Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kejati

VIRAL BERBULAN-BULAN, SURAT P-19 JUSTRU UNGKAP SEJUMLAH KEJANGGALAN: IPTU Dedy Vengki Matahari Diduga Jadi Korban Penghakiman Opini?

253
×

VIRAL BERBULAN-BULAN, SURAT P-19 JUSTRU UNGKAP SEJUMLAH KEJANGGALAN: IPTU Dedy Vengki Matahari Diduga Jadi Korban Penghakiman Opini?

Sebarkan artikel ini

MANADO-BreakingNewapost.id — Kasus kematian tahanan Revan Kurniawan Santoso yang menyeret nama IPTU Dedy Vengki Matahari selama berbulan-bulan menjadi perhatian luas publik, kini memasuki babak baru. Di tengah derasnya opini yang berkembang di media sosial, dokumen resmi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara justru memunculkan sejumlah catatan penting yang dinilai dapat memengaruhi konstruksi hukum perkara tersebut.

Sorotan itu tertuang dalam surat P-19 tertanggal 24 Februari 2026, ketika Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara penyidik Ditreskrimum Polda Sulut untuk dilengkapi. Dalam dokumen tersebut, jaksa menilai masih terdapat sejumlah kekurangan mendasar, baik secara formil maupun materiil, sehingga perkara dianggap belum memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Munculnya surat P-19 tersebut memantik perhatian karena selama ini perkara telah lebih dahulu berkembang menjadi konsumsi publik. Narasi yang terbentuk di ruang digital bahkan cenderung menggiring kesimpulan sebelum seluruh proses pembuktian hukum benar-benar selesai diuji.

Persoalan Administrasi dan Prosedur

Dalam evaluasinya, Jaksa menyoroti persoalan administrasi penyidikan yang dianggap belum tuntas. Salah satu poin yang disorot ialah penggunaan SPDP lama tertanggal 25 Agustus 2025 yang sebelumnya disebut telah dikembalikan sejak 8 Desember 2025.

Namun dalam praktiknya, proses penyidikan disebut masih menggunakan dasar administrasi yang sama. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan prosedural dan dapat bertentangan dengan prinsip due process of law atau asas proses hukum yang semestinya berjalan sesuai ketentuan.

Tak hanya itu, Kejati Sulut juga menyoroti penerapan dasar hukum yang dinilai belum konsisten. Dalam perkara yang sama, penyidik disebut menggunakan KUHP lama dan KUHP baru secara bersamaan.

Bagi Jaksa, penggunaan dua rezim hukum pidana dalam satu konstruksi perkara berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama bagi pihak tersangka. Catatan tersebut menjadi penting karena aspek formil dalam proses pidana merupakan bagian mendasar dalam menjamin keabsahan proses penegakan hukum.

Unsur Penganiayaan Dinilai Belum Terang

Bagian paling krusial dalam surat P-19 itu terletak pada pembuktian unsur penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Jaksa menilai penyidik belum mampu menghadirkan alat bukti yang cukup kuat untuk menjelaskan secara terang siapa pelaku yang secara langsung menyebabkan kematian korban.

Dalam dokumen itu disebutkan bahwa belum terdapat saksi yang secara langsung melihat IPTU Dedy Vengki Matahari melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban.

Sebagian besar keterangan saksi, menurut Jaksa, hanya sebatas mendengar suara teriakan atau menyampaikan dugaan tanpa menyaksikan langsung peristiwa yang dimaksud.

Bahkan, beberapa saksi lain justru memberikan keterangan yang meringankan. Mereka menyatakan tidak melihat adanya tindakan kekerasan yang dilakukan Dedy Matahari di Ruang Unit III Sat Reskrim Polres Bolaang Mongondow Selatan sekitar pukul 03.00 WITA pada 19 Mei 2025.

Catatan tersebut menjadi penting karena dalam hukum pidana, pembuktian unsur perbuatan dan hubungan langsung dengan akibat yang ditimbulkan merupakan inti utama dalam menentukan pertanggungjawaban pidana seseorang.

Barang Bukti dan Hubungan Kausal Dipertanyakan

Jaksa juga memberi perhatian terhadap barang bukti utama berupa pipa ledeng sepanjang 109 sentimeter yang selama ini disebut berkaitan dengan perkara.

Dalam surat P-19, penyidik dinilai belum mampu menjelaskan secara terang hubungan hukum maupun hubungan kausal antara benda tersebut dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka.

Dengan kata lain, keberadaan barang bukti itu dianggap belum otomatis membuktikan keterlibatan seseorang tanpa didukung penjelasan yang utuh mengenai bagaimana benda tersebut digunakan, kapan digunakan, serta keterkaitannya dengan luka yang dialami korban.

Aspek hubungan sebab-akibat atau causal verband sendiri menjadi salah satu unsur penting dalam pembuktian perkara pidana, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Hasil Visum dan Autopsi Jadi Sorotan

Selain alat bukti dan keterangan saksi, Jaksa juga menyoroti hasil visum dan autopsi terhadap korban.

Dalam dokumen itu disebutkan bahwa penyebab kematian korban belum dapat dipastikan sepenuhnya akibat tindakan kekerasan. Hal tersebut karena ditemukan kondisi medis lain pada tubuh korban, khususnya pada bagian paru-paru.

Beberapa temuan medis yang disebut dalam surat P-19 antara lain adanya tumor ganas, inflamasi, hingga perdarahan internal.

Jaksa juga menilai waktu terjadinya luka belum dapat dipastikan secara presisi. Frasa “di atas dua minggu sebelum autopsi” dianggap belum cukup untuk memastikan kapan luka terjadi serta siapa yang diduga menyebabkan luka tersebut.

Kondisi itu dinilai penting karena penentuan waktu luka berkaitan langsung dengan upaya menghubungkan rangkaian peristiwa, keberadaan pihak-pihak tertentu, hingga validitas dugaan tindak pidana.

Jaksa Minta CCTV dan Pemeriksaan Tambahan

Untuk melengkapi pembuktian perkara, Jaksa meminta penyidik menghadirkan sejumlah alat bukti tambahan.

Di antaranya berupa rekaman CCTV Rutan Kotamobagu, video pemeriksaan tahanan, pemeriksaan forensik digital, hingga pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi lain.

Permintaan tersebut menunjukkan bahwa Jaksa masih memandang perlu adanya pendalaman lebih lanjut guna memastikan rangkaian fakta dapat tersusun secara utuh dan tidak menyisakan celah dalam proses pembuktian.

Opini Publik dan Asas Praduga Tak Bersalah

Munculnya surat P-19 itu pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apabila konstruksi perkara dan alat bukti masih dinilai belum terang oleh Jaksa, apakah opini publik telah bergerak lebih cepat dibanding proses pembuktian hukum?

Selama beberapa bulan terakhir, kasus ini berkembang luas di media sosial dan memunculkan beragam penilaian publik terhadap pihak-pihak yang terlibat. Dalam situasi seperti itu, proses hukum kerap menghadapi tekanan opini yang tidak sedikit.

Padahal, dalam sistem peradilan pidana, seseorang pada prinsipnya tetap harus dipandang tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Surat P-19 Kejati Sulut tersebut kini menjadi penanda bahwa perkara ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang harus dijawab melalui proses hukum yang objektif dan terukur.

Di tengah derasnya arus informasi dan viralitas media sosial, penegakan hukum tetap dituntut berdiri di atas alat bukti, fakta hukum, dan asas praduga tak bersalah sebagai fondasi utama negara hukum.

Yoksan salenda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *