Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

BPOM Sulsel Disorot, Minyak Goreng Curah Tanpa Label Bebas Beredar di Soppeng

14
×

BPOM Sulsel Disorot, Minyak Goreng Curah Tanpa Label Bebas Beredar di Soppeng

Sebarkan artikel ini

Soppeng-BreakingNewspost.id — Peredaran minyak goreng curah tanpa label yang diduga masih bebas dijual di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Soppeng memicu sorotan publik. Produk tanpa identitas produsen, izin edar, tanggal kedaluwarsa, hingga informasi kandungan dinilai berisiko terhadap kesehatan konsumen dan menunjukkan lemahnya pengawasan pangan di tingkat daerah.

Sorotan tajam kini mengarah ke Badan Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Sulawesi Selatan yang dinilai belum maksimal mengawasi peredaran minyak goreng curah tanpa label di pasaran. Di tengah maraknya isu keamanan pangan, produk-produk tanpa legalitas disebut masih mudah ditemukan dan diperjualbelikan secara terbuka.

Ketua DPD APKAN RI Kabupaten Soppeng, Jamaluddin, meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Ia menilai peredaran minyak goreng tanpa identitas resmi bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat luas.

Jangan dianggap sepele. Ini dikonsumsi masyarakat setiap hari. Kalau pengawasan lemah dan dibiarkan terus beredar, tentu sangat berbahaya bagi warga,” kata Jamaluddin, Jumat (22/5/2026).

Ia menegaskan lemahnya pengawasan berpotensi membuka ruang bagi masuknya produk pangan yang tidak memenuhi standar keamanan maupun kualitas konsumsi. Karena itu, ia mendesak adanya inspeksi mendadak secara rutin di pasar tradisional, distributor, hingga titik penjualan minyak goreng curah.

Selain meminta pengawasan diperketat, Jamaluddin juga mendesak Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap produk-produk yang diduga tidak memiliki legalitas maupun izin edar resmi.

Di sisi lain, masyarakat diminta lebih waspada saat membeli minyak goreng curah. Konsumen diimbau memastikan produk yang dibeli memiliki label jelas, informasi produsen, tanggal kedaluwarsa, serta izin edar sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPOM Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan maraknya peredaran minyak goreng curah tanpa label di wilayah Soppeng.Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *