Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Sorotan

PEMUSNAHAN DINI HARI DI KEJARI SOPPENG DISOROT Barang Bukti Dimusnahkan Diam-Diam, Jenis dan Jumlah Masih Gelap

7
×

PEMUSNAHAN DINI HARI DI KEJARI SOPPENG DISOROT Barang Bukti Dimusnahkan Diam-Diam, Jenis dan Jumlah Masih Gelap

Sebarkan artikel ini

SOPPENG-BreakingNewspost.id — Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Soppeng pada dini hari, Selasa (12/5/2026), mulai memantik sorotan tajam publik. Pasalnya, kegiatan yang seharusnya berlangsung terbuka dan akuntabel itu justru terkesan sunyi, minim informasi, dan tanpa keterlibatan media.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Soppeng, Yusufi Fitrohansyah, S.H., memang membenarkan adanya kegiatan tersebut. Namun, penjelasan yang diberikan dinilai sangat minim dan belum menjawab substansi yang menjadi perhatian masyarakat.

“Benar, ada pemusnahan dini hari tadi pagi di Kejaksaan Negeri Watansoppeng,” tulis Yusufi melalui pesan WhatsApp kepada tim Newspost.web.id.

Yang menjadi pertanyaan, mengapa kegiatan pemusnahan dilakukan pada dini hari? Mengapa tidak diumumkan secara terbuka? Dan mengapa rincian barang bukti yang dimusnahkan justru belum dijelaskan secara lengkap kepada publik?

Narkotika Dimusnahkan, Tapi Berapa Banyak?

Saat dimintai keterangan mengenai jenis barang bukti yang dimusnahkan, Kasi BB hanya menyebut secara umum:

“Hasil pemusnahan berupa barang bukti narkotika, baju dan parang.”

Jawaban singkat itu justru memunculkan lebih banyak tanda tanya. Jenis narkotikanya apa? Berapa gram atau kilogram? Dari perkara mana? Sudah inkrah atau belum? Siapa terdakwanya? Mengapa rincian yang seharusnya menjadi bagian dari dokumen resmi pemusnahan belum dipublikasikan?

Padahal, pemusnahan barang bukti — terlebih narkotika — bukan sekadar agenda rutin administratif. Proses tersebut menyangkut akuntabilitas penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 3 Tahun 2019 tentang SOP Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, pemusnahan semestinya dilakukan secara terbuka, terdokumentasi, dan dilengkapi berita acara yang memuat rincian barang bukti secara jelas.

Karena itu, pelaksanaan pemusnahan secara tertutup tanpa penjelasan detail dinilai rawan memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

Publik Berhak Tahu, Bukan Sekadar Diberi Jawaban Singkat

Pantauan di Kantor Kejari Soppeng pada Selasa siang tidak menunjukkan adanya aktivitas maupun sisa kegiatan pemusnahan. Awak media yang mencoba meminta penjelasan langsung juga belum memperoleh keterangan resmi selain jawaban singkat melalui WhatsApp.

Situasi ini memicu kritik dari kalangan pers. Wakil Sekretaris PD IWO Soppeng, Haerul, S., menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan pilihan, melainkan kewajiban lembaga publik.

“Kami mengapresiasi respons Kasi BB. Tapi publik tidak cukup hanya diberi jawaban umum. Masyarakat berhak tahu narkotika jenis apa yang dimusnahkan, berapa jumlahnya, dari perkara mana, termasuk baju dan parang itu terkait kasus apa. Kalau informasi dasar seperti ini saja tertutup, wajar publik bertanya,” tegas Haerul.

Menurutnya, transparansi dalam pemusnahan barang bukti penting untuk menjaga integritas lembaga penegak hukum agar tidak muncul kesan adanya proses yang dilakukan diam-diam tanpa pengawasan publik.

Kejari Soppeng Diminta Buka Data Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, Newspost.web.id masih menunggu penjelasan resmi beserta rincian lengkap barang bukti yang dimusnahkan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kejaksaan Negeri Soppeng guna memastikan pemberitaan tetap akurat, berimbang, dan berdasarkan data resmi.@Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *