BANJARBARU-BreakingNewspost.id — Maraknya pengungkapan kasus pengiriman emas ilegal di sejumlah bandara internasional di Indonesia memunculkan kekhawatiran terhadap potensi praktik serupa terjadi di Bandara Internasional Syamsudin Noor. Pengawasan terhadap jalur keberangkatan internasional, khususnya rute menuju Malaysia, dinilai perlu diperketat guna mengantisipasi penyelundupan emas ilegal maupun emas hasil tambang tanpa izin atau “cukim”.
Sejumlah kasus besar sebelumnya berhasil digagalkan aparat Bea dan Cukai bersama petugas bandara di berbagai daerah. Di Bandara Halim Perdanakusuma, petugas menggagalkan ekspor ilegal perhiasan dan koin emas seberat lebih dari 190 kilogram dengan nilai mencapai Rp502 miliar. Sementara di Bandara Sultan Thaha, aparat menggagalkan pengiriman 375 gram emas ilegal yang disamarkan melalui jalur kargo menuju Jakarta.
Kasus serupa juga terjadi di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda. Bea Cukai Banda Aceh bersama instansi terkait berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan seberat 527 gram saat pemeriksaan penumpang di bandara tersebut.
Sorotan kini tertuju pada pengamanan di Bandara Syamsudin Noor yang memiliki rute penerbangan internasional langsung ke Malaysia. Kondisi ini dinilai membuka peluang terjadinya pengiriman emas ilegal ke luar negeri apabila pengawasan tidak dilakukan secara maksimal.
Direktur Komite Anti Korupsi Indonesia, H. Akhmad Husaini, mengatakan aktivitas tambang emas di Kalimantan Selatan diduga semakin ramai, baik yang legal maupun ilegal. Menurutnya, produksi emas yang besar berpotensi memicu praktik pengiriman ilegal melalui jalur udara.
“Tidak mustahil ada upaya menjual emas ke Malaysia karena harga di luar negeri bisa lebih tinggi dibanding di dalam negeri. Karena itu pengawasan di Bandara Syamsudin Noor harus benar-benar diperketat,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Haji Usai itu menilai seluruh pihak terkait, mulai dari petugas bandara, Bea dan Cukai hingga aparat kepolisian, harus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penyelundupan emas.
Ia menjelaskan, modus yang kerap digunakan pelaku antara lain tidak melaporkan emas yang dibawa, menyamarkan emas melalui jalur kargo, hingga mengubah emas batangan menjadi perhiasan yang dikenakan penumpang pesawat.
“Modusnya banyak. Ada yang menyamarkan dalam bentuk perhiasan, ada juga yang tidak melaporkan barang bawaan sebenarnya. Ini harus diantisipasi karena sangat merugikan negara,” tegasnya.
(Herman Soetiady)
















