyaratan, termasuk tujuan keberadaan dan adanya penjamin di Indonesia. �
Direktorat Jenderal Imigrasi
Selain itu, setiap WNA juga wajib melaporkan keberadaannya serta tidak boleh melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Misalnya, jika masuk dengan visa kunjungan, maka tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha atau bekerja.
Jika ditemukan pelanggaran, Undang-Undang Keimigrasian memberikan kewenangan kepada aparat imigrasi untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga tindakan deportasi.
Kondisi di Abbanuange memperlihatkan celah pengawasan yang mulai dipertanyakan publik. Apalagi, aktivitas usaha yang dilakukan disebut berada di tengah permukiman warga dan telah memicu dampak lingkungan.
Di sisi lain, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola usaha maupun instansi keimigrasian terkait status WNA yang dimaksud. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
publik menilai kasus seperti ini membutuhkan respons cepat dan terukur. Bukan hanya untuk memastikan kepatuhan hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kehadiran negara dalam mengawasi aktivitas orang asing di daerah.
Situasi ini sekaligus menegaskan bahwa pengawasan terhadap WNA tidak hanya menjadi tanggung jawab pusat, tetapi juga membutuhkan koordinasi aktif antara pemerintah daerah, aparat desa, dan instansi vertikal seperti imigrasi.
Di Abbanuange, pertanyaan warga kini sederhana namun mendasar: apakah keberadaan WNA tersebut sah secara hukum—dan jika ya, apakah aktivitas yang dilakukan juga sesuai dengan izin yang dimiliki.
Jawaban atas pertanyaan itu bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan rasa aman masyarakat.Red















