Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
KriminalBerita

Pakar Hukum Binus Anggap Kasus Tambang Emas Ketapang Cacat Hukum: Satu Perkara Dipidana Dua Kali

71
×

Pakar Hukum Binus Anggap Kasus Tambang Emas Ketapang Cacat Hukum: Satu Perkara Dipidana Dua Kali

Sebarkan artikel ini

Ketapang-Breakingnewspost.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pencurian emas dan penguasaan lahan ilegal dengan terdakwa warga negara Tiongkok, Liu Xiaodong, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang pada Kamis, 5 Maret 2026. Sidang kali ini menyoroti dugaan kuat adanya praktik kriminalisasi dan pelanggaran prinsip hukum mendasar.

Dalam persidangan tersebut, Ahmad Sofian, pakar hukum dari Binus University yang hadir sebagai saksi ahli, melontarkan kecurigaan bahwa kasus ini merupakan bentuk pelanggaran prinsip ‘Ne Bis In Idem’—sebuah asas hukum yang melarang seseorang dituntut dua kali atas perbuatan yang sama jika sudah ada putusan hakim yang tetap.

“Saya mencurigai ini adalah Ne Bis In Idem. Perkara ini sebenarnya sudah diputus tahun 2023. Saat itu terdakwa hanya terbukti melanggar Pasal 351 (penganiayaan), sementara pasal lain seperti 363 (pencurian) tidak terbukti. Namun sekarang, penyidik membuat Laporan Polisi (LP) baru dengan konstruksi kasus yang sama, hanya mengubah waktu kejadian (tempus) agar seolah-olah berbeda,” papar Ahmad Sofian.

Ia menilai perbedaan waktu tersebut hanyalah rekayasa untuk menghindari hambatan hukum. “Ini sebetulnya akal-akalan penyidik untuk memaksakan tindak pidana yang sebetulnya sudah pernah dipidana, dipidanakan lagi,” tambahnya.

*Dugaan Kejanggalan Prosedur oleh Oknum Penyidik*

Senada dengan saksi ahli, kuasa hukum terdakwa, Dedi Suheri, membeberkan fakta persidangan yang dinilai cacat hukum sejak tahap penyelidikan di Mabes Polri. Berdasarkan fakta praperadilan, ditemukan kejanggalan pada administrasi penyidikan.

“Kami menemukan bukti bahwa gelar perkara dilakukan pada 16 Juli 2024, padahal Laporan Polisi (LP) baru ada tanggal 19 Mei 2025. Di mana sejarahnya ada gelar perkara dulu baru ada laporan polisi? Ini LP model B (laporan masyarakat),” tegas Dedi.

Dedi menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan penyimpangan oknum penyidik ini ke Propam Mabes Polri. “Semoga ini menjadi PR Kapolri untuk menindak oknum penyidik nakal yang sengaja mengkriminalisasi seseorang demi motif tertentu atau sponsor pelapor,” ujarnya.

*Latar Belakang Kasus*

Liu Xiaodong didakwa kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah konsesi PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), Kabupaten Ketapang.

Sidang di PN Ketapang akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk mendalami detail perampasan aset dan dugaan ancaman yang terjadi di area tambang tersebut.Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

‎Polres Pidie Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap ‎ ‎Pidie – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Pidie. Kamis, 23/4/2026. ‎ ‎Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan. ‎Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan Polisi, yakni LP/B/28/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026 dan LP/B/37/II/2026 tertanggal 25 Februari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi di Gampong Jeumpa, Kecamatan Pidie, serta di Gampong Siron Paloh, Kecamatan Padang Tiji. ‎ ‎Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EN (50), RN (28), dan AM (28), yang merupakan warga Kabupaten Pidie. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam setiap aksi pencurian yang dilakukan. ‎ ‎Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Mirzan, S.H., M.Si menjelaskan, para pelaku beraksi secara bersama-sama dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi. ‎ ‎Mereka menggunakan kunci palsu jenis letter T untuk merusak kunci kontak kendaraan. Dalam salah satu kasus, pelaku juga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di dalam jok sepeda motor. ‎ ‎“Para pelaku beraksi pada waktu-waktu sepi untuk menghindari perhatian warga. Salah satu tersangka terlibat dalam seluruh rangkaian pencurian, sementara pelaku lainnya terlibat di beberapa tempat kejadian perkara,” ujarnya. ‎ ‎Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, yaitu Honda Supra 125 warna hitam dan Honda Beat warna merah putih. Selain itu, diketahui salah satu kendaraan sempat dijual oleh pelaku setelah diubah warna catnya. Terang Iptu Mirzan. ‎ ‎Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda. EN diamankan di Jalan Beureunuen–Tangse saat membawa sepeda motor hasil curian, RN ditangkap di kawasan SPBU Blang Malu, dan AM diamankan di rumahnya di Kecamatan Padang Tiji. ‎ ‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para pelaku melakukan pencurian diduga karena faktor ekonomi, salah satunya untuk kebutuhan pembangunan rumah. ‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ‎ ‎Polres Pidie mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. ‎
Kriminal

Pidie–BreakingNewspost.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie…

‎Polres Pidie Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap ‎ ‎Pidie – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Pidie. Kamis, 23/4/2026. ‎ ‎Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan. ‎Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan Polisi, yakni LP/B/28/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026 dan LP/B/37/II/2026 tertanggal 25 Februari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi di Gampong Jeumpa, Kecamatan Pidie, serta di Gampong Siron Paloh, Kecamatan Padang Tiji. ‎ ‎Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EN (50), RN (28), dan AM (28), yang merupakan warga Kabupaten Pidie. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam setiap aksi pencurian yang dilakukan. ‎ ‎Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Mirzan, S.H., M.Si menjelaskan, para pelaku beraksi secara bersama-sama dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi. ‎ ‎Mereka menggunakan kunci palsu jenis letter T untuk merusak kunci kontak kendaraan. Dalam salah satu kasus, pelaku juga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di dalam jok sepeda motor. ‎ ‎“Para pelaku beraksi pada waktu-waktu sepi untuk menghindari perhatian warga. Salah satu tersangka terlibat dalam seluruh rangkaian pencurian, sementara pelaku lainnya terlibat di beberapa tempat kejadian perkara,” ujarnya. ‎ ‎Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, yaitu Honda Supra 125 warna hitam dan Honda Beat warna merah putih. Selain itu, diketahui salah satu kendaraan sempat dijual oleh pelaku setelah diubah warna catnya. Terang Iptu Mirzan. ‎ ‎Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda. EN diamankan di Jalan Beureunuen–Tangse saat membawa sepeda motor hasil curian, RN ditangkap di kawasan SPBU Blang Malu, dan AM diamankan di rumahnya di Kecamatan Padang Tiji. ‎ ‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para pelaku melakukan pencurian diduga karena faktor ekonomi, salah satunya untuk kebutuhan pembangunan rumah. ‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ‎ ‎Polres Pidie mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. ‎
Kriminal

Pidie-BreakingNewspost.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie…